elangnusantara.com, Kumpe Ulu, Muaro Jambi | 5 Juni 2025 – Sebuah potret kelam pengelolaan lingkungan kembali muncul dari jantung perkebunan sawit Kumpe Ulu. Di wilayah yang seharusnya hijau dan produktif, kini yang tampak justru tumpukan galon plastik, kolam pekat berisi cairan hitam yang diduga limbah minyak, dan aktivitas bongkar muat mencurigakan dari armada tangki BBM. Warga pun bertanya: apakah ini praktik legal, atau hanya cara lama membungkus kejahatan lingkungan dengan aroma minyak?
Apakah benar desas desus ditengah masyarakat terkait Penyelewengan Pipa Minyak di Wilayah Tersebut?
Investigasi yang dilakukan secara independen oleh tim pada beberapa waktu terakhir memperlihatkan bahwa di lokasi yang tak jauh dari kompleks industri PT Devi Pertamina Rokan Hulu, terdapat aktivitas pengumpulan dan penampungan cairan yang diduga kuat sebagai limbah minyak industri. Bukan hanya barang bukti fisik seperti tedmon besar, galon berserakan, dan kolam limbah terbuka, tapi juga diperkuat dengan video amatir warga yang merekam langsung proses pemindahan cairan dari tangki BBM ke dalam tedmon begitupula sebaliknya, apakah ada pengoplosan secara sembunyi-sembunyi, tim analisis mengatakan mereka tanpa papan informasi maupun izin atau dokumen transparan.
Dalam observasi tersebut, tim mencatat adanya pola masuk-keluar armada tangki biru putih, Bongkar muat dilakukan malam dan siang hari serta tidak adanya kita temukan plank perusahaan, dan dugaan kami ini adalah tindak kejahatan ilegal, dan cemari lingkungan, Warga sekitar menyebut nama inisial MAN sebagai pengurus lapangan, serta AR sebagai pemilik kebun sawit tempat aktivitas ini berlangsung. Salah satu kendaraan yang terlihat rutin di lokasi adalah mobil Hilux putih dengan pelat BH 85 M*.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi menyatakan:
“Akan kita kroscek dan lakukan identifikasi aktivitas tersebut,” ujarnya singkat saat dihubungi via sambungan telepon pada 3 Juni 2025.
Analisis Seserhana Tim: Dugaan Tindak Pidana Lingkungan dan Keterlibatan Korporasi, Berdasarkan temuan awal dan literatur hukum lingkungan di Indonesia, aktivitas semacam ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009:
1. Unsur Pidana yang Diduga Terpenuhi:
• Pembuangan limbah tanpa izin (Pasal 104)
• Pencemaran dan/atau perusakan lingkungan (Pasal 98 dan 99)
• Jika dilakukan oleh atau melibatkan perusahaan: dapat dikenakan pidana korporasi (Pasal 116)
2. Dugaan Keterlibatan Korporasi BBM:
Jika benar perusahaan BBM industri menjadi pemasok atau pelaku distribusi ke lokasi ini, maka potensi pelanggaran dapat dikaitkan dengan:
• UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, jo. UU Cipta Kerja (Pasal 53 ayat 1): ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar
• Potensi pelanggaran distribusi energi yang diawasi ketat oleh negara
3. Aspek Administratif dan Tanggung Jawab Perdata:
• Tidak ditemukan dokumen AMDAL, UKL-UPL, atau izin TPS Limbah B3
• Dapat dikenakan kewajiban pemulihan lingkungan dan ganti rugi sesuai Pasal 87 UU 32/2009
Catatan Redaksi & Aturan Hukum, Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumentasi visual di lapangan, wawancara dengan warga sekitar, serta pernyataan resmi dari pejabat terkait. Seluruh inisial pelaku atau pihak yang disebut merupakan dugaan publik berdasarkan informasi lapangan yang belum disimpulkan secara hukum. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan membuka ruang konfirmasi dari seluruh pihak yang disebut.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami menyampaikan fakta ini untuk kepentingan publik, perlindungan lingkungan hidup, dan mendorong penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.