Menu

Mode Gelap
KPK Jambi Akan Gelar Aksi di Mapolda Jambi, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi Waspada El Nino dan Puncak Kemarau 2026: Sekber PSDH Jambi Serukan Sinergi Penuh Untuk Mencegah Karhutla Warga RT 05 Rawasari Geruduk Kantor Lurah: Desak Walikota Maulana Untuk Evaluasi dan Berhentikan Ketua RT! Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi

Headline

Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan: Kesaktian Kepsek SMAN 9 Kota Jambi dan Kamus Ajaibnya

badge-check


					Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan: Kesaktian Kepsek SMAN 9 Kota Jambi dan Kamus Ajaibnya Perbesar

Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan: Kesaktian Kepsek SMAN 9 Kota Jambi dan Kamus Ajaibnya

Jambi, 12 Mei 2025 – Di sebuah ruang kepala sekolah yang beraroma kopi sachet dan map-map kusam, terjadi perdebatan hangat namun membingungkan antara seorang wartawan dan kepala sekolah. Topiknya: uang komite yang diduga kuat berbau pungli, tapi oleh sang kepala sekolah, dianggap sebagai “sumbangan suka rela bersyarat”.

Wartawan memulai dengan sopan, menyinggung Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 (bukan 79 seperti yang sempat disebut), yang menegaskan bahwa komite sekolah tidak boleh memungut dana dari orang tua secara wajib. Tapi sang kepala sekolah, dengan penuh percaya diri dan sedikit nada tersinggung, menjawab:

“Siapo yang bilang pungli buk? Yang dak boleh itu punggutan, bukan sumbangan. Kami dak menetapkan jumlah, cuma… memang 45 itu setandar minimal yang dipegang orang tua.”

Ah, standar minimal. Sebuah istilah yang hanya ada di negeri penuh kreativitas ini, di mana “sumbangan” bisa memiliki tarif dasar seperti kamar hotel. Ironisnya, kepala sekolah juga mengakui bahwa ada yang tidak menyumbang sama sekali, karena “kondisi lemah”. Sayangnya, kesaksian warga menyebutkan adanya orang-orang yang datang ke rumah dan “menetapkan” jumlah uang, bukan menawarkannya secara sukarela.

Wartawan tak tinggal diam. Ia memaparkan isi dari Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi)yang terang-terangan menyebut uang komite termasuk dalam jenis pungli jika dipaksakan, ditentukan jumlahnya, dan disertai tekanan sosial atau administrasi.

Namun sang kepala sekolah terus bertahan pada kamus versinya sendiri, di mana pungli hanyalah jika ada ancaman langsung, bukan sekadar “standar minimal”. Ia mungkin lupa bahwa tekanan sosial dan ketidakberanian orang tua menolak juga merupakan bentuk pemaksaan terselubung—atau mungkin itu memang sudah jadi SOP diam-diam dalam sistem pendidikan kita.

Dalam narasi pendidikan ideal, sekolah adalah rumah kedua bagi anak-anak. Tapi ketika rumah itu mulai membebani orang tua dengan “sumbangan yang disepakati sepihak”, siapa yang sedang dididik sebenarnya? Anak-anak, atau kantong masyarakat?

Dengan gaya berkelit dan logika lentur ala karet, kepala sekolah ini mungkin layak diundang sebagai dosen tamu di kelas Etika Publik dan Cara Membungkus Pungli Jadi Sumbangan. Sementara itu, para wartawan terus mencatat, berharap logika waras tak dikalahkan oleh “standar minimal” dalam sumbangan yang konon tidak ditetapkan.

Di negeri ini, pungli seringkali bukan soal hukum, tapi soal siapa yang lebih pintar memutar kata. Sumbangan? Pungutan? Atau pungli yang dibungkus kerelaan? Hanya kamus kepala sekolah yang tahu jawabannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin

26 Juli 2026 - 17:40 WIB

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi

26 Juli 2026 - 11:49 WIB

KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

25 Juli 2026 - 15:43 WIB

Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan

25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Viral Klaim 325 Kilogram Emas di Rumah Eks Wakil Menteri, Ini Hasil Penelusuran Fakta

23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Trending di Headline