Menu

Mode Gelap
Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS Mantan Kadisdik Jambi dan Dua Tersangka Lain Ditahan, Kasus Korupsi DAK Rugikan Negara Rp21,8 Miliar Kerinci juara inflansi: kartu kuning untuk pemerintah kabupaten kerinci PT SMM Ditutup Paksa Warga: “Lingkungan Kami Jangan Dirusak, Turunkan Kades!” GBRK Desak Evaluasi Jabatan Komisaris Utama Bank 9 Jambi, Soroti Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik Berkekuatan Hukum Tetap! Kemendikti Serahkan Tata Kelola Universitas Batanghari Sepenuhnya ke Yayasan

Jambi

Kantin Wisata Ambruk: Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Kelalaian Konstruksi Mengarah ke Aparatur Desa

badge-check


					Kantin Wisata Ambruk: Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Kelalaian Konstruksi Mengarah ke Aparatur Desa Perbesar

Muaro Jambi, 26 Januari 2026 – elangnusantara.com – Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan fasilitas publik kembali mencuat di Desa Muara Jambi, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi. Proyek pembangunan kantin wisata yang bersumber dari dana negara kini menjadi sorotan tajam masyarakat setelah bangunan tersebut ambruk sebelum sempat difungsikan.

Bangunan kantin wisata berukuran 5 x 6 meter itu diketahui menelan anggaran hingga Rp126.000.000. Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan volume pekerjaan dan kualitas hasil konstruksi yang ada. Sejumlah pihak menduga kuat telah terjadi penggelembungan anggaran (mark-up) dan kegagalan dalam pelaksanaan teknis proyek.

Fakta di lapangan menunjukkan, bangunan tersebut mengalami kerusakan total kurang dari satu tahun sejak selesai dibangun. Bahkan, fasilitas yang digadang-gadang mendukung sektor pariwisata desa itu belum pernah digunakan oleh masyarakat maupun wisatawan.

Hasil penelusuran sementara mengarah pada dugaan kelalaian serius dalam perencanaan dan pengawasan konstruksi. Pembangunan diduga tidak mempertimbangkan kondisi lahan serta karakteristik tanah di lokasi. Selain itu, pengerjaan proyek terkesan dikebut tanpa kajian teknis memadai, khususnya pada aspek pondasi dan struktur bangunan.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya.

“Bangunan belum dipakai sudah roboh. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pengerjaannya asal jadi. Jika benar, ini jelas merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Secara hukum, kasus ini berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan, pengelolaan anggaran desa, dan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Selain itu, kegagalan konstruksi juga dapat mengindikasikan pelanggaran terhadap standar teknis bangunan serta kelalaian administratif oleh pelaksana dan pihak yang berwenang melakukan pengawasan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Muara Jambi maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab robohnya bangunan serta langkah pertanggungjawaban yang akan diambil. Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas segera turun tangan untuk melakukan audit anggaran dan pemeriksaan menyeluruh, guna memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam proyek tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

6 Mei 2026 - 09:15 WIB

GBRK Desak Evaluasi Jabatan Komisaris Utama Bank 9 Jambi, Soroti Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik

28 April 2026 - 02:30 WIB

Berkekuatan Hukum Tetap! Kemendikti Serahkan Tata Kelola Universitas Batanghari Sepenuhnya ke Yayasan

22 April 2026 - 14:25 WIB

21 April 2026 Memperingati Apa? Ada Hari Kartini dan Momentum Penting Lainnya

21 April 2026 - 00:10 WIB

Heboh! Zainal Diduga Otak Dibalik Jaringan Distribusi Emas Hasil PETI Sarolangun, APH Dituding Masuk Angin?

20 April 2026 - 12:34 WIB

Trending di Jambi