Jambi, 3 Agustus 2026 – elangnusantara.com – Dugaan penyelewengan dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian mengarah pada aktivitas armada pengangkut yang beroperasi menggunakan identitas PT Jefri Abidin AB, perusahaan yang diketahui menjadi salah satu mitra pengangkutan dalam jaringan distribusi BBM Pertamina Patra Niaga.
Sorotan tersebut mencuat menyusul beredarnya informasi, dokumentasi, serta sejumlah pemberitaan yang mengangkat dugaan adanya aktivitas distribusi BBM bersubsidi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi, mulai dari depot hingga ke lembaga penyalur.
Sebagai komoditas yang memperoleh subsidi dari negara, pendistribusian BBM bersubsidi memiliki mekanisme yang diatur secara ketat. Setiap badan usaha maupun perusahaan pengangkut memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses distribusi dilakukan sesuai prosedur, tepat sasaran, serta tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun.
Irwanda, ketua DPW PWDPI Provinsi Jambi menilai bahwa apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam rantai distribusi BBM bersubsidi, maka aparat penegak hukum bersama regulator perlu melakukan penyelidikan secara komprehensif. Pemeriksaan dapat meliputi dokumen pengiriman, manifest muatan, sistem GPS kendaraan tangki, rekaman CCTV di depot maupun SPBU, hingga pencocokan volume BBM yang dimuat, diangkut, dan disalurkan kepada masyarakat.
Transparansi dalam proses penegakan hukum dinilai penting untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan tersebut dilakukan oleh oknum tertentu atau terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan distribusi. Langkah tersebut juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola distribusi energi nasional.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana lain seperti pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindak pidana korupsi, maka penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri, Polda Jambi, Kejaksaan, BPH Migas, dan Kementerian ESDM melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu terhadap setiap dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi. Mengingat subsidi BBM bersumber dari keuangan negara, setiap penyalahgunaan berpotensi merugikan masyarakat luas sekaligus mengganggu distribusi energi yang menjadi kebutuhan vital.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan PT Jefri Abidin AB melakukan tindak pidana sebagaimana dugaan yang beredar. Redaksi juga belum memperoleh bukti yang dapat memverifikasi berbagai klaim mengenai kepemilikan maupun keterkaitan perusahaan dengan pejabat tertentu. Oleh karena itu, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Redaksi elangnusantara.com telah membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT Jefri Abidin AB, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, maupun pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.











