Menu

Mode Gelap
Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

Jambi

Kantin Wisata Ambruk: Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Kelalaian Konstruksi Mengarah ke Aparatur Desa

badge-check


					Kantin Wisata Ambruk: Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Kelalaian Konstruksi Mengarah ke Aparatur Desa Perbesar

Muaro Jambi, 26 Januari 2026 – elangnusantara.com – Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan fasilitas publik kembali mencuat di Desa Muara Jambi, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi. Proyek pembangunan kantin wisata yang bersumber dari dana negara kini menjadi sorotan tajam masyarakat setelah bangunan tersebut ambruk sebelum sempat difungsikan.

Bangunan kantin wisata berukuran 5 x 6 meter itu diketahui menelan anggaran hingga Rp126.000.000. Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan volume pekerjaan dan kualitas hasil konstruksi yang ada. Sejumlah pihak menduga kuat telah terjadi penggelembungan anggaran (mark-up) dan kegagalan dalam pelaksanaan teknis proyek.

Fakta di lapangan menunjukkan, bangunan tersebut mengalami kerusakan total kurang dari satu tahun sejak selesai dibangun. Bahkan, fasilitas yang digadang-gadang mendukung sektor pariwisata desa itu belum pernah digunakan oleh masyarakat maupun wisatawan.

Hasil penelusuran sementara mengarah pada dugaan kelalaian serius dalam perencanaan dan pengawasan konstruksi. Pembangunan diduga tidak mempertimbangkan kondisi lahan serta karakteristik tanah di lokasi. Selain itu, pengerjaan proyek terkesan dikebut tanpa kajian teknis memadai, khususnya pada aspek pondasi dan struktur bangunan.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya.

“Bangunan belum dipakai sudah roboh. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pengerjaannya asal jadi. Jika benar, ini jelas merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Secara hukum, kasus ini berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan, pengelolaan anggaran desa, dan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Selain itu, kegagalan konstruksi juga dapat mengindikasikan pelanggaran terhadap standar teknis bangunan serta kelalaian administratif oleh pelaksana dan pihak yang berwenang melakukan pengawasan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Muara Jambi maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab robohnya bangunan serta langkah pertanggungjawaban yang akan diambil. Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas segera turun tangan untuk melakukan audit anggaran dan pemeriksaan menyeluruh, guna memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam proyek tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan

21 Maret 2026 - 17:31 WIB

Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda

20 Maret 2026 - 05:06 WIB

DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi Dukung Penanganan Sampah, Jalin Koordinasi dengan TPS 3R Jaya Abadi

14 Maret 2026 - 05:11 WIB

PMII Jambi Desak Kejelasan Hukum Kasus DAK Disdik, Soroti Nama Gubernur dalam Persidangan

12 Maret 2026 - 22:40 WIB

Bujang Diduga Jadi Dalang Pengoperasian Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jalan Nes Kabupaten Muaro Jambi

7 Maret 2026 - 22:27 WIB

Trending di Jambi