Menu

Mode Gelap
Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS Mantan Kadisdik Jambi dan Dua Tersangka Lain Ditahan, Kasus Korupsi DAK Rugikan Negara Rp21,8 Miliar Kerinci juara inflansi: kartu kuning untuk pemerintah kabupaten kerinci PT SMM Ditutup Paksa Warga: “Lingkungan Kami Jangan Dirusak, Turunkan Kades!” GBRK Desak Evaluasi Jabatan Komisaris Utama Bank 9 Jambi, Soroti Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik Berkekuatan Hukum Tetap! Kemendikti Serahkan Tata Kelola Universitas Batanghari Sepenuhnya ke Yayasan

Jambi

Kuasa Hukum Desak Penerapan UU TPKS dalam Kasus Kekerasan Seksual Oknum Polisi di Jambi

badge-check


					Kuasa Hukum Desak Penerapan UU TPKS dalam Kasus Kekerasan Seksual Oknum Polisi di Jambi Perbesar

Jambi, 31 Januari 2026 – elangnusantara.com — Institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah oknum anggota Polri di Jambi diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan muda, yang diduga dilakukan secara bersama-sama dan bergiliran bersama beberapa warga sipil.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan terjadi di dua lokasi berbeda, salah satunya di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kota Jambi. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma psikologis mendalam dan saat ini tengah menjalani pendampingan hukum.

Kuasa hukum korban, Romiyanto, membenarkan adanya laporan resmi atas perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polda Jambi, dengan laporan yang telah teregistrasi melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026.

“Benar, klien kami menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota polisi bersama warga sipil,” ujar Romiyanto kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Korban diketahui berinisial C. Menurut Romiyanto, peristiwa tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama (concursus), dengan keterlibatan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.

Selain menempuh jalur pidana, pihak kuasa hukum juga telah melaporkan perkara ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi, terkait dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.

“Kami mengecam keras dugaan keterlibatan aparat dalam perkara ini. Ini adalah perbuatan keji yang sangat mencederai rasa keadilan serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tegas Romiyanto, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Jambi sekaligus LBH Makalam.

Romiyanto menegaskan, pihaknya mendesak penyidik agar menerapkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 285 KUHP, dengan pemberatan hukuman mengingat adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara tersebut.

Tak hanya itu, ia juga meminta Divisi Propam Polri untuk segera menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum yang diduga terlibat, tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Langkah tegas ini penting demi menjaga marwah, integritas, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” katanya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mendesak Kapolda Jambi agar segera melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku, guna mencegah potensi penghilangan barang bukti serta menghindari kemungkinan adanya intimidasi terhadap korban.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

6 Mei 2026 - 09:15 WIB

GBRK Desak Evaluasi Jabatan Komisaris Utama Bank 9 Jambi, Soroti Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik

28 April 2026 - 02:30 WIB

Berkekuatan Hukum Tetap! Kemendikti Serahkan Tata Kelola Universitas Batanghari Sepenuhnya ke Yayasan

22 April 2026 - 14:25 WIB

21 April 2026 Memperingati Apa? Ada Hari Kartini dan Momentum Penting Lainnya

21 April 2026 - 00:10 WIB

Heboh! Zainal Diduga Otak Dibalik Jaringan Distribusi Emas Hasil PETI Sarolangun, APH Dituding Masuk Angin?

20 April 2026 - 12:34 WIB

Trending di Jambi