Menu

Mode Gelap
Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

Jambi

Ganti Jabatan, Ganti Ingatan? Kisruh Penegakan Perda Kota Jambi, PLT Satpol PP “Megang Sutanyo Bae Idak, Demi Allah”

badge-check


					Ganti Jabatan, Ganti Ingatan? Kisruh Penegakan Perda Kota Jambi, PLT Satpol PP “Megang Sutanyo Bae Idak, Demi Allah” Perbesar

Jambi, 21 Desember 2025 – elangnusantara.com — Miskomunikasi yang berlarut dan lemahnya koordinasi internal kembali menempatkan Pemerintah Kota Jambi di bawah sorotan publik. Kali ini, persoalan mencuat dari mandeknya tindak lanjut laporan masyarakat terkait pembongkaran bangunan Gudhas, yang justru berujung pada saling lempar tanggung jawab di tubuh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi.

Kondisi tersebut memantik desakan agar Wali Kota Jambi, Maulana, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP, khususnya menyangkut pelaksanaan perjanjian pembongkaran bangunan yang sebelumnya telah disepakati bersama. Media elangnusantara.com bahkan menyatakan akan membawa persoalan ini ke Inspektorat, Ombudsman, serta langsung kepada Wali Kota, disertai permintaan pencopotan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Jambi.

Ironisnya, dalam forum mediasi yang digelar di Kantor Satpol PP pasca kesepakatan penindakan, Plt Kasat Pol PP yang baru, Beni Handoko, justru mengaku tidak mengetahui adanya perjanjian tersebut.

“Saya tidak tahu perjanjian itu, memegang suratnya bae idak, demi Allah,” ujarnya dengan nada kebingungan.

Pernyataan itu sontak menuai respons keras dari pihak masyarakat sipil. Amri Mukti menegaskan bahwa dua pekan sebelumnya telah dibuat fakta integritas bersama perwakilan Dinas PUPR, Satpol PP, serta Aliansi Masyarakat Sipil.

“Ini bukti perjanjiannya bang. Jangan berbelit-belit ke mana-mana. Lakukan tindakan sesuai SOP dan regulasi Perda,” tegas Amri dengan nada geram.

Hal senada disampaikan Risma, yang mengungkapkan bahwa isi kesepakatan tersebut secara jelas menyebutkan Satpol PP akan membongkar pagar bangunan Gudhas dalam kurun waktu satu minggu.

“Kami sudah bersepakat saat itu,” ujarnya singkat namun tegas.

Kebingungan kembali mengemuka ketika Kian Tat, yang akrab disapa Ko Atat, mempertanyakan apakah surat perjanjian tersebut telah diserahkan kepada pejabat terkait.

“Feriadi ado dak serahkan surat perjanjian itu?” tanyanya.

“Dak ado, Ko,” jawab Beni singkat, kembali menegaskan ketidaktahuannya.

Padahal, berdasarkan dokumentasi dan kesaksian peserta mediasi, Beni Handoko disebut hadir langsung dalam pertemuan dua pekan sebelumnya. Bahkan, menurut Amri Mukti, Plt Kasat Pol PP tersebut terlihat duduk di bangku paling depan saat mediasi berlangsung.

“Padahal pada saat mediasi dua minggu lalu, Pak Beni ini ada dan terlihat duduk di bangku paling depan. Kami melihat langsung. Karena itu kami sangat kecewa dengan pernyataan yang terkesan menafikan fakta tersebut. Ini bukan soal lupa, ini soal kejujuran,” tegas Amri.

Pernyataan tersebut kian memperkuat kekecewaan masyarakat sipil terhadap sikap Satpol PP Kota Jambi yang dinilai tidak konsisten dan berpotensi mengaburkan proses penegakan Peraturan Daerah. Alih-alih menjadi solusi, perbedaan keterangan justru menambah daftar panjang pertanyaan publik terkait integritas dan koordinasi internal aparat penegak perda.

Sikap serupa disampaikan Risma, yang mendesak adanya langkah tegas dari pimpinan daerah. Ia menilai polemik ini tidak bisa lagi diselesaikan di level teknis semata.

“Wali Kota Jambi harus segera melakukan evaluasi. Ini sudah menyangkut kepercayaan publik dan wibawa pemerintah,” tegas Risma.

Rangkaian peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar di ruang publik. Ketika masyarakat datang membawa laporan, dokumen, dan itikad baik, yang mereka temui justru birokrasi yang gamang membaca jejak administrasinya sendiri. Jika sebuah perjanjian resmi dapat “menghilang” di tengah pergantian jabatan, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya koordinasi, melainkan juga komitmen.

Publik pun mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam merespons aduan warganya. Sebab, pelayanan publik sejatinya tidak berhenti pada meja mediasi dan janji di atas kertas. Ia diuji pada keberanian menindak, konsistensi menjalankan aturan, serta kemampuan memastikan bahwa setiap keputusan tidak gugur hanya karena lupa siapa memegang map.

Dalam konteks ini, masyarakat Kota Jambi menunggu lebih dari sekadar klarifikasi. Mereka menunggu ketegasan—agar aparat penegak Perda tidak sekadar menjadi penonton dari kesepakatan yang mereka buat sendiri, dan agar istilah “pelayan masyarakat” tidak berubah menjadi satire yang pahit di ruang publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat

30 Mei 2026 - 18:20 WIB

FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah

30 Mei 2026 - 17:53 WIB

GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika

29 Mei 2026 - 02:30 WIB

Warga Aur Kenali Tolak Stockpile dan Jalan Khusus, WALHI Jambi Desak Perlindungan Ruang Hidup

23 Mei 2026 - 08:19 WIB

Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot

9 Mei 2026 - 15:15 WIB

Trending di Jambi