Menu

Mode Gelap
Gudang Penimbunan BBM Diduga Milik Sibarani Merajalela: Kasubdit Tipidter Polda Jambi Segera Menindaklanjuti Sekber PSDH Jambi Himbau Waspada Bencana Karhutla 2026 di Provinsi Jambi Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Panduan Online Propam Polri Lewat Podcast Live Streaming Kegiatan Rutin Masyarakat Peduli Danau Sipin: Potensi Wisata Dikepung 3 Ton Sampah Setiap Hari serta Minimnya Perhatian Pemerintah Bom Waktu APBD Jambi: Belanja Pegawai Tembus 34%, Pemprov Dikejar Deadline 2027 Langgar Disiplin Jam Kerja, ASN Kota Jambi Dipecat: Wali Kota Tegas Tanpa Kompromi

Jambi

Diduga Markup Puluhan Miliar, Pembelian Lahan PTPN IV Sarolangun Disorot: NJOP Rp50,7 Miliar, Dibayar ke Masyarakat Hanya Rp4,2 Miliar!

badge-check


					Diduga Markup Puluhan Miliar, Pembelian Lahan PTPN IV Sarolangun Disorot: NJOP Rp50,7 Miliar, Dibayar ke Masyarakat Hanya Rp4,2 Miliar! Perbesar

Sarolangun, 10 Februari 2026 – elangnusantara.com – Dugaan markup pembelian lahan oleh PTPN IV Regional 4 yang dilakukan pada tahun 2008 dari masyarakat menimbulkan pertanyaan yang mana pihak PTPN IV membeli dengan harga Rp.4.000.000/ha. Sedangkan pihak PTPN IV membeli kepada masyarakat dengan NJOP Rp. 4.750/m.

Aktivitas perusahaan, unit usaha PTPN IV Regional 4 (dahulu PTPN VI) di wilayah Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, beroperasi di bawah manajemen Kebun Limun / Kebun CNG (Cermin Nan Gedang) yang berlokasi di area sekitar Kecamatan Limun dan Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun.

PTPN IV Regional 4 (Unit Usaha Limun/CNG).

Lokasi Spesifik: Desa Kampung Tujuh, Kecamatan Cermin Nan Gedang (Wilayah operasional ini mencakup area Limun dan sekitarnya.

Sementara salah satu aktivis Sarolangun, Benny mengatakan, luas lahan tersebut yang dibeli dari masyarakat 10.681.900M, jika dihitung nilai tanah yang dibeli dari NJOP Rp.4.750 x 10.681.900m2,  adalah Rp.50.739.025.000. Jika dikonversikan ke Hektar menjadi 1.068,19 hektar, Selasa (10/2).

“Dari pembelian oleh PTPN IV sebesar Rp.50.739.025.000, sedangkan pembelian dari masyarakat sebesar Rp.4.000.000/h x 1.068,19/h menjadi Rp.4.272.760.000, ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, selisih pembayaran dari pembelian kepada masyarakat yang dilakukan oleh PTPN IV : Rp.50.739.025.000 – Rp.4.272.760.000 = Rp.46.466.265.000. Dari selisih pembelian yang diduga di Markup PTPN IV, sebesar Rp.46.466.265.000, perihal ini berdasarkan SPPT PBB tertanggal 15 Juni 2012.

“Adapun saksi saksi tersebut, Effendi Z, Ketua Tim Desa. Jamhuri, anggota. Haidir, anggota. Yahya, anggota. Daud, anggota. Marbawi, anggota. Sarnubi, anggota. Saat itu ditandatangani di Pemuncak, 23 Oktober 2008 oleh Kepala Desa Pemuncak saat itu yaitu Samsuni,” ungkapnya.

“Saya berharap kepada aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti ini terutama kejaksaan negeri Sarolangun, sesuai apa yang dikatakan  Presiden RI yaitu pimpinan BUMN yang dulu jangan enak – enak kau, siap – siap dipanggil kejaksaan (ucapan yang dikatakan Presiden RI). Dan saya juga siap untuk membantu memberikan beberapa alat bukti pendukung ,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PTPN IV Regional 4

telah dikonfirmasi untuk dimintai klarifikasi, namun belum memberikan tanggapan.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gudang Penimbunan BBM Diduga Milik Sibarani Merajalela: Kasubdit Tipidter Polda Jambi Segera Menindaklanjuti

16 April 2026 - 08:57 WIB

Sekber PSDH Jambi Himbau Waspada Bencana Karhutla 2026 di Provinsi Jambi

2 April 2026 - 10:40 WIB

Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Panduan Online Propam Polri Lewat Podcast Live Streaming

1 April 2026 - 05:52 WIB

Kegiatan Rutin Masyarakat Peduli Danau Sipin: Potensi Wisata Dikepung 3 Ton Sampah Setiap Hari serta Minimnya Perhatian Pemerintah

30 Maret 2026 - 14:07 WIB

Bom Waktu APBD Jambi: Belanja Pegawai Tembus 34%, Pemprov Dikejar Deadline 2027

30 Maret 2026 - 12:49 WIB

Trending di Jambi