Dusun Mudo, 19 Maret 2026 — Skandal dugaan penyalahgunaan dana bantuan perkebunan senilai lebih dari Rp8 miliar mengguncang Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dana dari PT RAL itu kini diduga tidak jelas alirannya, sementara ratusan warga belum menerima hak mereka secara utuh.
Investigasi di lapangan menunjukkan bahwa dana tersebut telah disalurkan perusahaan ke rekening Koperasi Unit Desa (KUD). Namun, sejak awal pengelolaan, transparansi menjadi persoalan utama yang memicu kekecewaan masyarakat.
Warga mengungkap bahwa proses penunjukan Ketua KUD tidak melibatkan masyarakat secara terbuka. Nama Hengki ditetapkan melalui surat persetujuan bermaterai yang dibagikan kepada warga.
Surat tersebut dinilai mengandung tekanan, karena warga yang tidak menandatangani atau tidak memenuhi syarat administrasi disebut tidak akan mendapatkan bantuan.
Dari lebih 1.000 KK, hanya 576 KK yang menerima bantuan. Setiap KK dijanjikan Rp14.521.000, namun pencairan dilakukan bertahap dan tidak pernah tuntas.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahan yang telah lama dirasakan masyarakat.
“Bang, ini sudah sangat meresahkan di kampung kami. Ada oknum yang pakai uang bantuan masyarakat. Sampai sekarang pembagian setengah yang Rp1 juta itu saja tidak merata. Ada yang dapat, banyak juga yang belum karena katanya uangnya habis.”
Warga tersebut juga menyebut praktik dugaan penyimpangan bukan kali ini saja terjadi.
“Sudah terlalu banyak korupsi dari oknum-oknum di kampung kami. Kami ini cuma masyarakat kecil, tapi hak kami seperti tidak dianggap.”
Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya pengelolaan dana yang tidak transparan dan merugikan masyarakat luas.
Sejak Desember 2025, Ketua KUD dan Kepala Desa terus menjanjikan pencairan sisa dana Rp2.021.000 per KK setelah Rapat Anggota Tahunan (RAT). Namun RAT terus tertunda tanpa kejelasan.
Aksi demonstrasi warga telah terjadi sedikitnya empat kali. Pada 20 Februari 2026, warga kembali menuntut transparansi, namun tidak mendapatkan jawaban memadai.
Pada 15 Maret 2026, warga diundang untuk pencairan dana. Namun Ketua KUD tidak hadir dengan alasan ke bank, meski hari itu adalah Minggu.
Kejadian ini memicu kemarahan warga karena dianggap sebagai bentuk kebohongan terbuka.
Pada 16 Maret 2026, Kepala Desa menyatakan bahwa dana telah habis digunakan oleh Ketua KUD. Ketua KUD pun mengakui hal tersebut.
Dari total kewajiban sekitar Rp1,1 miliar, dana yang tersisa hanya sekitar Rp36 juta. Ketua KUD bahkan disebut berusaha mencari dana tambahan hingga ratusan juta rupiah secara mendadak.
Namun di lapangan, pembagian tahap awal Rp1 juta per KK pun tidak berjalan merata.
Warga mencurigai dana digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan indikasi:
• Pembelian rumah dan mobil
• Gaya hidup mewah yang meningkat drastis
• Dugaan penggunaan untuk aktivitas tidak produktif
Meski Ketua KUD telah mengakui penggunaan dana, Kepala Desa tetap menolak mencopot jabatannya. Sikap ini memicu ketegangan hingga konflik antara aparat desa dan warga.
Dalam mediasi bersama pihak kecamatan, warga justru diminta menerima skema cicilan hingga Juni 2026, yang dinilai tidak adil.
Warga kini mendesak:
• Pengembalian dana secara penuh
• Transparansi total keuangan KUD
• Pencopotan Ketua KUD
• Proses hukum atas dugaan korupsi
Sebagian warga bahkan menyatakan siap membawa kasus ini ke aparat penegak hukum apabila tidak ada penyelesaian konkret.
Kasus Dusun Mudo menunjukkan indikasi serius:
• Dugaan penyalahgunaan dana miliaran rupiah
• Pengelolaan koperasi yang tidak transparan
• Potensi pembiaran oleh aparat desa
Dengan ratusan warga terdampak dan kerugian besar, kasus ini berpotensi menjadi perhatian luas jika masuk ke ranah hukum.











