Menu

Mode Gelap
Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS Mantan Kadisdik Jambi dan Dua Tersangka Lain Ditahan, Kasus Korupsi DAK Rugikan Negara Rp21,8 Miliar Kerinci juara inflansi: kartu kuning untuk pemerintah kabupaten kerinci PT SMM Ditutup Paksa Warga: “Lingkungan Kami Jangan Dirusak, Turunkan Kades!” GBRK Desak Evaluasi Jabatan Komisaris Utama Bank 9 Jambi, Soroti Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik Berkekuatan Hukum Tetap! Kemendikti Serahkan Tata Kelola Universitas Batanghari Sepenuhnya ke Yayasan

Jambi

Gawat! Gudang Minyak Ilegal di Sarolangun Milik Inisial UPR Kebal Hukum, APH Jangan Tutup Mata!

badge-check


					Gawat! Gudang Minyak Ilegal di Sarolangun Milik Inisial UPR Kebal Hukum, APH Jangan Tutup Mata! Perbesar

Gawat! Gudang Minyak Ilegal di Sarolangun Milik Inisial UPR Kebal Hukum, APH Jangan Tutup Mata!

Jambi, 22 Desember 2024 – Aktivitas Gudang Penimbunan dan Pendistribusian Minyak Ilegal di RT 09, Desa Sungai Baung, Kabupaten Sarolangun telah berlangsung lama tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat, gudang yang diduga milik seorang yang juga merupakan perangkat desa inisial UPR diduga menjadi pusat operasional yang memfasilitasi penyelundupan minyak ilegal ke berbagai tempat di kabupaten sarolangun, informasi yang kami dapat dilapangan bahwa dia juga menjadi pemasok minyak kepada mobil truk dan tronton yang mengangkut batubara di wilayah tersebut.

 

Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan “minyak ilegal yang didistribusikan UPR tersebutberasal dari tempat pengolahan minyak di daerah Lubuk Linggau, Musi Rawas, dan Bayat, Sumatera Selatan”, pungkasnya.

 

Minyak tersebut kemudian dijual dan disalurkan kepada armada-armada mobil yang digunakan untuk mengangkut batubara di wilayah Kabupaten Sarolangun. Menariknya, armada mobil yang digunakan untuk mengangkut minyak tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk mengelabui bahwa adanyamuatan minyak ilegal tersebut.

 

Keterangan lain dari warga sekitar mengatakan bahwa “mereka menduga bahwa sebagian besar minyak ilegal ini tidak hanya beredar di kalangan sopir truk batubara, tetapi juga distribusikan ke wilayah-wilayah yang sedang berlangsung aktivitas pertambangan emas tanpa izin, yang kian marak di daerah kabupaten sarolangun”, turunnya.

 

Aktivitas penimbunan dan distribusi minyak ilegal ini jelas berpotensi merugikan masyarakat sekitar, seperti ancaman kebakaran serta jelas merugikan negara dan merusak lingkungan sekitar, namun hingga saat ini, tidak ada upaya signifikan dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persolaan seperti ini, seharusnya penegak hukum mengambil tindakan jika ada aktivitas seperti ini, bukan hanya diam dan menunggu terjadinya peristiwa seperti kebakaran.

 

Pihak terkait, baik pemerintah maupun penegak hukum, diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menuntaskan praktik ilegal ini demi menjaga keadilan dan ketertiban di masyarakat, maka dari itu peran penegak hukum benar-benar di butuhkan dalam hal ini, penimbunan dan pendistribusian minyak ilegal ini sudah jelas pelaku bisa di jerat pidana

 

Hukuman bagi pemilik gudang minyak ilegal yang mendistribusikan minyak ilegal di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang – undangan, antara lain:

 

Peraturan Perundang-Undangan

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*: Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) mengatur hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar bagi yang melakukan kegiatan usaha minyak tanpa izin.

 

2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*: Pasal 2 ayat (1) mengatur hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 triliun bagi yang melakukan tindak pidana korupsi.

 

3. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi : Pasal 43 mengatur hukuman administratif, seperti pencabutan izin, pembekuan kegiatan, dan/atau denda.

 

Sanksi Hukuman

1. Penjara paling lama 10 tahun (Pasal 53 UU No. 22/2001).

2. Denda paling banyak Rp 10 miliar (Pasal 53 UU No. 22/2001).

3. Penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 triliun (Pasal 2 UU No. 31/1999).

4. Pencabutan izin.

5. Pembekuan kegiatan.

6. Denda administratif.

7. Pemusnahan barang bukti.

 

Prosedur Hukum

1. Penyelidikan oleh Kepolisian.

2. Penyidikan oleh Kepolisian.

3. Penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan.

  1. 4. Proses persidangan di Pengadilan.

5. Putusan pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

6 Mei 2026 - 09:15 WIB

GBRK Desak Evaluasi Jabatan Komisaris Utama Bank 9 Jambi, Soroti Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik

28 April 2026 - 02:30 WIB

Berkekuatan Hukum Tetap! Kemendikti Serahkan Tata Kelola Universitas Batanghari Sepenuhnya ke Yayasan

22 April 2026 - 14:25 WIB

21 April 2026 Memperingati Apa? Ada Hari Kartini dan Momentum Penting Lainnya

21 April 2026 - 00:10 WIB

Heboh! Zainal Diduga Otak Dibalik Jaringan Distribusi Emas Hasil PETI Sarolangun, APH Dituding Masuk Angin?

20 April 2026 - 12:34 WIB

Trending di Jambi