Jakarta, 12 Juli 2026 – elangnusantara.com – Penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus mendalami penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga saat ini, sebanyak 15 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk pengusaha properti Tan Kian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa Tan Kian diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan setelah aparat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Selain Tan Kian, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain yang berasal dari berbagai lokasi penggeledahan, di antaranya pegawai kafe, karyawan perusahaan, petugas keamanan, sopir pribadi, hingga pihak lain yang dinilai mengetahui alur transaksi maupun aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidikan dilakukan melalui mekanisme joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tiga perkara yang menjadi fokus penyelidikan meliputi dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara untuk PT PLN, dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri/Jiwasraya, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang antara PT Citra Borneo Sari (CBS) dan PT Karya Nusa Investama (KNI).
Dalam proses pengembangan perkara, penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor serta mengamankan berbagai barang bukti yang kini masih didalami untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi lain maupun penetapan status hukum baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan. Hingga kini, Tan Kian masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Redaksi elangnusantara.com akan terus memantau perkembangan penyidikan perkara ini sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi yang berimbang, akurat, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.











