Menu

Mode Gelap
Setelah NTT dan Sumut, Giliran Sulteng Diguncang Gempa Berkekuatan M 5,9 Gurita Tambang PETI Merangin di Tengah Penertiban, Nama Idris Jadi Perbincangan Unit Tipidter Polres Merangin Amankan Dua Terduga Pelaku PETI di Talang Kawo Bupati Merangin M Syukur Minta Polisi Usut Tuntas Aktivitas PETI di Atas Aset Pemkab Iran Tepis Trump Soal Klaim Selat Hormuz Wilayah AS: Akan Tetap Milik Iran! Empat Anak Michael Hartono Disebut Terima Warisan Saham Rp52,3 Triliun per Orang

Jambi

Gurita Tambang PETI Merangin di Tengah Penertiban, Nama Idris Jadi Perbincangan

badge-check


					Gurita Tambang PETI Merangin di Tengah Penertiban, Nama Idris Jadi Perbincangan Perbesar

Merangin, 15 Agustus 2026 – elangnusantara.com — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah laporan investigatif yang dipublikasikan Gaperta.id menyoroti dugaan adanya jaringan bisnis PETI yang disebut melibatkan seorang warga bernama Idris, yang dalam laporan tersebut dijuluki “Raja PETI Sungai Manau”.

Dalam laporan yang diterbitkan 4 April 2026 itu, Gaperta.id menyebut Idris diduga memiliki peran dalam rantai pasokan alat berat yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Merangin.

Namun, berbagai tudingan tersebut merupakan klaim dan hasil penelusuran media Gaperta.id, bukan fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan.

Menurut laporan tersebut, Idris diduga mengelola pemesanan alat berat dalam jumlah besar melalui perusahaan yang disebut berkaitan dengannya.

Gaperta.id menulis bahwa alat berat tersebut diduga kemudian digunakan oleh para pelaku PETI di sejumlah wilayah Kabupaten Merangin.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya tidak hanya menyangkut aktivitas tambang tanpa izin di lapangan, tetapi juga kemungkinan adanya rantai pasok yang membuat kegiatan PETI dapat terus berlangsung.

Kondisi ini menjadi penting untuk ditelusuri aparat penegak hukum karena pemberantasan PETI tidak cukup hanya menangkap pekerja di lokasi tambang.

Laporan Gaperta.id juga memuat tudingan mengenai dugaan adanya pungutan atau setoran dari pihak-pihak yang menjalankan aktivitas PETI.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dugaan “biaya koordinasi” yang nilainya disebut dapat mencapai ratusan juta rupiah.

Gaperta.id juga menyinggung nama sejumlah oknum aparat dalam konteks dugaan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

elangnusantara.com tidak menemukan dalam sumber yang ditelaah adanya putusan pengadilan yang menyatakan tudingan tersebut sebagai fakta hukum. Karena itu, seluruh dugaan tersebut perlu ditempatkan sebagai informasi yang masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Persoalan PETI di Merangin selama ini tidak hanya berkaitan dengan pelaku yang berada langsung di lokasi tambang. Di balik aktivitas tersebut terdapat rantai ekonomi yang melibatkan peralatan, modal, transportasi, pengolahan hingga distribusi hasil tambang.

Karena itu, apabila aparat menemukan bukti adanya jaringan yang lebih besar, penyidikan idealnya dilakukan secara menyeluruh hingga mengungkap pihak yang menjadi pemodal, pemilik peralatan, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

Langkah tersebut penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan yang berada di titik tambang.

Sorotan terhadap dugaan jaringan PETI tersebut juga menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum di Jambi, khususnya Polres Merangin dan Polda Jambi.

Apalagi, pemerintah daerah saat ini tengah mendorong penertiban PETI karena aktivitas pertambangan ilegal dinilai berpotensi merusak lingkungan, mengganggu tata ruang, serta menimbulkan persoalan sosial dan hukum.

Publik tentu berharap setiap informasi mengenai dugaan jaringan PETI dapat diverifikasi melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional.

Jika memang ditemukan bukti keterlibatan pihak tertentu, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, jika tudingan tidak terbukti, pihak yang disebut dalam pemberitaan juga berhak memperoleh ruang klarifikasi dan perlindungan atas nama baiknya.

elangnusantara.com — PETI bukan hanya soal siapa yang berada di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang memasok, membiayai dan menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Catatan redaksi: Artikel ini merupakan penulisan ulang dengan atribusi terhadap laporan Gaperta.id. Nama dan dugaan keterlibatan pihak tertentu tidak dimaknai sebagai kesimpulan hukum. Ruang klarifikasi terbuka bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Setelah NTT dan Sumut, Giliran Sulteng Diguncang Gempa Berkekuatan M 5,9

16 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Unit Tipidter Polres Merangin Amankan Dua Terduga Pelaku PETI di Talang Kawo

15 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bupati Merangin M Syukur Minta Polisi Usut Tuntas Aktivitas PETI di Atas Aset Pemkab

15 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Iran Tepis Trump Soal Klaim Selat Hormuz Wilayah AS: Akan Tetap Milik Iran!

15 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Empat Anak Michael Hartono Disebut Terima Warisan Saham Rp52,3 Triliun per Orang

15 Agustus 2026 - 02:10 WIB

Trending di Jambi