Menu

Mode Gelap
Kebijakan Sampah Walikota Kota Jambi Disorot, PWDPI Dorong Evaluasi dari Perspektif Hukum dan Etika Politik Dihajar Jawa Tengah 3-1 di Laga Kedua, Banteng Jambi United Terpuruk ke Dasar Klasemen Karhutla Muaro Jambi Mengganas, PBP Dorong Pencegahan Berbasis Masyarakat Mega Wati Soekarno Putri Geram Lihat Laki-Laki Memble “Pengen Saya Tamparin Semua” KPK Jambi Gelar Aksi di Polda Jambi, Soroti Dugaan Mafia BBM, Kelangkaan Bahan Bakar dan Akan Gelar Aksi Lanjutan! Karhutla Muaro Jambi: SEKBER PSDH Dorong Evaluasi Perhutanan Sosial dan Tata Kelola Hidrologi Gambut Berbasis KHG

Headline

Diduga Adanya Pelanggaran Rangkap Jabatan Ketua RT 19 Kel Lebak Bandung Kec Jelutung

badge-check


					Diduga Adanya Pelanggaran Rangkap Jabatan Ketua RT 19 Kel Lebak Bandung Kec Jelutung Perbesar

Diduga Adanya Pelanggaran Rangkap Jabatan Ketua RT 19 Kel Lebak Bandung Kec Jelutung

Peraturan Walikota Jambi Nomor 6 Tahun 2025 Pasal 13 ayat (1) berbunyi untuk dapat mencalonkan diri menjadi Ketua RT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : (J) tidak merangkap Jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya.

Pada Pasal 25 ayat (1) Pengurus RT dapat Berhenti atau Diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir dengan alasan sebagai berikut (h) menjadi anggota partai politik dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya.

Berdasarkan investigasi anggota DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi, adanya dugaan Pelanggaran dalam Pilkate Serentak sesuai dengan Perwal Nomor 6 Tahun 2025 Pasal 13 ayat 1j dan Pasal 25 ayat 1h.

“Diketahui Aswan Hidayat Ketua RT 19 Kel Lebak Bandung Kec Jelutung juga menjadi Ketua LAM Kota Jambi” ungkap Ar.Mong anggota BAIN HAM-RI Jambi saat ditemui awak media pada hari Senen 19/05/2025. Dijelaskan juga berdasarkan Perda No 04 tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Kota Jambi adalah Lembaga kemasyarakatan yang memiliki tugas dan fungsi melestarikan budaya dan adat istiadat Melayu Kota Jambi.

“BAIN HAM-RI Provinsi Jambi akan mengirimkan surat kepada Lurah, Camat dan Kadis DPMPPA Kota Jambi untuk dapat menyikapi perihal pelanggaran ini” ujar Ar.Mong. DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi berharap untuk dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan yang sudah di tetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin

26 Juli 2026 - 17:40 WIB

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi

26 Juli 2026 - 11:49 WIB

KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

25 Juli 2026 - 15:43 WIB

Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan

25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Viral Klaim 325 Kilogram Emas di Rumah Eks Wakil Menteri, Ini Hasil Penelusuran Fakta

23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Trending di Headline