Merangin, 15 Agustus 2026 – elangnusantara.com — Jajaran Polres Merangin melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim mengamankan dua pria yang diduga terlibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Keduanya diamankan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.
Dua terduga yang diamankan masing-masing berinisial ZP (24) dan SM (24). Keduanya diketahui merupakan warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Satreskrim Polres Merangin yang dipimpin Kanit Tipidter IPDA Sultan Maulana, S.Tr.K., bersama Tim Unit Tipidter dan Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyisiran menuju lokasi.
Petugas harus berjalan kaki sekitar satu kilometer untuk mencapai titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.
Setibanya di lokasi, polisi menemukan satu unit dompeng yang sedang beroperasi. Petugas juga mendapati dua orang pekerja yang berada di sekitar lokasi penambangan.
Kedua orang tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut membawa sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan penambangan ilegal.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan selang berwarna kuning, ember hitam, cangkul, dulang, potongan gabang, pipa putih, galon serta satu lembar karpet berwarna hijau.
Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Merangin AKP Sakirman menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Merangin.
Menurutnya, pertambangan emas tanpa izin tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak terhadap masyarakat.
“Kami menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin. PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak lingkungan dan menimbulkan dampak bagi masyarakat,” tegasnya.
Penindakan ini menjadi perhatian lebih karena kawasan Talang Kawo sebelumnya juga dikaitkan dengan dugaan aktivitas PETI di atas aset Pemerintah Kabupaten Merangin.
Pemkab Merangin sebelumnya melaporkan dugaan penggarapan ilegal terhadap aset daerah. Hasil peninjauan pemerintah daerah menyebut lokasi tersebut masuk kawasan aset Pemkab berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 06.04.01.03.1.00012 Tahun 2006. Di lokasi ditemukan kubangan besar yang diduga merupakan bekas galian PETI serta puing-puing kayu yang diduga bekas pondok pekerja.
Dengan adanya penangkapan dua terduga pelaku di kawasan yang sama, proses penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada pekerja lapangan.
Publik juga menunggu sejauh mana kepolisian akan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemilik modal, pemilik peralatan, maupun pengendali aktivitas PETI tersebut—tentunya berdasarkan bukti dan hasil penyidikan resmi.
elangnusantara.com — PETI bukan sekadar soal emas yang dikeruk, tetapi juga soal lingkungan dan aset daerah yang harus dilindungi.











