Jambi, 12 Juli 2026 – elangnusantara.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menemukan indikasi penyalahgunaan sistem QR Code dalam penyaluran BBM bersubsidi jenis Biosolar di sejumlah SPBU di Provinsi Jambi. Temuan tersebut diperoleh saat Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, melakukan inspeksi langsung terhadap penyaluran BBM bersubsidi menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait antrean panjang di SPBU.
Dari hasil pengawasan, petugas menemukan adanya kendaraan yang melakukan pembelian Biosolar lebih dari satu kali dengan menggunakan QR Code yang berbeda, bahkan sebagian di antaranya diduga tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang digunakan.
BPH Migas menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, kendaraan angkutan tertentu memiliki batas maksimal pembelian Biosolar bersubsidi. Namun dalam praktiknya ditemukan dugaan pelanggaran kuota melalui penggunaan lebih dari satu QR Code sehingga volume pembelian melebihi ketentuan yang berlaku.
Menurut BPH Migas, penyalahgunaan tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan stok Biosolar di sejumlah SPBU cepat habis sehingga masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi harus mengantre lebih lama.
Selain mengidentifikasi dugaan penyalahgunaan oleh pengguna, BPH Migas juga mengingatkan pengelola SPBU agar meningkatkan proses verifikasi antara nomor polisi kendaraan, STNK, dan QR Code sebelum melayani pengisian BBM subsidi. Pengawasan operator dinilai menjadi kunci untuk mencegah praktik serupa terus berulang.
Temuan tersebut kembali menguatkan dugaan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi masih dilakukan secara terorganisir dengan memanfaatkan celah pada sistem digitalisasi distribusi BBM.
Penegakan hukum tidak cukup hanya menyasar pelaku di lapangan. Aparat penegak hukum diharapkan juga mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali, penampung, maupun jaringan distribusi yang memperoleh keuntungan dari penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pengawasan terpadu antara BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dinilai penting agar subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, bukan dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan bisnis ilegal.
Redaksi elangnusantara.com akan terus memantau perkembangan tindak lanjut atas temuan tersebut, termasuk langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi di Provinsi Jambi.











