Menu

Mode Gelap
Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Roma Estate: Alih Fungsi Sungai, Turap Roboh, Banjir Tak Terhindarkan Ketum PWDPI: Pemerintah Diduga Menciptakan Calon Koruptor Lewat 23.678 Pengelola SPPG Rp46 Miliar Menguap? Dugaan Mark-Up Lahan dan Okupasi Aset Seret PTPN IV Regional 4 Jambi Diduga Tak Layak Operasional, Angkutan BBM PT PGMP Terbakar di Jambi, SOP Fuel Depot Pertamina Patra Niaga Jambi Dipertanyakan Kepala BAIS TNI Mundur, Imbas Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Aksi Kekerasan terhadap Aktivis Diduga BKO Pertamina Patra Niaga di Jambi Lakukan ‘Tangkap-Lepas’ Angkutan BBM Subsidi Masuk Gudang Ilegal Tanpa Proses Hukum

Jambi

Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Roma Estate: Alih Fungsi Sungai, Turap Roboh, Banjir Tak Terhindarkan

badge-check


					Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Roma Estate: Alih Fungsi Sungai, Turap Roboh, Banjir Tak Terhindarkan Perbesar

Jambi, 28 Maret 2026elangnusantara.com – Pembangunan kawasan hunian modern kerap dihadapkan pada dilema antara kebutuhan ruang dan keberlanjutan lingkungan. Fenomena tersebut tampaknya mencuat dalam kasus Perumahan Roma Estate yang dikembangkan oleh PT Niaga Guna Kencana (NGK) di Kota Jambi. Di satu sisi, kawasan ini dipromosikan sebagai hunian eksklusif dengan sistem keamanan dan privasi tinggi, namun di sisi lain, muncul dugaan kuat terjadinya perubahan fungsi ekologis kawasan, khususnya pada sistem aliran sungai dan daerah resapan air.

Dalam keterangan sebelumnya, pihak pengembang melalui General Manager, Andi, menyampaikan bahwa Roma Estate dirancang dengan konsep privasi maksimal, di mana setiap unit dilengkapi pagar sebagai bentuk perlindungan terhadap penghuni. Pernyataan tersebut mencerminkan orientasi pembangunan yang menitikberatkan pada aspek kenyamanan dan keamanan.

Namun demikian, hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim elangnusantara.com menunjukkan adanya indikasi ketidakseimbangan antara pembangunan fisik dan daya dukung lingkungan. Di bagian belakang kawasan perumahan, ditemukan struktur turap pembatas sungai yang mengalami kerusakan serius hingga roboh. Secara teknis, keruntuhan turap dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kegagalan desain struktur, tekanan lateral tanah yang tidak terakomodasi dengan baik, serta perubahan karakteristik hidrologi akibat penyempitan alur sungai.

Lebih lanjut, observasi visual menunjukkan bahwa alur sungai di lokasi tersebut telah mengalami modifikasi signifikan. Sungai yang sebelumnya memiliki morfologi alami—dengan lebar dan kedalaman yang menyesuaikan debit air musiman—diduga telah direduksi menjadi saluran yang lebih sempit dan terkontrol secara artifisial. Dalam perspektif hidrologi, penyempitan penampang sungai akan meningkatkan kecepatan aliran dan mengurangi kapasitas tampung, sehingga berpotensi menyebabkan limpasan (overflow) ketika terjadi curah hujan tinggi.

Fenomena ini diperkuat oleh temuan empiris di lapangan, di mana saat hujan dengan intensitas tinggi, terjadi luapan air yang melampaui badan sungai. Kondisi tersebut menunjukkan adanya gangguan pada keseimbangan sistem drainase alami, yang seharusnya mampu mengakomodasi fluktuasi debit air secara bertahap.

Analisis berbasis citra historis melalui Google Earth dari tahun 2002 hingga 2025 juga memperlihatkan transformasi lanskap yang cukup drastis di kawasan sekitar Jamtos. Area yang sebelumnya didominasi oleh tutupan vegetasi dan berfungsi sebagai sempadan sungai kini telah beralih menjadi kawasan terbangun. Dalam kajian tata ruang, perubahan penggunaan lahan dari ruang terbuka hijau menjadi kawasan terbangun tanpa perencanaan yang berbasis daya dukung lingkungan dapat mengakibatkan penurunan kapasitas infiltrasi air serta meningkatnya risiko banjir.

Dari sisi regulasi, pemerintah pusat telah menetapkan berbagai ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan pengelolaan sumber daya air. Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, sempadan sungai dikategorikan sebagai kawasan lindung yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mengendalikan banjir.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air, ditegaskan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi mengubah alur sungai, memanfaatkan ruang sungai, atau mempengaruhi sistem hidrologi wajib melalui mekanisme perizinan dan persetujuan teknis yang ketat.

Secara normatif, regulasi tersebut mengandung beberapa prinsip utama, antara lain:

Prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam setiap perubahan terhadap sumber daya air

Kewajiban kajian teknis komprehensif, termasuk analisis dampak lingkungan dan hidrologi

Pengendalian pemanfaatan ruang sungai agar tidak mengganggu fungsi aliran alami

Penerapan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggaran yang menimbulkan dampak lingkungan

Dalam konteks ini, apabila dugaan perubahan alur sungai dan penyempitan yang terjadi di Roma Estate tidak didasarkan pada kajian teknis yang memadai serta tidak memiliki izin resmi, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola sumber daya air yang berkelanjutan.

Selain itu, fenomena robohnya turap juga dapat dipahami sebagai indikator awal terjadinya ketidaksesuaian antara perencanaan konstruksi dengan kondisi geoteknik dan hidrologi setempat. Dalam studi teknik sipil, kegagalan struktur seperti ini sering kali menjadi sinyal adanya tekanan lingkungan yang tidak terakomodasi dalam desain awal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak pengembang maupun instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran dan kondisi di lapangan. Hal ini membuka ruang bagi perlunya audit teknis, investigasi lingkungan, serta evaluasi perizinan secara menyeluruh.

Masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembangunan, guna memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rp46 Miliar Menguap? Dugaan Mark-Up Lahan dan Okupasi Aset Seret PTPN IV Regional 4 Jambi

27 Maret 2026 - 10:41 WIB

Diduga BKO Pertamina Patra Niaga di Jambi Lakukan ‘Tangkap-Lepas’ Angkutan BBM Subsidi Masuk Gudang Ilegal Tanpa Proses Hukum

25 Maret 2026 - 12:11 WIB

BPK Ungkap Dugaan Kerugian Daerah di PUPR Tebo, Pola Berulang Indikasikan Masalah Sistemik

25 Maret 2026 - 07:15 WIB

Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan

21 Maret 2026 - 17:31 WIB

Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda

20 Maret 2026 - 05:06 WIB

Trending di Jambi