Menu

Mode Gelap
Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

Jambi

Dari Norma ke Realitas: Karhutla Jambi, Relasi Kuasa dan Jurang Penegakan Hukum Lingkungan

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Oleh: Risma Pasaribu, S.H.

Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Negeri Jambi

Jambi, 18 Desember 2025 – elangnusantara.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali berulang di Provinsi Jambi bukan semata persoalan ekologis, melainkan cermin kegagalan hukum dalam menjalankan fungsi sosialnya. Kabut asap yang saban tahun menyelimuti ruang hidup masyarakat menunjukkan bahwa hukum lingkungan, meskipun lengkap secara normatif, belum memiliki daya paksa sosial yang efektif.

Dalam perspektif sosiologi hukum, fenomena berulang ini menandakan adanya jurang antara law in the books dan law in action. Negara tidak kekurangan regulasi—mulai dari Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hingga penerapan prinsip strict liability bagi korporasi. Namun, ketidakmampuan hukum mencegah karhutla secara berkelanjutan menunjukkan bahwa masalah utama bukan terletak pada norma, melainkan pada struktur dan praktik penegakan hukumnya.

Soerjono Soekanto menegaskan bahwa efektivitas hukum ditentukan oleh lima faktor utama: substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta kebudayaan hukum. Dalam konteks karhutla Jambi, kegagalan paling nyata justru berada pada faktor aparatur dan kebudayaan hukum.

Penegakan hukum kerap berhenti pada tahap simbolik—penyegelan, penetapan tersangka, atau vonis di atas kertas—tanpa disertai eksekusi yang tegas dan konsisten. Akibatnya, hukum kehilangan fungsi preventif dan hanya bekerja secara reaktif, hadir setelah kerusakan ekologis dan penderitaan sosial terjadi.

Sosiologi hukum mengajarkan bahwa hukum tidak pernah bekerja dalam ruang hampa. Ia selalu berinteraksi dengan struktur kekuasaan dan kepentingan ekonomi. Dalam kasus karhutla, terlihat jelas adanya disparitas perlakuan antara pelaku perorangan dan korporasi besar.

Dalam kerangka pemikiran Max Weber, hukum modern seharusnya bersifat rasional dan impersonal. Namun, realitas menunjukkan bahwa ketika hukum berhadapan dengan kekuatan ekonomi besar, rasionalitas tersebut kerap berkompromi. Penegakan hukum terhadap korporasi berjalan lamban, penuh kehati-hatian, dan sering kali berakhir tanpa pemulihan lingkungan yang nyata.

Kondisi ini menguatkan kritik Satjipto Rahardjo terhadap formalisme hukum. Hukum yang terjebak pada prosedur semata akan kehilangan makna keadilan sosialnya. Putusan pengadilan yang tidak dieksekusi atau ganti rugi lingkungan yang tidak terealisasi hanyalah kemenangan administratif, bukan kemenangan keadilan.

Dari sudut pandang sosiologi hukum kritis, masalah mendasar lainnya adalah absennya perspektif korban dalam penegakan hukum karhutla. Masyarakat terdampak kabut asap—yang mengalami gangguan kesehatan, terhambatnya pendidikan, dan penurunan kualitas hidup—jarang ditempatkan sebagai subjek utama dalam proses hukum.

David Schlosberg menekankan bahwa keadilan lingkungan mencakup tiga dimensi: distribusi, pengakuan, dan partisipasi. Dalam kasus karhutla Jambi, ketiganya belum terpenuhi. Beban ekologis dan sosial ditanggung masyarakat, sementara pengakuan dan partisipasi mereka dalam proses hukum nyaris tidak ada.

Fenomena hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas bukan sekadar retorika. Dalam kajian law and society, hal ini dikenal sebagai selective law enforcement, yakni penegakan hukum yang dipengaruhi oleh posisi sosial dan kekuatan ekonomi pelaku.

Philippe Nonet dan Philip Selznick membedakan antara hukum represif dan hukum responsif. Penegakan hukum karhutla di Jambi masih menunjukkan karakter hukum represif: melayani stabilitas kekuasaan dan kepentingan ekonomi, bukan kebutuhan sosial dan ekologis masyarakat.

Secara politik hukum, negara tampak memiliki komitmen normatif terhadap perlindungan lingkungan. Namun, tanpa keberanian politik untuk mengeksekusi putusan pengadilan, mencabut izin usaha bermasalah, dan menempatkan keselamatan rakyat di atas kepentingan ekonomi, komitmen tersebut hanya menjadi ilusi kepastian hukum.

Mahfud MD menyatakan bahwa politik hukum adalah arah resmi negara dalam membentuk dan menegakkan hukum demi mencapai tujuan nasional. Ketika karhutla terus berulang, hal itu menandakan adanya konflik tujuan antara perlindungan lingkungan dan akumulasi kepentingan ekonomi.

Penutup: Mengembalikan Makna Sosial Hukum

Karhutla Jambi mengajarkan bahwa hukum tidak cukup hanya hadir sebagai teks normatif. Ia harus bekerja sebagai institusi sosial yang mampu mengendalikan perilaku, melindungi yang rentan, dan memulihkan keadilan ekologis.

Dalam perspektif sosiologi hukum, solusi karhutla tidak terletak pada penambahan regulasi, melainkan pada perubahan paradigma penegakan hukum: dari sekadar kepastian prosedural menuju keadilan substantif. Tanpa perubahan tersebut, kabut asap akan terus berulang, dan hukum akan terus kehilangan legitimasi di mata masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan

21 Maret 2026 - 17:31 WIB

Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda

20 Maret 2026 - 05:06 WIB

DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi Dukung Penanganan Sampah, Jalin Koordinasi dengan TPS 3R Jaya Abadi

14 Maret 2026 - 05:11 WIB

PMII Jambi Desak Kejelasan Hukum Kasus DAK Disdik, Soroti Nama Gubernur dalam Persidangan

12 Maret 2026 - 22:40 WIB

Bujang Diduga Jadi Dalang Pengoperasian Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jalan Nes Kabupaten Muaro Jambi

7 Maret 2026 - 22:27 WIB

Trending di Jambi