Kota Jambi 7 Agustus 2025 – Praktik remunerasi di tubuh manajemen Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi kembali menuai sorotan. Nama Direktur Bank Jambi, H. Khairul Suhairi, disebut-sebut menerima bonus dari tiga jabatan strategis sekaligus sepanjang tahun 2024, berdasarkan dokumen resmi Laporan Keuangan Bank Jambi yang dimiliki vojnews.id.
Dikutip dari laman resmi vojnews.com yang menuliskan bahwa dokumen tersebut mencatat bahwa Khairul menjabat sebagai:
• Direktur Utama,
• Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Operasional, dan
• Plt Direktur Pemasaran dan Syariah,
semuanya berlaku per 31 Desember 2024, sesuai hasil RUPS Luar Biasa pada 17 Desember 2024, sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Galenita Santiliana, S.H., M.Kn.
Yang menjadi sorotan tajam adalah total remunerasi empat direksi Bank Jambi sepanjang 2024 yang mencapai Rp14,47 miliar, terdiri atas:
• Bonus Direksi: Rp12.343.898.045
• Gaji Pokok Direksi: Rp2.127.814.008
Dugaan publik pun menguat: Apakah Khairul Suhairi menerima tiga paket bonus sekaligus karena menjabat di tiga posisi berbeda? Ataukah hanya menerima satu bonus sebagai Direktur Utama?
Praktik penggabungan jabatan strategis dalam satu tangan—apalagi jika dibarengi dengan bonus jamak—berpotensi menabrak prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang mewajibkan:
• transparansi,
• akuntabilitas,
• proporsionalitas,
• serta efisiensi penggunaan dana publik.
Sebagai perusahaan milik daerah, Bank Jambi mengelola uang masyarakat melalui penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jambi dan kabupaten/kota lainnya. Dugaan pemberian bonus ganda kepada satu individu berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai prinsip keadilan di lingkungan internal Bank.
Jika informasi ini terbukti benar, Khairul Suhairi diduga menjadi penerima bonus terbesar sepanjang sejarah manajemen Bank Jambi.
Upaya konfirmasi yang dilakukan vojnews.id kepada pihak Humas Bank Jambi tidak membuahkan jawabanhingga berita ini ditayangkan. Tidak ada klarifikasi resmi mengenai:
• dasar perhitungan bonus,
• apakah satu orang bisa menerima bonus dari beberapa jabatan sekaligus,
• serta apakah keputusan itu telah mendapatkan persetujuan pemegang saham mayoritas atau pengawas BPD.
Hingga kini, tidak diketahui secara pasti apakah kebijakan bonus tersebut:
• telah diaudit oleh BPK RI,
• telah mendapat evaluasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau
• diketahui dan disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jambi selaku pemegang saham mayoritas.
Mengingat posisi Bank Jambi sebagai BUMD strategis dan penopang fiskal daerah, publik menuntut transparansi penuh atas skema pemberian bonus dan jabatan ganda ini.
Pakar keuangan publik dan pegiat anti-korupsi mulai mendorong:
• audit investigatif oleh BPK RI dan OJK, serta
• evaluasi ulang struktur manajemen oleh Gubernur Jambi dan pemegang saham lainnya.
Jika ditemukan pelanggaran prinsip pengelolaan BUMD, bukan tidak mungkin kasus ini berujung pada penyelidikan hukum oleh aparat penegak hukum, khususnya dalam hal dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan daerah.
• Jabatan ganda: Direktur Utama + Plt Direktur Operasional + Plt Pemasaran & Syariah.
• Total remunerasi Direksi: Rp14,47 miliar.
• Bonus terbesar diduga diterima oleh satu orang.
• Tidak ada klarifikasi dari manajemen.
• Potensi pelanggaran prinsip Good Corporate Governance.
• Desakan audit oleh BPK dan OJK.
Sumber: https://vojnews.id/direktur-bank-jambi-diduga-terima-bonus-ganda-nilainya-mencengangkan/2/