Sarolangun, 2 Februari 2026 – elangnusantara.com — Masyarakat Kabupaten Sarolangun dengan tegas menolak aktivitas angkutan tronton Batu Bara yang melintasi jalan umum. Penolakan ini merupakan akumulasi keprihatinan dan kemarahan warga atas dampak serius yang telah dirasakan selama bertahun-tahun akibat lalu lalang kendaraan bertonase berat industri pertambangan.
Aktivitas angkutan batu bara telah menyebabkan kerusakan parah infrastruktur jalan, menghambat mobilitas masyarakat, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pelajar, pedagang, dan pengguna jalan lainnya. Selain itu, polusi debu dan kebisingan yang ditimbulkan berdampak langsung pada kesehatan warga dan menurunkan kualitas lingkungan hidup di sepanjang jalur lintasan.
Penolakan masyarakat Sarolangun memiliki dasar hukum yang tegas. Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 secara jelas memerintahkan penertiban angkutan batu bara dan mewajibkan penggunaan jalur khusus (hauling road) atau jalur sungai, bukan jalan umum. Oleh karena itu, setiap aktivitas tronton batu bara yang masih melintas di jalan umum Kabupaten Sarolangun merupakan bentuk pelanggaran kebijakan pemerintah daerah dan provinsi.
Secara hukum, penggunaan tronton batu bara di jalan umum berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 307 UU LLAJ mengatur sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 bagi pengemudi yang melanggar ketentuan muatan, dimensi, dan kelas jalan. Selain itu, pemilik kendaraan dan perusahaan pengangkut juga bertanggung jawab atas pelanggaran kelas jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 24 UU LLAJ.
Lebih jauh, aktivitas angkutan batu bara yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan penjara serta denda hingga miliaran rupiah.
Yang lebih penting, pertanggungjawaban pidana tidak hanya dibebankan kepada pengemudi lapangan, tetapi juga dapat dikenakan kepada korporasi dan pengurusnya.
Pasal 116 UU PPLH secara tegas menyatakan bahwa apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, maka tuntutan pidana dan sanksi dapat dijatuhkan kepada badan usaha serta orang yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan, termasuk direksi, komisaris, dan penanggung jawab operasional.
Selanjutnya, Pasal 118 UU PPLH menegaskan bahwa pidana terhadap badan usaha dapat dijatuhkan kepada pengurus yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, sedangkan Pasal 119 UU PPLH membuka ruang sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha, perampasan keuntungan, penghentian seluruh kegiatan, hingga penutupan usaha secara permanen.
Dengan demikian, perusahaan tambang dan perusahaan pengangkut batu bara yang tetap memaksakan penggunaan jalan umum tidak hanya berisiko pidana lalu lintas, tetapi juga pidana lingkungan dan pidana korporasi yang dapat menyeret direksi dan penanggung jawab usaha ke ranah hukum.
Masyarakat Sarolangun menuntut pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas angkutan tronton batu bara di jalan umum, melakukan penindakan hukum terhadap korporasi dan pengurusnya, serta memastikan seluruh perusahaan tambang mematuhi kewajiban penyediaan jalan khusus (hauling road).
Keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus ditempatkan sebagai prioritas utama, bukan dikorbankan demi kepentingan ekonomi sesaat.
Penolakan ini bukan penolakan terhadap pembangunan, melainkan tuntutan atas keadilan hukum, keselamatan publik, dan perlindungan lingkungan hidup demi masa depan Kabupaten Sarolangun yang aman, adil, dan berkelanjutan.











