Menu

Mode Gelap
Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

Jambi

Jutaan Nelayan Benih Bening Lobster Tolak Perubahan Permen KP No. 7 Tahun 2024

badge-check


					Jutaan Nelayan Benih Bening Lobster Tolak Perubahan Permen KP No. 7 Tahun 2024 Perbesar

Jakarta, 26 Desember 2025 – elangnusantara.com – Jutaan nelayaan Penangkap Benih Bening Lobster (BBL) menyatakan sikap  penolakan terhadap rencana perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 terkait penghentian budidaya BBL di luar wilayah Republik Indonesia.

Pasalnya, Kegiatan penangkapan BBL sesuai Permen KP No. 7 Tahun 2024 memberikan kontribusi pendapatan negara melalui BLU Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 219.117.720.000.

Hal ini disampaikan koordinator nelayan BBL dari Lombok NTB Lalu Amrullah, ST kepada Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS pada Rabu (24/12/2025).

Dia juga menyampaikan Permohonan kepada Presiden RI untuk mengevaluasi Menteri Kelautan dan Perikanan yang dianggap tidak mendukung program strategis sesuai cita-cita Presiden RI.

“Alasan Penolakan tersebut pertama, Kerugian ekonomi nasional: 6,4 juta nelayan penangkap BBL di pesisir laut Indonesia akan terdampak ekonominya jika ekspor BBL dihentikan,” Ujarnya.

Kedua kata Amrullah, Jumlah BBL di laut Indonesia sangat melimpah, mencapai 12,3 miliar ekor per tahun (data rakor BRSDMKP 2020), jumlah yang tidak mungkin terserap untuk budidaya lokal.

“Ketiga BBL akan terbuang percuma jika tidak ditangkap karena akan mati dengan sendirinya atau dimakan predator, ” Tegasnya.

Amrullah juga mengatakan Jutaan Nelayan BLK Menuntut agar Membatalkan rencana perubahan Permen terkait penghentian budidaya BBL di luar wilayah Republik Indonesia.

“Tuntutan kedua, Memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan kecil agar dapat menikmati manfaat ekonomi dari sumber daya laut Indonesia dan Menjalankan prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya perikanan sesuai amanat undang-undang,” Katanya.

Amrullah menambahkan jika tuntutan pihaknya  diabaikan makan ribuan nelayan akan melakukan unjuk rasa besar-besaran di Jakarta.

“Jika tuntutan kami tidak ditanggapi kami akan melakukan unjuk rasa besar-besaran di istana presiden dan kentriam kelautan dan Perikanan, ” Pungkasnya. (Tim Media Group PWDPI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan

21 Maret 2026 - 17:31 WIB

Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda

20 Maret 2026 - 05:06 WIB

DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi Dukung Penanganan Sampah, Jalin Koordinasi dengan TPS 3R Jaya Abadi

14 Maret 2026 - 05:11 WIB

PMII Jambi Desak Kejelasan Hukum Kasus DAK Disdik, Soroti Nama Gubernur dalam Persidangan

12 Maret 2026 - 22:40 WIB

Bujang Diduga Jadi Dalang Pengoperasian Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jalan Nes Kabupaten Muaro Jambi

7 Maret 2026 - 22:27 WIB

Trending di Jambi