Menu

Mode Gelap
Keuntungan diprivatisasi, beban dipublikkan, apakah Kota Jambi “Bahagia”? Sekjen DPW PWDPI Provinsi Jambi Amri Mukti Mutapa, S.Pd Genap Berusia 30 Tahun, Pengurus Sampaikan Doa dan Harapan Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti

Jambi

Gudang Penimbunan BBM Semakin Marak, Contoh Gudang Milik Cane Ini, Jika APH Dan Instansi Takmampu Menindak Bagunan Ini, Lebih Baik Mundur Dari Jabatan! 

badge-check


					Gudang Penimbunan BBM Semakin Marak, Contoh Gudang Milik Cane Ini, Jika APH Dan Instansi Takmampu Menindak Bagunan Ini, Lebih Baik Mundur Dari Jabatan!  Perbesar

Gudang Penimbunan BBM Semakin Marak, Contoh Gudang Milik Cane Ini, Jika APH Dan Instansi Takmampu Menindak Bagunan Ini, Lebih Baik Mundur Dari Jabatan!

 

Jambi – Keberadaan gudang-gudang penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal di kawasan Alam Barajo Kota Jambi seakan tak tersentuh hukum.

Sejumlah gudang BBM ilegal tampak leluasa beroperasi tanpa ada penindakan dari aparat kepolisian. Salah satunya, lihat saja gudang BBM ilegal yang terletak dekat dari Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jambi.

Informasi yang dihimpun awak media dari berbagai sumber, gudang BBM ilegal dengan pargar seng tersebut diduga kuat merupakan milik Cane Siregar – sosok pemain lama dalam bisnis BBM ilegal di Kota Jambi.

Informasi serta pantauan tim awak media bahwa gudang BBM ilegal tersebut rutin disingahi oleh sejumlah armada penyalur BBM industri alias tangki biru putih tiap harinya. Hal tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa Cane memainkan bisnis BBM ilegal dalam gudang non permanen yang tertutup rapat oleh seng tersebut.

Mereka seolah tak kenal takut atas ancaman pidana atas bisnis ilegalnya. Sekalipun regulasi perundang-undangan sudah jelas, namun bisnis ilegal tersebut masih terus beroperasi dengan aman. Padahal ancaman hukumannya tak main-main.

“Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000.” Pasal 53 UU No 22 tahun 2001.

Belum diperoleh keterangan resmi atau klaim dari Cane soal gudang BBM ilegal tersebut. Soal keberadaan dan aktivitas gudang BBM ilegal tersebut, tim awak media masih terus berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Keuntungan diprivatisasi, beban dipublikkan, apakah Kota Jambi “Bahagia”?

9 Juni 2026 - 14:17 WIB

Sekjen DPW PWDPI Provinsi Jambi Amri Mukti Mutapa, S.Pd Genap Berusia 30 Tahun, Pengurus Sampaikan Doa dan Harapan

1 Juni 2026 - 16:19 WIB

Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat

30 Mei 2026 - 18:20 WIB

FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah

30 Mei 2026 - 17:53 WIB

GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika

29 Mei 2026 - 02:30 WIB

Trending di Jambi