Menu

Mode Gelap
Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

Headline

Disorot Publik, PT Royal Surya Brother Dituding Tak Terapkan K3 dan Upah Layak, Disnakertrans Akan Tinjau Lapangan

badge-check


					Disorot Publik, PT Royal Surya Brother Dituding Tak Terapkan K3 dan Upah Layak, Disnakertrans Akan Tinjau Lapangan Perbesar

Jambi, 17 Juli 2025 — Tim media tengah melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di PT Royal Surya Brother, sebuah perusahaan yang beroperasi di Provinsi Jambi. Dugaan tersebut mencuat setelah laporan masyarakat masuk pada pagi ini, mengindikasikan adanya praktik kerja yang tidak sesuai dengan norma dan aturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi awal, perusahaan mempekerjakan kurang lebih 20 orang dengan sistem borongan. Para pekerja mendapat upah sebesar Rp250 per kilogram untuk pekerjaan menyortir hasil panen pinang. Seorang narasumber menyebutkan bahwa rata-rata penghasilan pekerja hanya sekitar Rp250.000 hingga Rp300.000 per minggu, dengan jam kerja dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB setiap hari.

Tak hanya soal upah yang rendah, kondisi kerja juga disoroti. Dari rekaman video yang diperoleh tim, terlihat para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker, meskipun lingkungan kerja dipenuhi debu yang cukup pekat.

“Debunya sangat banyak, tapi mereka tetap bekerja tanpa masker,” ujar Iyan dari Perkumpulan Tertib Bangkit Jambi, salah satu pelapor.

Saat dikonfirmasi, Aji Kumar yang awalnya disebut sebagai pemilik perusahaan justru mengaku hanya sebagai pekerja.

“Pak, tolong bicarakan sama Ibu Mutiara. Saya hanya pekerja, apapun masalah atas nama PT, ibu yang atur semua,” ujarnya.

Ibu Mutiara, yang kemudian menghubungi tim media melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa pekerja digaji dengan sistem borongan Rp250/kg. Ia menyebut hal tersebut sebagai praktik yang umum di Jambi.

“Bahkan di tempat lain ada yang lebih murah, Rp200 per kilo, dalam pola kerja disini, saat barang banyak kami bisa memper kerjakan hingga 50 orang, kalau bahan sedikit ya kita hanya pakai 20 orang saja” kata beliau

Ia juga menambahkan bahwa penggunaan masker atau APD lainnya tidak diwajibkan.

“Kalau mereka mau pakai, silakan. Kalau tidak juga tidak masalah, itu hak mereka,” ucapnya, seraya menyatakan bahwa perusahaan telah melengkapi seluruh dokumen perizinan dan legalitas.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Dodi Haryanto Parmin, menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Terima kasih atas informasinya. Akan kami tindak lanjuti. Untuk kepentingan pemeriksaan, mohon disertakan informasi alamat lengkap perusahaannya,” kata Dodi saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan pernyataan lebih jauh sebelum dilakukan pemeriksaan oleh tim pengawas. “Kami harus turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan,” tutupnya.

Dugaan pelanggaran di PT Royal Surya Brother menjadi sorotan penting terkait pelindungan hak pekerja dan penerapan standar keselamatan kerja di lapangan. Tim media akan terus memantau perkembangan proses pemeriksaan dari pihak berwenang, dalam hal ini kita harus memastikan bahwa kesejahteraan pekerja harus menjadi perhatian utama oleh pemerintah dan pengusaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah

22 Maret 2026 - 12:51 WIB

Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas

22 Maret 2026 - 03:32 WIB

BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS

22 Maret 2026 - 03:16 WIB

Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

19 Maret 2026 - 03:43 WIB

Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Trending di Headline