Menu

Mode Gelap
Kepala BAIS TNI Mundur, Imbas Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Aksi Kekerasan terhadap Aktivis Diduga BKO Pertamina Patra Niaga di Jambi Lakukan ‘Tangkap-Lepas’ Angkutan BBM Subsidi Masuk Gudang Ilegal Tanpa Proses Hukum BPK Ungkap Dugaan Kerugian Daerah di PUPR Tebo, Pola Berulang Indikasikan Masalah Sistemik Update Harga Emas dan Perak Hari Ini Selasa 24 Maret 2026 Naik, Cek Daftar Lengkapnya di Sini! Emas Sempat Anjlok, Berbalik Arah Usai Pernyataan Mendadak Donald Trump Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah

Jambi

Diduga BKO Pertamina Patra Niaga di Jambi Lakukan ‘Tangkap-Lepas’ Angkutan BBM Subsidi Masuk Gudang Ilegal Tanpa Proses Hukum

badge-check


					Diduga BKO Pertamina Patra Niaga di Jambi Lakukan ‘Tangkap-Lepas’ Angkutan BBM Subsidi Masuk Gudang Ilegal Tanpa Proses Hukum Perbesar

Jambi, 25 Maret 2026 – elangnusantara.com – Dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Provinsi Jambi. Kali ini, salah satu oknum Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina Patra Niaga dengan nomor polisi B 9674 SFV diduga tertangkap basah oleh pihak yang disebut-sebut sebagai BKO Pertamina Patra Niaga pada Rabu (25/03/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, distribusi BBM tersebut rencananya akan disalurkan ke salah satu SPBU di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Namun, hasil investigasi di lapangan menemukan adanya kejanggalan.

Awak media menelusuri pergerakan mobil tangki tersebut dan mendapati kendaraan diduga keluar dari salah satu gudang minyak ilegal di kawasan Aur Duri, yang disebut-sebut milik seseorang berinisial RJ dan diikuti dua pemotor yang diduga BKO Pertamina Patra Niaga.

Dalam perjalanannya, mobil tangki sempat berhenti di daerah Buluran sebelum kembali melanjutkan perjalanan ke Fuel Depot Pertamina Jambi. Kendaraan tersebut juga terlihat dikawal oleh pihak yang diduga BKO menggunakan sepeda motor jenis Scoopy dan NMAX.

Saat tiba di Fuel Depot Pertamina Jambi, dua oknum AMT tersebut langsung diinterogasi oleh pihak yang diduga BKO. Tak lama kemudian, salah satu dari mereka menghampiri awak media dan melakukan percakapan singkat.

“Permisi bang, dari mana?” tanyanya.

“Saya dari media bang, saya telah mengikuti ini dari diduga gudang minyak ilegal,” jawab awak media.

Saat ditanya identitasnya, pria tersebut sempat mengaku sebagai kepala satpam dengan nama “Tikno”, namun kemudian meralat sebagai bawahan dari Sutikno dan mengaku sebagai wakil kepala satpam.

“Okelah, saya kenal kamu, kita proses dulu ya,” ujarnya sambil tersenyum.

Namun, fakta di lapangan kembali menimbulkan tanda tanya. Sekitar pukul 03.20 WIB, angkutan distribusi tersebut diketahui telah dilepas oleh pihak yang diduga BKO tanpa pengawalan. Hal ini memunculkan dugaan adanya kesepakatan tertentu sehingga kendaraan tersebut tidak diproses lebih lanjut secara hukum.

Temuan ini semakin memperkuat indikasi bahwa potensi penyelewengan BBM subsidi masih sangat rentan terjadi di wilayah Jambi.

Sejumlah pertanyaan pun muncul dan menjadi perhatian publik, di antaranya:

1. Ke mana sebenarnya arah distribusi BBM tersebut?

2. Bagaimana proses hukum terhadap oknum yang terlibat?

3. Apakah kualitas dan keaslian BBM masih terjamin?

4. Apakah ada dugaan keterlibatan pihak SPBU?

5. Jenis BBM apa yang diangkut?

6. Bagaimana status hukum AMT dan pemilik gudang?

7. Mengapa kendaraan tersebut dilepas?

8. Apakah ada kesepakatan di balik kejadian ini?

9. Bagaimana transparansi informasi kepada publik?

10. Apa tanggapan pihak terkait?

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53, setiap orang yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, hingga niaga BBM tanpa izin resmi dapat dipidana dengan hukuman penjara dan denda.

Selain itu, Pasal 55 juga menegaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi merupakan tindak pidana serius karena merugikan negara dan masyarakat luas.

Awak media menilai, kasus ini tidak boleh berhenti pada penindakan di lapangan semata. Diperlukan transparansi penuh serta langkah hukum yang tegas terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Sebagai bentuk pengawasan publik, awak media akan terus mendorong keterbukaan informasi melalui mekanisme Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sesuai peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, peristiwa ini dinilai perlu menjadi perhatian serius Menteri BUMN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional (HO dan OH) serta BKO yang dipercaya menjadi mitra pengawasan di lingkungan Depot Pertamina Jambi.

Evaluasi bukan sekadar kritik, melainkan bentuk kepedulian terhadap kinerja yang dinilai masih memiliki celah dalam pengawasan distribusi BBM subsidi.

BBM subsidi adalah hak masyarakat. Keaslian dan distribusinya harus dijaga, bukan diselewengkan apalagi diduga dicampur (dodol) untuk kepentingan tertentu yang melanggar hukum. menjadi mitra pengawasan di lingkungan Depot Pertamina Jambi.

Evaluasi bukan sekadar kritik, melainkan bentuk kepedulian terhadap kinerja yang dinilai masih memiliki celah dalam pengawasan distribusi BBM subsidi.

BBM subsidi adalah hak masyarakat. Keaslian dan distribusinya harus dijaga, bukan diselewengkan apalagi diduga dicampur (dodol) untuk kepentingan tertentu yang melanggar hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina Patra Niaga belum memberikan tanggapan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BPK Ungkap Dugaan Kerugian Daerah di PUPR Tebo, Pola Berulang Indikasikan Masalah Sistemik

25 Maret 2026 - 07:15 WIB

Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan

21 Maret 2026 - 17:31 WIB

Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda

20 Maret 2026 - 05:06 WIB

DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi Dukung Penanganan Sampah, Jalin Koordinasi dengan TPS 3R Jaya Abadi

14 Maret 2026 - 05:11 WIB

PMII Jambi Desak Kejelasan Hukum Kasus DAK Disdik, Soroti Nama Gubernur dalam Persidangan

12 Maret 2026 - 22:40 WIB

Trending di Jambi