Merangin, 15 Agustus 2026 – elangnusantara.com — Bupati Merangin H M Syukur meminta jajaran Polres Merangin mengusut tuntas dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan di atas lahan aset milik Pemerintah Kabupaten Merangin di kawasan Talang Kawo, Kecamatan Bangko.
Permintaan tersebut disampaikan Bupati setelah aparat melakukan razia gabungan pada Kamis (13/8/2026). Dalam penindakan itu, empat dari delapan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Syukur menilai penggunaan dan pengerukan tanah milik pemerintah daerah untuk aktivitas pertambangan ilegal merupakan tindakan serius yang tidak hanya merugikan daerah, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.
“Perbuatan ini sungguh keterlaluan dan serakah sekali. Aset tanah milik Pemkab Merangin digasak dan dikeruk untuk aktivitas PETI. Saya minta Polres Merangin usut tuntas pelakunya,” tegas Syukur.
Pemerintah Kabupaten Merangin menegaskan bahwa aset daerah merupakan bagian dari kekayaan negara yang penggunaannya harus diperuntukkan bagi kepentingan pemerintahan dan masyarakat.
Karena itu, dugaan pemanfaatan lahan aset Pemkab untuk aktivitas PETI menjadi persoalan serius. Apalagi, aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan tanah, pencemaran lingkungan serta mengganggu tata kelola aset pemerintah.
Bupati meminta proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dilakukan secara profesional dan tuntas sehingga dapat memberikan efek jera.
Pemkab Merangin juga menyatakan komitmennya untuk mengamankan seluruh aset daerah agar tidak dikuasai atau dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak tertentu.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari kerja Tim Terpadu Penanganan PETI Kabupaten Merangin.
Menurutnya, operasi dilakukan untuk melindungi berbagai kawasan penting, termasuk kawasan wisata, hutan, Geopark Merangin, serta aset milik pemerintah daerah.
Polisi menyebut tahapan imbauan sebelumnya telah dilakukan. Namun, karena masih ditemukan pihak yang diduga nekat menjalankan aktivitas PETI, aparat kemudian mengambil langkah penegakan hukum.
Sikap tegas tersebut sejalan dengan kebijakan Pemkab Merangin yang sebelumnya mengerahkan sekitar 200 personel Satgas Gabungan Pemberantasan PETI untuk melakukan pengawasan dan penertiban aktivitas tambang ilegal, terutama di kawasan yang memiliki nilai ekologis dan strategis.
Kasus PETI di atas lahan aset Pemkab Merangin menjadi pengingat bahwa pemberantasan tambang ilegal tidak cukup hanya menyasar aktivitas pertambangannya.
Pengawasan terhadap aset daerah juga perlu diperkuat agar lahan pemerintah tidak berubah menjadi lokasi eksploitasi ilegal.
Kini, perhatian publik tertuju pada proses hukum yang dilakukan Polres Merangin. Masyarakat tentu berharap penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada penindakan di lapangan, tetapi mampu mengungkap siapa saja yang terlibat dan bagaimana aktivitas PETI bisa berlangsung di atas lahan yang disebut sebagai aset pemerintah daerah.
elangnusantara.com — Aset daerah untuk kepentingan rakyat, bukan untuk dikeruk demi keuntungan segelintir orang.











