Muaro Jambi, 19 Desember 2025 – elangnusantara.com — Dugaan pembuangan limbah berminyak di wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, terus memunculkan tanda tanya besar. Meski sempat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Unit Tipidter Polres Muaro Jambi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi, hingga kini belum ada kejelasan resmi terkait hasil penanganan maupun uji laboratorium terhadap sampel limbah yang diambil di lokasi.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi elangnusantara.com, warga sekitar melaporkan adanya aktivitas angkutan dengan ciri membawa sisa minyak atau bahan bakar jenis high speed diesel (HSD) yang diduga dibuang ke area tertentu. Lokasi tersebut disinyalir menjadi titik pembuangan limbah hasil aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup.
Sidak gabungan yang dilakukan aparat dan DLH sempat memunculkan harapan akan adanya proses penegakan hukum yang transparan. Petugas diketahui mengambil sampel limbah dan memasang garis polisi (police line) di area yang diduga tercemar. Namun, dalam perkembangannya, tidak ada informasi lanjutan yang disampaikan ke publik.
Tim investigasi elangnusantara.com menyatakan bahwa saat dilakukan penelusuran ulang ke lokasi, sejumlah barang bukti di lapangan diduga telah hilang atau tidak lagi berada pada kondisi awal. Kondisi ini terjadi meski di lokasi tersebut masih terlihat police line terpasang.
“Fakta di lapangan menunjukkan adanya perubahan signifikan di lokasi. Sejumlah indikasi yang sebelumnya terpantau kini sudah tidak ditemukan lagi. Ini tentu menimbulkan pertanyaan serius terkait pengamanan barang bukti,” ungkap tim investigasi, seraya menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pengamatan lapangan dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang Nusantara, Risma Pasaribu, SH, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah lanjutan.
“Kami akan menindaklanjuti persoalan ini dengan segera. Dugaan pencemaran lingkungan bukan kejahatan biasa. Jika benar terjadi, ini sudah masuk kategori extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa, karena dampaknya langsung menyentuh keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tegas Risma Pasaribu, SH.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan penegakan hukum yang akuntabel agar kepercayaan publik tidak semakin terkikis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai hasil uji laboratorium limbah, status barang bukti, serta arah penanganan perkara dugaan pencemaran lingkungan di Kumpeh Ulu tersebut.
Situasi ini kembali memunculkan pertanyaan publik, apakah dugaan pembuangan limbah di Muaro Jambi benar-benar ditangani secara serius, atau justru menguap tanpa kejelasan hukum?











