Menu

Mode Gelap
Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain Pahmi Mantan Anggota DPRD Merangin: Diduga Main PETI di Muara Siau, AMPMJ Desak Polda Jambi Segera Bertindak

Headline

Kades Pelawan Terpojok Skandal PTSL Rp 600 Ribu Persertifikat: Malah Serang Balik Aktivis Dengan Laporan Polisi

badge-check


					Kades Pelawan Terpojok Skandal PTSL Rp 600 Ribu Persertifikat: Malah Serang Balik Aktivis Dengan Laporan Polisi Perbesar

Sarolangun, 7 Agustus 2025 – Alih-alih menyelesaikan persoalan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pelawan Jaya, Kepala Desa berinisial NN justru menyerang balik. Ia melaporkan empat aktivis Sarolangun ke pihak kepolisian atas tuduhan pemerasan. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang warga berinisial DN pada 26 Juli 2024, yang belakangan diketahui memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan desa.

Ironisnya, justru muncul dugaan kuat bahwa Kades NN adalah pelaku utama pungli. Ia disebut memungut biaya sebesar Rp600.000,00 per sertifikat, jauh melampaui ketentuan resmi pemerintah yang hanya membolehkan pungutan maksimal Rp150.000,00 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Pembiayaan PTSL.

Menurut kesaksian aktivis lapangan, MD, Kades NN sempat meminta agar pemberitaan terkait dugaan pungli dihapus dari media sebagai syarat “damai”. Namun ketika permintaan tersebut tidak dikabulkan, ia memutarbalikkan fakta dan justru menuduh para aktivis memeras dirinya. Ini dinilai sebagai upaya kriminalisasi terhadap suara publik yang kritis.

Efendi Samudra, Sekretaris PWDPI Kabupaten Sarolangun, menegaskan:

“Kami sudah pegang data lengkap terkait dugaan pungli ini. Jangan coba-coba mengelak. Kalau memang merasa tidak bersalah, hadapi secara terbuka di depan hukum dan publik. Jangan malah melempar tuduhan tak berdasar ke aktivis yang hanya menjalankan fungsi kontrol sosial.”

Jika dugaan pungli ini terbukti, Kades NN dapat dijerat sejumlah pasal pidana, antara lain:

  • Pasal 423 KUHP: Pegawai negeri yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau melakukan pemotongan terhadap pembayaran — diancam pidana penjara hingga 6 tahun.
  • Pasal 12 huruf e UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001): PNS yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau memberi potongan — diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.
  • Bahkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juga bisa dikenakan jika ada unsur ancaman halus terhadap warga agar membayar di luar ketentuan.

Sebaliknya, laporan tuduhan pemerasan terhadap aktivis patut dipertanyakan jika tidak disertai bukti yang kuat. Bila terbukti direkayasa, hal ini justru dapat dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik atau laporan palsu (Pasal 220 KUHP), dan menjadi alat kriminalisasi terhadap kontrol sosial masyarakat sipil.

Fenomena ini menunjukkan bagaimana kuasa lokal kerap memanipulasi hukum untuk membungkam kritik, alih-alih membenahi kebijakan dan akuntabilitas publik.

(Tim Investigasi)

Sumber: https://zoomfakta.com/2025/08/06/kades-pelawan-diduga-terlibat-pungli-ptsl-malah-laporkan-aktivismaling-teriak-maling/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

DPRD Jambi Dikecam Usai Gelar Pertemuan Mendadak dengan PT SAS, Warga: Kami Tidak Butuh Dialog Lagi!

3 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Aliansi Mahasiswa Pemuda Merangin Jambi: Gelar Aksi di DPP Partai Gerindra Tuntut Nonaktifkan Waka II DPRD Merangin

3 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Ketegangan Kian Memanas: Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Tolak Pertemuan DPRD dengan PT SAS

3 Oktober 2025 - 13:04 WIB

Trending di Headline