Menu

Mode Gelap
Keuntungan diprivatisasi, beban dipublikkan, apakah Kota Jambi “Bahagia”? Sekjen DPW PWDPI Provinsi Jambi Amri Mukti Mutapa, S.Pd Genap Berusia 30 Tahun, Pengurus Sampaikan Doa dan Harapan Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti

Jambi

Diduga Markup Puluhan Miliar, Pembelian Lahan PTPN IV Sarolangun Disorot: NJOP Rp50,7 Miliar, Dibayar ke Masyarakat Hanya Rp4,2 Miliar!

badge-check


					Diduga Markup Puluhan Miliar, Pembelian Lahan PTPN IV Sarolangun Disorot: NJOP Rp50,7 Miliar, Dibayar ke Masyarakat Hanya Rp4,2 Miliar! Perbesar

Sarolangun, 10 Februari 2026 – elangnusantara.com – Dugaan markup pembelian lahan oleh PTPN IV Regional 4 yang dilakukan pada tahun 2008 dari masyarakat menimbulkan pertanyaan yang mana pihak PTPN IV membeli dengan harga Rp.4.000.000/ha. Sedangkan pihak PTPN IV membeli kepada masyarakat dengan NJOP Rp. 4.750/m.

Aktivitas perusahaan, unit usaha PTPN IV Regional 4 (dahulu PTPN VI) di wilayah Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, beroperasi di bawah manajemen Kebun Limun / Kebun CNG (Cermin Nan Gedang) yang berlokasi di area sekitar Kecamatan Limun dan Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun.

PTPN IV Regional 4 (Unit Usaha Limun/CNG).

Lokasi Spesifik: Desa Kampung Tujuh, Kecamatan Cermin Nan Gedang (Wilayah operasional ini mencakup area Limun dan sekitarnya.

Sementara salah satu aktivis Sarolangun, Benny mengatakan, luas lahan tersebut yang dibeli dari masyarakat 10.681.900M, jika dihitung nilai tanah yang dibeli dari NJOP Rp.4.750 x 10.681.900m2,  adalah Rp.50.739.025.000. Jika dikonversikan ke Hektar menjadi 1.068,19 hektar, Selasa (10/2).

“Dari pembelian oleh PTPN IV sebesar Rp.50.739.025.000, sedangkan pembelian dari masyarakat sebesar Rp.4.000.000/h x 1.068,19/h menjadi Rp.4.272.760.000, ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, selisih pembayaran dari pembelian kepada masyarakat yang dilakukan oleh PTPN IV : Rp.50.739.025.000 – Rp.4.272.760.000 = Rp.46.466.265.000. Dari selisih pembelian yang diduga di Markup PTPN IV, sebesar Rp.46.466.265.000, perihal ini berdasarkan SPPT PBB tertanggal 15 Juni 2012.

“Adapun saksi saksi tersebut, Effendi Z, Ketua Tim Desa. Jamhuri, anggota. Haidir, anggota. Yahya, anggota. Daud, anggota. Marbawi, anggota. Sarnubi, anggota. Saat itu ditandatangani di Pemuncak, 23 Oktober 2008 oleh Kepala Desa Pemuncak saat itu yaitu Samsuni,” ungkapnya.

“Saya berharap kepada aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti ini terutama kejaksaan negeri Sarolangun, sesuai apa yang dikatakan  Presiden RI yaitu pimpinan BUMN yang dulu jangan enak – enak kau, siap – siap dipanggil kejaksaan (ucapan yang dikatakan Presiden RI). Dan saya juga siap untuk membantu memberikan beberapa alat bukti pendukung ,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PTPN IV Regional 4

telah dikonfirmasi untuk dimintai klarifikasi, namun belum memberikan tanggapan.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekjen DPW PWDPI Provinsi Jambi Amri Mukti Mutapa, S.Pd Genap Berusia 30 Tahun, Pengurus Sampaikan Doa dan Harapan

1 Juni 2026 - 16:19 WIB

Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat

30 Mei 2026 - 18:20 WIB

FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah

30 Mei 2026 - 17:53 WIB

GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika

29 Mei 2026 - 02:30 WIB

Warga Aur Kenali Tolak Stockpile dan Jalan Khusus, WALHI Jambi Desak Perlindungan Ruang Hidup

23 Mei 2026 - 08:19 WIB

Trending di Jambi