Menu

Mode Gelap
Komunitas, Mahasiswa dan Masyarakat Jambi Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar GSPI Soroti Dugaan Korupsi Mega Proyek Museum Candi Muaro Jambi: Desak KPK Turun Tangan, Soroti Peran Kepala Balai PWDPI Jambi Dorong Pembentukan Badan Pembinaan Tata Kelola Sumur Rakyat Pasca Terbitnya Permen ESDM 14/2025 Limbah PLTU Timbun Jalan Warga, PT PPE Disetop Paksa: Masyarakat Tuntut Investigasi dan Pemulihan Lingkungan Ketua PWDPI dan Masyarakat Jambi Apresiasi Kebijakan Permen ESDM 14/2025 Wujud Keberpihakan Negara Pada Masyarakat Ada Apa di Balik Penyaluran KIP Kuliah UIN STS Jambi? Mahasiswa Mengkritik!

Headline

Anggaran Dinas Kesehatan Tanggamus 127 M Diduga Dikorupsi Berjamaah

badge-check


					Anggaran Dinas Kesehatan Tanggamus 127 M Diduga Dikorupsi Berjamaah Perbesar

Tanggamus – Anggaran Belanja Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),  Tahun 2024 Sejumlah Rp127 Miliar lebih Diduga Dikropsi Secara Berjamaah oleh sejumlah oknum pejabat tinggi pada dinas kesehatan setempat

Tidak menutup kemungkinan aliran dana korupsi tersebut juga mengalir pada orang nomor satu serta oknum Aparat Penegak Hukum (APH) kabupaten  setempat

Modusnya berdasarkan keterangan sejumlah Narasumber sana data yang diperoleh tim Media Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( PWDPI) Bannyak kegiatan yang difikirkan serta di Mark-Up serta pekerjaan yang tidak sesuai dengan Juplak dan Juknis.

Dugaan korupsi juga diperkuat dengan hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) jika bannyak anggaran belanja yang tidak sesuai dengan ketentuan alias dikorupsi.

Berdasarkan data dan hasil Investigasi yang dilakukan tim media PWDPI anggaran untuk oprasi sejumlah Rp.99 Miliar lebih yang diperuntukan belanja pegawai Rp60 Miliar, belanja barang dan jasa 38 miliar lebih dan belanja hibah senilai Rp177 juta juga  diduga kuat  dikorupsi.

Bannyak belanja barang dan jasa, hibah serta belanja pegawai hasil investigasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Selain untuk  anggaran untuk belanja modal seperti, belanja modal peralatan dan mesin sejumlah Rp.16 miliar lebih  dan belanja modal gedung dan bangunan  senilai Rp 11 Miliar lebih juga direalisasikan tidak sesuai dengan Juplak dan Juknis.

Terpisah, sejumlah narasumber yang minta dirahasiakan identitasnya mengatakan belanja untuk obat-obatan serta keperluan kader-kader posyandu ditingkat desa Hannya formalitas alias fiktif.

“Mereka turun kedesa-desa Hannya mengambil dokumentasi. Sebetulnya kegiatan bannyak yang menggunakan dana desa. Intinya anggaran satu untuk di SPJ kan kegiatan untuk dinas kesehatan,”ungkap narasumber beberapa waktu lalu

Terpisah, Kepala  Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, Taufik Hidayat,  saat dimintai tanggapan terkait masalah tersebut  dikantornya tidak ada ditempat. Sementara menurut Sekretaris sulit untuk menemui  Kadisnya. Bahkan saat dihubungi melalui  via telepon juga tidak memberikann tanggapan  (Tim Media Group PWDPI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terbang Tinggi, Pulang Mengabdi: Nadia Sastra Kembali ke Sarolangun untuk Menginspirasi Generasi Muda

20 Oktober 2025 - 15:51 WIB

APPTK Gugat Walikota Jambi: Desak Penegakan Hukum yang Adil dan Setara Terkait Bangunan Pelanggar Aturan Tata Ruang

20 Oktober 2025 - 15:41 WIB

Aksi Jilid II APM Jambi: DPP Gerindra Dituntut Evaluasi Kader Partai Gerindra di Kabupaten Merangin Yang Arogan

8 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

Trending di Headline

https://chimbaviajes.com/