Menu

Mode Gelap
Amplop Untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Diduga Bersumber Dari Hasil Memeras 914 Petani Rumah Anggota Parlemen Irak Digrebek, Dari Sempak Uang Tunai dan Emas Senilai Rp1,03 Triliun Disita Hiswana Migas dan DPRD Jambi Dorong Penertiban Barcode MyPertamina, Dinilai Perlu Pengawasan Transparan Swiss-Belhotel Jambi Masuk Daftar Lelang Pemerintah, Nilai Limit Capai Rp201,8 Miliar Pameran “Boru Ni Raja” di ITB: Visualisasi Penghormatan Kepada Perempuan Batak Ribuan SHM Masih Terblokir, Warga Jambi Bawa Aspirasi ke DPR RI, Harapkan Kepastian Hukum

Jambi

Jutaan Nelayan Benih Bening Lobster Tolak Perubahan Permen KP No. 7 Tahun 2024

badge-check


					Jutaan Nelayan Benih Bening Lobster Tolak Perubahan Permen KP No. 7 Tahun 2024 Perbesar

Jakarta, 26 Desember 2025 – elangnusantara.com – Jutaan nelayaan Penangkap Benih Bening Lobster (BBL) menyatakan sikap  penolakan terhadap rencana perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 terkait penghentian budidaya BBL di luar wilayah Republik Indonesia.

Pasalnya, Kegiatan penangkapan BBL sesuai Permen KP No. 7 Tahun 2024 memberikan kontribusi pendapatan negara melalui BLU Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 219.117.720.000.

Hal ini disampaikan koordinator nelayan BBL dari Lombok NTB Lalu Amrullah, ST kepada Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS pada Rabu (24/12/2025).

Dia juga menyampaikan Permohonan kepada Presiden RI untuk mengevaluasi Menteri Kelautan dan Perikanan yang dianggap tidak mendukung program strategis sesuai cita-cita Presiden RI.

“Alasan Penolakan tersebut pertama, Kerugian ekonomi nasional: 6,4 juta nelayan penangkap BBL di pesisir laut Indonesia akan terdampak ekonominya jika ekspor BBL dihentikan,” Ujarnya.

Kedua kata Amrullah, Jumlah BBL di laut Indonesia sangat melimpah, mencapai 12,3 miliar ekor per tahun (data rakor BRSDMKP 2020), jumlah yang tidak mungkin terserap untuk budidaya lokal.

“Ketiga BBL akan terbuang percuma jika tidak ditangkap karena akan mati dengan sendirinya atau dimakan predator, ” Tegasnya.

Amrullah juga mengatakan Jutaan Nelayan BLK Menuntut agar Membatalkan rencana perubahan Permen terkait penghentian budidaya BBL di luar wilayah Republik Indonesia.

“Tuntutan kedua, Memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan kecil agar dapat menikmati manfaat ekonomi dari sumber daya laut Indonesia dan Menjalankan prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya perikanan sesuai amanat undang-undang,” Katanya.

Amrullah menambahkan jika tuntutan pihaknya  diabaikan makan ribuan nelayan akan melakukan unjuk rasa besar-besaran di Jakarta.

“Jika tuntutan kami tidak ditanggapi kami akan melakukan unjuk rasa besar-besaran di istana presiden dan kentriam kelautan dan Perikanan, ” Pungkasnya. (Tim Media Group PWDPI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hiswana Migas dan DPRD Jambi Dorong Penertiban Barcode MyPertamina, Dinilai Perlu Pengawasan Transparan

13 Juli 2026 - 16:45 WIB

Swiss-Belhotel Jambi Masuk Daftar Lelang Pemerintah, Nilai Limit Capai Rp201,8 Miliar

13 Juli 2026 - 05:18 WIB

Aktivis Amri S.Pd: BRIVA Tilang & Tahan Kendaraan oleh Satlantas Polres Batanghari Dinilai Janggal, Polda Jambi Diminta Turun Tangan

12 Juli 2026 - 10:01 WIB

BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan QR Code Biosolar di Jambi, Pengawasan SPBU Disorot

12 Juli 2026 - 07:59 WIB

Ketua DPW PWDPI Provinsi Jambi: Pengungkapan Kasus BBM Ilegal oleh Ditreskrimsus Polda Jambi Patut Diapresiasi!

10 Juli 2026 - 16:00 WIB

Trending di Jambi