Menu

Mode Gelap
Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot Polisi Gerebek Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan Prediksi Harga Emas Antam 7 Mei 2026 Bergerak Fluktuatif, Investor Diminta Waspada Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

Headline

Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan: Kesaktian Kepsek SMAN 9 Kota Jambi dan Kamus Ajaibnya

badge-check


					Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan: Kesaktian Kepsek SMAN 9 Kota Jambi dan Kamus Ajaibnya Perbesar

Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan: Kesaktian Kepsek SMAN 9 Kota Jambi dan Kamus Ajaibnya

Jambi, 12 Mei 2025 – Di sebuah ruang kepala sekolah yang beraroma kopi sachet dan map-map kusam, terjadi perdebatan hangat namun membingungkan antara seorang wartawan dan kepala sekolah. Topiknya: uang komite yang diduga kuat berbau pungli, tapi oleh sang kepala sekolah, dianggap sebagai “sumbangan suka rela bersyarat”.

Wartawan memulai dengan sopan, menyinggung Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 (bukan 79 seperti yang sempat disebut), yang menegaskan bahwa komite sekolah tidak boleh memungut dana dari orang tua secara wajib. Tapi sang kepala sekolah, dengan penuh percaya diri dan sedikit nada tersinggung, menjawab:

“Siapo yang bilang pungli buk? Yang dak boleh itu punggutan, bukan sumbangan. Kami dak menetapkan jumlah, cuma… memang 45 itu setandar minimal yang dipegang orang tua.”

Ah, standar minimal. Sebuah istilah yang hanya ada di negeri penuh kreativitas ini, di mana “sumbangan” bisa memiliki tarif dasar seperti kamar hotel. Ironisnya, kepala sekolah juga mengakui bahwa ada yang tidak menyumbang sama sekali, karena “kondisi lemah”. Sayangnya, kesaksian warga menyebutkan adanya orang-orang yang datang ke rumah dan “menetapkan” jumlah uang, bukan menawarkannya secara sukarela.

Wartawan tak tinggal diam. Ia memaparkan isi dari Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi)yang terang-terangan menyebut uang komite termasuk dalam jenis pungli jika dipaksakan, ditentukan jumlahnya, dan disertai tekanan sosial atau administrasi.

Namun sang kepala sekolah terus bertahan pada kamus versinya sendiri, di mana pungli hanyalah jika ada ancaman langsung, bukan sekadar “standar minimal”. Ia mungkin lupa bahwa tekanan sosial dan ketidakberanian orang tua menolak juga merupakan bentuk pemaksaan terselubung—atau mungkin itu memang sudah jadi SOP diam-diam dalam sistem pendidikan kita.

Dalam narasi pendidikan ideal, sekolah adalah rumah kedua bagi anak-anak. Tapi ketika rumah itu mulai membebani orang tua dengan “sumbangan yang disepakati sepihak”, siapa yang sedang dididik sebenarnya? Anak-anak, atau kantong masyarakat?

Dengan gaya berkelit dan logika lentur ala karet, kepala sekolah ini mungkin layak diundang sebagai dosen tamu di kelas Etika Publik dan Cara Membungkus Pungli Jadi Sumbangan. Sementara itu, para wartawan terus mencatat, berharap logika waras tak dikalahkan oleh “standar minimal” dalam sumbangan yang konon tidak ditetapkan.

Di negeri ini, pungli seringkali bukan soal hukum, tapi soal siapa yang lebih pintar memutar kata. Sumbangan? Pungutan? Atau pungli yang dibungkus kerelaan? Hanya kamus kepala sekolah yang tahu jawabannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

9 Mei 2026 - 11:28 WIB

Prediksi Harga Emas Antam 7 Mei 2026 Bergerak Fluktuatif, Investor Diminta Waspada

8 Mei 2026 - 04:36 WIB

Mantan Kadisdik Jambi dan Dua Tersangka Lain Ditahan, Kasus Korupsi DAK Rugikan Negara Rp21,8 Miliar

4 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kerinci juara inflansi: kartu kuning untuk pemerintah kabupaten kerinci

4 Mei 2026 - 15:30 WIB

PT SMM Ditutup Paksa Warga: “Lingkungan Kami Jangan Dirusak, Turunkan Kades!”

4 Mei 2026 - 14:39 WIB

Trending di Headline