Menu

Mode Gelap
Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS Mantan Kadisdik Jambi dan Dua Tersangka Lain Ditahan, Kasus Korupsi DAK Rugikan Negara Rp21,8 Miliar Kerinci juara inflansi: kartu kuning untuk pemerintah kabupaten kerinci PT SMM Ditutup Paksa Warga: “Lingkungan Kami Jangan Dirusak, Turunkan Kades!” GBRK Desak Evaluasi Jabatan Komisaris Utama Bank 9 Jambi, Soroti Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik Berkekuatan Hukum Tetap! Kemendikti Serahkan Tata Kelola Universitas Batanghari Sepenuhnya ke Yayasan

Headline

Jaksa Agung RI Harus Tau! Dugaan Keterlibatan Oknum Perangkat Desa dalam Melancarkan Penambangan Minyak Ilegal di Desa Jebak, Batanghari, Jambi

badge-check


					Jaksa Agung RI Harus Tau! Dugaan Keterlibatan Oknum Perangkat Desa dalam Melancarkan Penambangan Minyak Ilegal di Desa Jebak, Batanghari, Jambi Perbesar

Jaksa Agung RI Harus Tau! Dugaan Keterlibatan Oknum Perangkat Desa dalam Melancarkan Penambangan Minyak Ilegal di Desa Jebak, Batanghari, Jambi

 

BATANGHARI – Dugaan keterlibatan oknum Perangkat Desa Jebak, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, dalam aktivitas penambangan minyak ilegal semakin mencuat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum Perangkat desa yang berinisial ARHM diduga mengetahui bahkan turut terlibat dalam melancarkan kegiatan penambangan minyak ilegal yang berlangsung di wilayah Senami, Desa Jebak.

 

Sejumlah warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa Kades ARHM tidak hanya mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal tersebut, tetapi juga disebut-sebut mendapat bagian dari setiap mobil langsiran minyak serta hasil dari lokasi sumur yang digali, Informasi tersebut mengindikasikan adanya praktik pemerasan yang melibatkan perangkat desa dalam kegiatan yang jelas melanggar hukum ini.

 

Penambangan minyak ilegal merupakan tindakan yang merusak lingkungan dan dapat menimbulkan kerugian negara, serta berpotensi menimbulkan bahaya bagi keselamatan warga setempat. Selain itu, aktivitas ini melanggar ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas oleh pihak yang berwenang, serta harus melalui prosedur yang sah.

 

Tindak pidana penambangan minyak ilegal ini dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 22 Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tanpa izin yang sah dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jika terbukti ada keterlibatan pejabat desa dalam aktivitas ini, selain sanksi pidana, oknum kepala desa tersebut juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemecatan.

 

Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan yang transparan dan adil terkait dugaan keterlibatan Oknum Perangkat Desa ARHM dalam melancarkan aktivitas penambangan minyak ilegal ini.

 

Pemeriksaan harus dilakukan tanpa terkecuali, guna memastikan bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, apabila terbukti bersalah, maka oknum perangkat desa tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum demi terciptanya keadilan dan ketertiban di masyarakat.

 

(Tim Elang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

6 Mei 2026 - 09:15 WIB

Mantan Kadisdik Jambi dan Dua Tersangka Lain Ditahan, Kasus Korupsi DAK Rugikan Negara Rp21,8 Miliar

4 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kerinci juara inflansi: kartu kuning untuk pemerintah kabupaten kerinci

4 Mei 2026 - 15:30 WIB

PT SMM Ditutup Paksa Warga: “Lingkungan Kami Jangan Dirusak, Turunkan Kades!”

4 Mei 2026 - 14:39 WIB

GBRK Desak Evaluasi Jabatan Komisaris Utama Bank 9 Jambi, Soroti Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik

28 April 2026 - 02:30 WIB

Trending di Jambi