Oleh: Irwanda Nauufal Idris
Jambi, 9 Januari 2026 – elangnusantara.com – tang obat RSUD Raden Mattaher Jambi yang telah menembus angka Rp82 miliar bukanlah persoalan teknis semata. Ia merupakan cerminan kegagalan tata kelola pelayanan kesehatan daerah, sekaligus potret lemahnya disiplin perencanaan anggaran dan pengawasan kebijakan publik.
Di tengah situasi tersebut, Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi justru mengarahkan pembahasan pada skema creative financing yang diusulkan Wakil Ketua I DPRD dan disetujui mayoritas fraksi. Langkah ini tampak solutif di permukaan, tetapi menyisakan persoalan mendasar: apakah utang ini akibat kekurangan dana, atau kegagalan pengelolaan?
Pertanyaan itulah yang semestinya dijawab terlebih dahulu. Tanpa kejelasan sebab, solusi apa pun berisiko salah arah. Dalam kerangka kebijakan publik, pendekatan semacam ini menunjukkan kekeliruan nalar: melompat pada instrumen pembiayaan tanpa terlebih dahulu mengevaluasi sumber masalah.
Prinsip evidence-based policy menuntut setiap kebijakan didasarkan pada evaluasi empiris atas kegagalan sebelumnya. Dalam konteks RSUD Raden Mattaher, evaluasi itu seharusnya mencakup manajemen klaim BPJS, akurasi perencanaan kebutuhan obat, serta efektivitas pengawasan internal. Tanpa audit menyeluruh atas aspek-aspek tersebut, creative financing hanya akan menjadi mekanisme penundaan masalah, bukan penyelesaiannya.
Pengalaman di berbagai sektor pelayanan publik menunjukkan bahwa penyediaan dana tanpa pembenahan tata kelola justru membuka ruang moral hazard. Ketika defisit selalu ditutup dengan skema pembiayaan baru, insentif untuk memperbaiki kinerja manajerial menjadi lemah. Dalam jangka panjang, beban fiskal daerah akan terus meningkat, sementara kualitas layanan tidak mengalami perbaikan berarti.
Persetujuan hampir seluruh fraksi DPRD terhadap skema ini juga mengundang pertanyaan tentang fungsi pengawasan legislatif. DPRD bukan sekadar lembaga pengesah kebijakan, melainkan pengoreksi arah kebijakan. Ketika fungsi korektif itu melemah, lembaga perwakilan berisiko terjebak dalam rutinitas formal dan kehilangan daya kritisnya.
Krisis keuangan rumah sakit daerah pada akhirnya selalu bermuara pada masyarakat. Pasien tidak hanya menghadapi antrean panjang dan keterbatasan obat, tetapi juga ketidakpastian layanan. Dalam situasi semacam ini, kebijakan publik seharusnya menawarkan kejelasan arah, bukan sekadar solusi teknis yang mengabaikan akar persoalan.
Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD perlu menempatkan persoalan utang RSUD Raden Mattaher dalam kerangka reformasi tata kelola. Langkah awal yang mendesak adalah melakukan audit menyeluruh atas manajemen keuangan dan pengadaan obat, disertai evaluasi sistem klaim BPJS dan penegasan tanggung jawab manajerial. Tanpa itu, kebijakan pembiayaan apa pun hanya akan mengulang pola kegagalan yang sama.
Pelayanan kesehatan publik menuntut kebijakan yang rasional, transparan, dan berorientasi jangka panjang. Mengobati krisis dengan pendekatan yang mengabaikan sebab hanya akan memperpanjang derita, bukan menyembuhkannya.











