Menu

Mode Gelap
Gurita Tambang PETI Merangin di Tengah Penertiban, Nama Idris Jadi Perbincangan Unit Tipidter Polres Merangin Amankan Dua Terduga Pelaku PETI di Talang Kawo Bupati Merangin M Syukur Minta Polisi Usut Tuntas Aktivitas PETI di Atas Aset Pemkab Iran Tepis Trump Soal Klaim Selat Hormuz Wilayah AS: Akan Tetap Milik Iran! Empat Anak Michael Hartono Disebut Terima Warisan Saham Rp52,3 Triliun per Orang Karhutla Bayung Lencir Meluas, Asap Berpotensi Masuk Jambi dan Ganggu Tol Baleno

Jambi

Empat Anak Michael Hartono Disebut Terima Warisan Saham Rp52,3 Triliun per Orang

badge-check


					Empat Anak Michael Hartono Disebut Terima Warisan Saham Rp52,3 Triliun per Orang Perbesar

Jakarta, 15 Agustus 2026 – elangnusantara.com — Kabar mengenai pembagian warisan keluarga mendiang pengusaha Michael Bambang Hartono kembali menjadi sorotan. Empat anak Michael disebut menerima pengalihan kepemilikan saham dengan nilai estimasi mencapai US$2,93 miliar atau sekitar Rp52,3 triliun untuk masing-masing ahli waris.

Nilai tersebut bukan berupa uang tunai yang langsung diterima, melainkan merupakan estimasi nilai kepemilikan saham yang dialihkan melalui perusahaan holding keluarga, PT Dwimuria Investama Andalan (DIA).

Michael Bambang Hartono meninggal dunia di Singapura pada 19 Maret 2026 dalam usia 86 tahun. Semasa hidup, ia dikenal sebagai salah satu pengusaha terkaya di Indonesia dan bersama adiknya, Robert Budi Hartono, menjadi tokoh utama dalam pengelolaan bisnis keluarga Hartono, termasuk kepemilikan pada PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Berdasarkan laporan yang dikutip sejumlah media, sekitar 49 persen kepemilikan Michael Hartono di PT Dwimuria Investama Andalan telah dialihkan kepada empat ahli waris.

Kepemilikan tersebut kemudian disebut dibagi kepada empat anak Michael. Dengan pembagian tersebut, masing-masing memperoleh bagian sekitar seperempat dari porsi saham yang sebelumnya dimiliki sang ayah.

Perhitungan nilai warisan menggunakan estimasi US$2,93 miliar per orang. Dengan asumsi kurs Rp17.870 per dolar AS yang digunakan dalam pemberitaan, nilainya setara sekitar Rp52,37 triliun per ahli waris.

Namun, angka tersebut perlu dipahami secara tepat. Rp52,3 triliun bukan berarti masing-masing anak menerima uang tunai sebesar itu. Nilai tersebut merupakan estimasi terhadap nilai saham atau kepemilikan bisnis yang dialihkan. Nilai riilnya dapat berubah mengikuti valuasi aset, harga saham, dan pergerakan nilai tukar.

Peralihan kepemilikan saham tersebut juga menjadi bagian dari dinamika suksesi bisnis keluarga Hartono.

Michael dan Robert Budi Hartono selama puluhan tahun dikenal sebagai pengendali bisnis keluarga yang memiliki jaringan usaha besar. Karena itu, pembagian kepemilikan kepada generasi berikutnya tidak hanya berkaitan dengan persoalan warisan, tetapi juga menyangkut masa depan struktur kepemilikan dan pengelolaan bisnis keluarga.

Dalam konteks perusahaan publik seperti BCA, kepemilikan melalui perusahaan holding juga memiliki struktur tersendiri. Artinya, menerima saham warisan tidak serta-merta membuat setiap ahli waris menjadi pengendali langsung perusahaan publik tersebut. Struktur pengendalian tetap mengikuti susunan kepemilikan korporasi dan ketentuan pasar modal yang berlaku.

Jika angka estimasi tersebut dikalikan empat ahli waris, total nilai kepemilikan yang disebut mencapai sekitar Rp209 triliun.

Besarnya angka tersebut membuat proses suksesi keluarga Hartono menjadi salah satu transfer kekayaan keluarga terbesar yang mendapat perhatian publik.

Di sisi lain, fenomena tersebut memperlihatkan bagaimana kekayaan dalam bentuk kepemilikan perusahaan dapat diwariskan lintas generasi. Aset tidak selalu berpindah dalam bentuk uang tunai, tetapi dapat berupa saham, kepemilikan holding, maupun aset bisnis yang kemudian tetap menjadi bagian dari struktur perusahaan keluarga.

Dengan demikian, kabar mengenai warisan Rp52,3 triliun per anak sebaiknya dibaca sebagai nilai estimasi kepemilikan saham, bukan sebagai uang tunai yang masuk ke rekening masing-masing ahli waris.

elangnusantara.com — Mengawal Fakta, Menyuarakan Kepentingan Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gurita Tambang PETI Merangin di Tengah Penertiban, Nama Idris Jadi Perbincangan

15 Agustus 2026 - 09:01 WIB

Unit Tipidter Polres Merangin Amankan Dua Terduga Pelaku PETI di Talang Kawo

15 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bupati Merangin M Syukur Minta Polisi Usut Tuntas Aktivitas PETI di Atas Aset Pemkab

15 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Iran Tepis Trump Soal Klaim Selat Hormuz Wilayah AS: Akan Tetap Milik Iran!

15 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Karhutla Bayung Lencir Meluas, Asap Berpotensi Masuk Jambi dan Ganggu Tol Baleno

15 Agustus 2026 - 01:58 WIB

Trending di Jambi