Menu

Mode Gelap
Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi Dukung Penanganan Sampah, Jalin Koordinasi dengan TPS 3R Jaya Abadi PMII Jambi Desak Kejelasan Hukum Kasus DAK Disdik, Soroti Nama Gubernur dalam Persidangan

Jambi

Gudang Penimbunan BBM Semakin Marak, Contoh Gudang Milik Cane Ini, Jika APH Dan Instansi Takmampu Menindak Bagunan Ini, Lebih Baik Mundur Dari Jabatan! 

badge-check


					Gudang Penimbunan BBM Semakin Marak, Contoh Gudang Milik Cane Ini, Jika APH Dan Instansi Takmampu Menindak Bagunan Ini, Lebih Baik Mundur Dari Jabatan!  Perbesar

Gudang Penimbunan BBM Semakin Marak, Contoh Gudang Milik Cane Ini, Jika APH Dan Instansi Takmampu Menindak Bagunan Ini, Lebih Baik Mundur Dari Jabatan!

 

Jambi – Keberadaan gudang-gudang penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal di kawasan Alam Barajo Kota Jambi seakan tak tersentuh hukum.

Sejumlah gudang BBM ilegal tampak leluasa beroperasi tanpa ada penindakan dari aparat kepolisian. Salah satunya, lihat saja gudang BBM ilegal yang terletak dekat dari Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jambi.

Informasi yang dihimpun awak media dari berbagai sumber, gudang BBM ilegal dengan pargar seng tersebut diduga kuat merupakan milik Cane Siregar – sosok pemain lama dalam bisnis BBM ilegal di Kota Jambi.

Informasi serta pantauan tim awak media bahwa gudang BBM ilegal tersebut rutin disingahi oleh sejumlah armada penyalur BBM industri alias tangki biru putih tiap harinya. Hal tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa Cane memainkan bisnis BBM ilegal dalam gudang non permanen yang tertutup rapat oleh seng tersebut.

Mereka seolah tak kenal takut atas ancaman pidana atas bisnis ilegalnya. Sekalipun regulasi perundang-undangan sudah jelas, namun bisnis ilegal tersebut masih terus beroperasi dengan aman. Padahal ancaman hukumannya tak main-main.

“Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000.” Pasal 53 UU No 22 tahun 2001.

Belum diperoleh keterangan resmi atau klaim dari Cane soal gudang BBM ilegal tersebut. Soal keberadaan dan aktivitas gudang BBM ilegal tersebut, tim awak media masih terus berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan

21 Maret 2026 - 17:31 WIB

Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda

20 Maret 2026 - 05:06 WIB

Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

19 Maret 2026 - 03:43 WIB

Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

15 Maret 2026 - 12:36 WIB

DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi Dukung Penanganan Sampah, Jalin Koordinasi dengan TPS 3R Jaya Abadi

14 Maret 2026 - 05:11 WIB

Trending di Jambi