Menu

Mode Gelap
Kebijakan Sampah Walikota Kota Jambi Disorot, PWDPI Dorong Evaluasi dari Perspektif Hukum dan Etika Politik Dihajar Jawa Tengah 3-1 di Laga Kedua, Banteng Jambi United Terpuruk ke Dasar Klasemen Karhutla Muaro Jambi Mengganas, PBP Dorong Pencegahan Berbasis Masyarakat Mega Wati Soekarno Putri Geram Lihat Laki-Laki Memble “Pengen Saya Tamparin Semua” KPK Jambi Gelar Aksi di Polda Jambi, Soroti Dugaan Mafia BBM, Kelangkaan Bahan Bakar dan Akan Gelar Aksi Lanjutan! Karhutla Muaro Jambi: SEKBER PSDH Dorong Evaluasi Perhutanan Sosial dan Tata Kelola Hidrologi Gambut Berbasis KHG

Headline

Polisi Periksa 15 Saksi, Termasuk Pengusaha Tan Kian dalam Penyidikan Tiga Kasus Dugaan Korupsi

badge-check


					Polisi Periksa 15 Saksi, Termasuk Pengusaha Tan Kian dalam Penyidikan Tiga Kasus Dugaan Korupsi Perbesar

Jakarta, 12 Juli 2026 – elangnusantara.com – Penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus mendalami penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga saat ini, sebanyak 15 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk pengusaha properti Tan Kian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa Tan Kian diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan setelah aparat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Selain Tan Kian, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain yang berasal dari berbagai lokasi penggeledahan, di antaranya pegawai kafe, karyawan perusahaan, petugas keamanan, sopir pribadi, hingga pihak lain yang dinilai mengetahui alur transaksi maupun aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidikan dilakukan melalui mekanisme joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tiga perkara yang menjadi fokus penyelidikan meliputi dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara untuk PT PLN, dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri/Jiwasraya, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang antara PT Citra Borneo Sari (CBS) dan PT Karya Nusa Investama (KNI).

Dalam proses pengembangan perkara, penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor serta mengamankan berbagai barang bukti yang kini masih didalami untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi lain maupun penetapan status hukum baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan. Hingga kini, Tan Kian masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Redaksi elangnusantara.com akan terus memantau perkembangan penyidikan perkara ini sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi yang berimbang, akurat, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin

26 Juli 2026 - 17:40 WIB

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi

26 Juli 2026 - 11:49 WIB

KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

25 Juli 2026 - 15:43 WIB

Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan

25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Viral Klaim 325 Kilogram Emas di Rumah Eks Wakil Menteri, Ini Hasil Penelusuran Fakta

23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Trending di Headline