Menu

Mode Gelap
KPK Jambi Akan Gelar Aksi di Mapolda Jambi, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi Waspada El Nino dan Puncak Kemarau 2026: Sekber PSDH Jambi Serukan Sinergi Penuh Untuk Mencegah Karhutla Warga RT 05 Rawasari Geruduk Kantor Lurah: Desak Walikota Maulana Untuk Evaluasi dan Berhentikan Ketua RT! Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi

Headline

Dituding Menjadi Gudang Oli Bekas Ilegal, David Selaku Pemilik Tunjukkan Profile dan Izin PT. PRIMANRU JAYA, Apakah Sesuai SOP?

badge-check


					Dituding Menjadi Gudang Oli Bekas Ilegal, David Selaku Pemilik Tunjukkan Profile dan Izin PT. PRIMANRU JAYA, Apakah Sesuai SOP? Perbesar

Dituding Menjadi Gudang Oli Bekas Ilegal, David Selaku Pemilik Tunjukkan Profile dan Izin PT. PRIMANRU JAYA, Apakah Sesuai SOP?

Jambi – Investigasi yang dilakukan oleh awak media berhasil menemukan sebuah gudang diduga ilegal yang menyimpan dan memproses limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berupa oli bekas di kawasan jalan baru berbatasan dengan kelurahan payo selincah dan desa kasang kumpeh Aktivitas berbahaya ini diduga telah berlangsung selama berbulan-bulan tanpa pengawasan dari pihak berwenang.

Gudang tersebut beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Dari pantauan di lokasi, awak media menemukan puluhan drum oli bekas, alat-alat pemrosesan sederhana, dan indikasi pembuangan limbah langsung ke tanah terbuka.

Dari hasil temuan ini, awak media berusaha mencari siapa pemilik dari aktivitas gudang diduga ilegal tersebut.

Muncul nama seorang yang bernama david sebagai pemilik dari gudang menyimpan dan memproses limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berupa oli bekas tersebut.

David dari konfirmasi awak media menjawab membenarkan bahwa ia pemilik gudang oli bekas tersebut dan mengatakan memiliki izin pengumpulan, untuk tambahan muat kejakarta dan untuk dijual kembali kedaerah bayung.

“Iya benar knp ya pak, Kita izin pengumpulan aja, Sebagian ada yg ngambil utk pembakaran di Bayung”, balasnya david.

Saat menanyakan izin nya awak media terkejut bahwa david mengirimkan compoany profile PT. PRIMANRU JAYA  sebagai acuan atau partner.

“Bisa ada pelajari ya, Semua disitu jelas”, katanya david via WhatsApp.

David kembali menambahkan Itu kan kalau kita buka usaha dan pengelolaan sendiri, Ini hanya pengumpulan dan Semua bisa di cek.

Gudang ilegal limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), seperti oli bekas, merupakan fasilitas yang menyimpan, mengolah, atau membuang limbah berbahaya tanpa izin resmi dari instansi berwenang seperti KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Aktivitas ini melanggar hukum dan bisa membahayakan lingkungan serta kesehatan manusia.

Ciri-ciri gudang ilegal limbah B3 oli bekas antara lain:

1. Tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3.

2. Tidak mengikuti prosedur penyimpanan dan pengolahan limbah sesuai standar.

3. Sering ditemukan di area terpencil atau tersembunyi.

4. Berbau menyengat dan berpotensi mencemari tanah atau air di sekitarnya.

5. Menggunakan metode pembakaran atau pembuangan sembarangan.

Dampaknya: Pencemaran tanah dan air, resiko kesehatan bagi masyarakat sekitar, kerusakan ekosistem dan ancaman hukum bagi pelaku.

Limbah B3 seperti oli bekas sangat berbahaya bagi lingkungan jika tidak ditangani dengan benar. Zat kimia di dalamnya dapat mencemari tanah, air, bahkan membahayakan kesehatan manusia dan hewan.

Pihak berwenang saat ini tengah melakukan pendataan serta penyegelan lokasi untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Pemilik gudang terancam dijerat Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Awak media akan terus melakukan penelusuran dan investigasi lebih lanjut guna memastikan informasi tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga mengimbau semua pihak terkait agar bekerja secara profesional, menjaga integritas, dan tidak menjadikan hukum tumpul ke atas.

Media tetap membuka ruang untuk hak jawab dan koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin

26 Juli 2026 - 17:40 WIB

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi

26 Juli 2026 - 11:49 WIB

KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

25 Juli 2026 - 15:43 WIB

Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan

25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Viral Klaim 325 Kilogram Emas di Rumah Eks Wakil Menteri, Ini Hasil Penelusuran Fakta

23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Trending di Headline