Menu

Mode Gelap
Ribuan SHM Masih Terblokir, Warga Jambi Bawa Aspirasi ke DPR RI, Harapkan Kepastian Hukum Laporan Warga Bergulir Hingga Kejagung, Ketua DPW PWDPI Kepri: Izin Baru Tambang Bauksit di Pulau Belat dan Penarah Harus Ditunda! Polisi Periksa 15 Saksi, Termasuk Pengusaha Tan Kian dalam Penyidikan Tiga Kasus Dugaan Korupsi Aktivis Amri S.Pd: BRIVA Tilang & Tahan Kendaraan oleh Satlantas Polres Batanghari Dinilai Janggal, Polda Jambi Diminta Turun Tangan BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan QR Code Biosolar di Jambi, Pengawasan SPBU Disorot Tim Gabungan Mabes Polri Diadang Massa Saat Hendak Tertibkan PETI di Merangin, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Headline

Polisi Periksa 15 Saksi, Termasuk Pengusaha Tan Kian dalam Penyidikan Tiga Kasus Dugaan Korupsi

badge-check


					Polisi Periksa 15 Saksi, Termasuk Pengusaha Tan Kian dalam Penyidikan Tiga Kasus Dugaan Korupsi Perbesar

Jakarta, 12 Juli 2026 – elangnusantara.com – Penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus mendalami penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga saat ini, sebanyak 15 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk pengusaha properti Tan Kian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa Tan Kian diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan setelah aparat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Selain Tan Kian, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain yang berasal dari berbagai lokasi penggeledahan, di antaranya pegawai kafe, karyawan perusahaan, petugas keamanan, sopir pribadi, hingga pihak lain yang dinilai mengetahui alur transaksi maupun aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidikan dilakukan melalui mekanisme joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tiga perkara yang menjadi fokus penyelidikan meliputi dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara untuk PT PLN, dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri/Jiwasraya, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang antara PT Citra Borneo Sari (CBS) dan PT Karya Nusa Investama (KNI).

Dalam proses pengembangan perkara, penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor serta mengamankan berbagai barang bukti yang kini masih didalami untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi lain maupun penetapan status hukum baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan. Hingga kini, Tan Kian masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Redaksi elangnusantara.com akan terus memantau perkembangan penyidikan perkara ini sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi yang berimbang, akurat, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan SHM Masih Terblokir, Warga Jambi Bawa Aspirasi ke DPR RI, Harapkan Kepastian Hukum

12 Juli 2026 - 15:48 WIB

Laporan Warga Bergulir Hingga Kejagung, Ketua DPW PWDPI Kepri: Izin Baru Tambang Bauksit di Pulau Belat dan Penarah Harus Ditunda!

12 Juli 2026 - 15:24 WIB

Tim Gabungan Mabes Polri Diadang Massa Saat Hendak Tertibkan PETI di Merangin, Penegakan Hukum Dipertanyakan

12 Juli 2026 - 07:04 WIB

Ketum DPP PWDPI: WTP Bukan Cap Keberhasilan Mutlak, Jangan Jadi Tameng Penyimpangan

12 Juli 2026 - 06:52 WIB

Ketua DPW PWDPI DKI Jakarta Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi PROYEK RS Khusus Paru Senilai Rp15 Miliar

12 Juli 2026 - 06:47 WIB

Trending di Headline