Jambi, 21 Desember 2025 – elangnusantara.com — Miskomunikasi yang berlarut dan lemahnya koordinasi internal kembali menempatkan Pemerintah Kota Jambi di bawah sorotan publik. Kali ini, persoalan mencuat dari mandeknya tindak lanjut laporan masyarakat terkait pembongkaran bangunan Gudhas, yang justru berujung pada saling lempar tanggung jawab di tubuh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi.
Kondisi tersebut memantik desakan agar Wali Kota Jambi, Maulana, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP, khususnya menyangkut pelaksanaan perjanjian pembongkaran bangunan yang sebelumnya telah disepakati bersama. Media elangnusantara.com bahkan menyatakan akan membawa persoalan ini ke Inspektorat, Ombudsman, serta langsung kepada Wali Kota, disertai permintaan pencopotan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Jambi.
Ironisnya, dalam forum mediasi yang digelar di Kantor Satpol PP pasca kesepakatan penindakan, Plt Kasat Pol PP yang baru, Beni Handoko, justru mengaku tidak mengetahui adanya perjanjian tersebut.
“Saya tidak tahu perjanjian itu, memegang suratnya bae idak, demi Allah,” ujarnya dengan nada kebingungan.
Pernyataan itu sontak menuai respons keras dari pihak masyarakat sipil. Amri Mukti menegaskan bahwa dua pekan sebelumnya telah dibuat fakta integritas bersama perwakilan Dinas PUPR, Satpol PP, serta Aliansi Masyarakat Sipil.
“Ini bukti perjanjiannya bang. Jangan berbelit-belit ke mana-mana. Lakukan tindakan sesuai SOP dan regulasi Perda,” tegas Amri dengan nada geram.
Hal senada disampaikan Risma, yang mengungkapkan bahwa isi kesepakatan tersebut secara jelas menyebutkan Satpol PP akan membongkar pagar bangunan Gudhas dalam kurun waktu satu minggu.
“Kami sudah bersepakat saat itu,” ujarnya singkat namun tegas.
Kebingungan kembali mengemuka ketika Kian Tat, yang akrab disapa Ko Atat, mempertanyakan apakah surat perjanjian tersebut telah diserahkan kepada pejabat terkait.
“Feriadi ado dak serahkan surat perjanjian itu?” tanyanya.
“Dak ado, Ko,” jawab Beni singkat, kembali menegaskan ketidaktahuannya.
Padahal, berdasarkan dokumentasi dan kesaksian peserta mediasi, Beni Handoko disebut hadir langsung dalam pertemuan dua pekan sebelumnya. Bahkan, menurut Amri Mukti, Plt Kasat Pol PP tersebut terlihat duduk di bangku paling depan saat mediasi berlangsung.
“Padahal pada saat mediasi dua minggu lalu, Pak Beni ini ada dan terlihat duduk di bangku paling depan. Kami melihat langsung. Karena itu kami sangat kecewa dengan pernyataan yang terkesan menafikan fakta tersebut. Ini bukan soal lupa, ini soal kejujuran,” tegas Amri.
Pernyataan tersebut kian memperkuat kekecewaan masyarakat sipil terhadap sikap Satpol PP Kota Jambi yang dinilai tidak konsisten dan berpotensi mengaburkan proses penegakan Peraturan Daerah. Alih-alih menjadi solusi, perbedaan keterangan justru menambah daftar panjang pertanyaan publik terkait integritas dan koordinasi internal aparat penegak perda.
Sikap serupa disampaikan Risma, yang mendesak adanya langkah tegas dari pimpinan daerah. Ia menilai polemik ini tidak bisa lagi diselesaikan di level teknis semata.
“Wali Kota Jambi harus segera melakukan evaluasi. Ini sudah menyangkut kepercayaan publik dan wibawa pemerintah,” tegas Risma.
Rangkaian peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar di ruang publik. Ketika masyarakat datang membawa laporan, dokumen, dan itikad baik, yang mereka temui justru birokrasi yang gamang membaca jejak administrasinya sendiri. Jika sebuah perjanjian resmi dapat “menghilang” di tengah pergantian jabatan, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya koordinasi, melainkan juga komitmen.
Publik pun mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam merespons aduan warganya. Sebab, pelayanan publik sejatinya tidak berhenti pada meja mediasi dan janji di atas kertas. Ia diuji pada keberanian menindak, konsistensi menjalankan aturan, serta kemampuan memastikan bahwa setiap keputusan tidak gugur hanya karena lupa siapa memegang map.
Dalam konteks ini, masyarakat Kota Jambi menunggu lebih dari sekadar klarifikasi. Mereka menunggu ketegasan—agar aparat penegak Perda tidak sekadar menjadi penonton dari kesepakatan yang mereka buat sendiri, dan agar istilah “pelayan masyarakat” tidak berubah menjadi satire yang pahit di ruang publik.











