Menu

Mode Gelap
Ketua PWDPI Jambi & PMII Sarolangun Minta Pemerintah Tata Arah Kebijakan Sektor Pertambangan Rakyat Melalui Skema WPR IPR Yang Dianjurkan Negara! Bujang Diduga Jadi Dalang Pengoperasian Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jalan Nes Kabupaten Muaro Jambi Pengembang Terkenal di Kasang Pudak Berinisial F Diduga Menjadi Dalang Kasus Penyerobotan Tanah dan Jual Beli Ganda Antrean Mobil Pelangsir Mengular di SPBU 24.361.13 Lingkar Barat, Diduga Ada Pembiaran dan Praktik Monopoli BBM Bersubsidi Kasus Proyek DLH Lamtim, Ketum PWDPI Dorong KPK Turun Tangan, Dugaan Kendali Perusahaan Rekanan Jadi Sorotan Dugaan Selisih Rp46,4 Miliar, PWDPI Jambi Dorong Audit BPK dan SPI atas Pembelian Lahan PTPN IV Regional 4

Headline

Diduga Adanya Pelanggaran Rangkap Jabatan Ketua RT 19 Kel Lebak Bandung Kec Jelutung

badge-check


					Diduga Adanya Pelanggaran Rangkap Jabatan Ketua RT 19 Kel Lebak Bandung Kec Jelutung Perbesar

Diduga Adanya Pelanggaran Rangkap Jabatan Ketua RT 19 Kel Lebak Bandung Kec Jelutung

Peraturan Walikota Jambi Nomor 6 Tahun 2025 Pasal 13 ayat (1) berbunyi untuk dapat mencalonkan diri menjadi Ketua RT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : (J) tidak merangkap Jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya.

Pada Pasal 25 ayat (1) Pengurus RT dapat Berhenti atau Diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir dengan alasan sebagai berikut (h) menjadi anggota partai politik dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya.

Berdasarkan investigasi anggota DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi, adanya dugaan Pelanggaran dalam Pilkate Serentak sesuai dengan Perwal Nomor 6 Tahun 2025 Pasal 13 ayat 1j dan Pasal 25 ayat 1h.

“Diketahui Aswan Hidayat Ketua RT 19 Kel Lebak Bandung Kec Jelutung juga menjadi Ketua LAM Kota Jambi” ungkap Ar.Mong anggota BAIN HAM-RI Jambi saat ditemui awak media pada hari Senen 19/05/2025. Dijelaskan juga berdasarkan Perda No 04 tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Kota Jambi adalah Lembaga kemasyarakatan yang memiliki tugas dan fungsi melestarikan budaya dan adat istiadat Melayu Kota Jambi.

“BAIN HAM-RI Provinsi Jambi akan mengirimkan surat kepada Lurah, Camat dan Kadis DPMPPA Kota Jambi untuk dapat menyikapi perihal pelanggaran ini” ujar Ar.Mong. DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi berharap untuk dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan yang sudah di tetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua PWDPI Jambi & PMII Sarolangun Minta Pemerintah Tata Arah Kebijakan Sektor Pertambangan Rakyat Melalui Skema WPR IPR Yang Dianjurkan Negara!

8 Maret 2026 - 09:57 WIB

Antrean Mobil Pelangsir Mengular di SPBU 24.361.13 Lingkar Barat, Diduga Ada Pembiaran dan Praktik Monopoli BBM Bersubsidi

6 Maret 2026 - 03:10 WIB

Kasus Proyek DLH Lamtim, Ketum PWDPI Dorong KPK Turun Tangan, Dugaan Kendali Perusahaan Rekanan Jadi Sorotan

5 Maret 2026 - 12:58 WIB

Dugaan Selisih Rp46,4 Miliar, PWDPI Jambi Dorong Audit BPK dan SPI atas Pembelian Lahan PTPN IV Regional 4

5 Maret 2026 - 09:12 WIB

Donatur Misterius Sumbangkan 21 Kg Emas untuk Perbaikan Pipa Air Kota Osaka Jepang

22 Februari 2026 - 12:04 WIB

Trending di Headline

atm138

atm138

mpo500 slot

mpo500 link login

mpo500 link login

mpo500 login

mpo500 login

mpo500

mpo500

mpo500

situs mpo500

situs mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

situs mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

https://drinkydrinkproject.com/

https://drinkydrinkproject.com/martini/

https://clubshenonkop.com/

mpo500

mpo500

mpo500

https://theabqreviews.com/

https://theabqreviews.com/2023/03/14/padillas-mexican-kitchen/

https://solosluteva.com/

https://maackitchen.com/