Menu

Mode Gelap
Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi Lima Personel Polda Jambi Dipecat Terkait Kematian Brigadir EWS, Proses Pidana Tetap Berjalan Satresnarkoba Polresta Jambi Sisir Pulau Pandan, Enam Orang Positif Narkoba Diamankan Komentar Warganet Jadi Cermin Kerinduan akan Sungai Batanghari Yang Pernah Jernih di Tahun 2015 Zulhas Bantah Isu Kopdes di Tengah Laut: “Gimana Nyemennya?”

Jambi

Dari Norma ke Realitas: Karhutla Jambi, Relasi Kuasa dan Jurang Penegakan Hukum Lingkungan

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Oleh: Risma Pasaribu, S.H.

Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Negeri Jambi

Jambi, 18 Desember 2025 – elangnusantara.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali berulang di Provinsi Jambi bukan semata persoalan ekologis, melainkan cermin kegagalan hukum dalam menjalankan fungsi sosialnya. Kabut asap yang saban tahun menyelimuti ruang hidup masyarakat menunjukkan bahwa hukum lingkungan, meskipun lengkap secara normatif, belum memiliki daya paksa sosial yang efektif.

Dalam perspektif sosiologi hukum, fenomena berulang ini menandakan adanya jurang antara law in the books dan law in action. Negara tidak kekurangan regulasi—mulai dari Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hingga penerapan prinsip strict liability bagi korporasi. Namun, ketidakmampuan hukum mencegah karhutla secara berkelanjutan menunjukkan bahwa masalah utama bukan terletak pada norma, melainkan pada struktur dan praktik penegakan hukumnya.

Soerjono Soekanto menegaskan bahwa efektivitas hukum ditentukan oleh lima faktor utama: substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta kebudayaan hukum. Dalam konteks karhutla Jambi, kegagalan paling nyata justru berada pada faktor aparatur dan kebudayaan hukum.

Penegakan hukum kerap berhenti pada tahap simbolik—penyegelan, penetapan tersangka, atau vonis di atas kertas—tanpa disertai eksekusi yang tegas dan konsisten. Akibatnya, hukum kehilangan fungsi preventif dan hanya bekerja secara reaktif, hadir setelah kerusakan ekologis dan penderitaan sosial terjadi.

Sosiologi hukum mengajarkan bahwa hukum tidak pernah bekerja dalam ruang hampa. Ia selalu berinteraksi dengan struktur kekuasaan dan kepentingan ekonomi. Dalam kasus karhutla, terlihat jelas adanya disparitas perlakuan antara pelaku perorangan dan korporasi besar.

Dalam kerangka pemikiran Max Weber, hukum modern seharusnya bersifat rasional dan impersonal. Namun, realitas menunjukkan bahwa ketika hukum berhadapan dengan kekuatan ekonomi besar, rasionalitas tersebut kerap berkompromi. Penegakan hukum terhadap korporasi berjalan lamban, penuh kehati-hatian, dan sering kali berakhir tanpa pemulihan lingkungan yang nyata.

Kondisi ini menguatkan kritik Satjipto Rahardjo terhadap formalisme hukum. Hukum yang terjebak pada prosedur semata akan kehilangan makna keadilan sosialnya. Putusan pengadilan yang tidak dieksekusi atau ganti rugi lingkungan yang tidak terealisasi hanyalah kemenangan administratif, bukan kemenangan keadilan.

Dari sudut pandang sosiologi hukum kritis, masalah mendasar lainnya adalah absennya perspektif korban dalam penegakan hukum karhutla. Masyarakat terdampak kabut asap—yang mengalami gangguan kesehatan, terhambatnya pendidikan, dan penurunan kualitas hidup—jarang ditempatkan sebagai subjek utama dalam proses hukum.

David Schlosberg menekankan bahwa keadilan lingkungan mencakup tiga dimensi: distribusi, pengakuan, dan partisipasi. Dalam kasus karhutla Jambi, ketiganya belum terpenuhi. Beban ekologis dan sosial ditanggung masyarakat, sementara pengakuan dan partisipasi mereka dalam proses hukum nyaris tidak ada.

Fenomena hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas bukan sekadar retorika. Dalam kajian law and society, hal ini dikenal sebagai selective law enforcement, yakni penegakan hukum yang dipengaruhi oleh posisi sosial dan kekuatan ekonomi pelaku.

Philippe Nonet dan Philip Selznick membedakan antara hukum represif dan hukum responsif. Penegakan hukum karhutla di Jambi masih menunjukkan karakter hukum represif: melayani stabilitas kekuasaan dan kepentingan ekonomi, bukan kebutuhan sosial dan ekologis masyarakat.

Secara politik hukum, negara tampak memiliki komitmen normatif terhadap perlindungan lingkungan. Namun, tanpa keberanian politik untuk mengeksekusi putusan pengadilan, mencabut izin usaha bermasalah, dan menempatkan keselamatan rakyat di atas kepentingan ekonomi, komitmen tersebut hanya menjadi ilusi kepastian hukum.

Mahfud MD menyatakan bahwa politik hukum adalah arah resmi negara dalam membentuk dan menegakkan hukum demi mencapai tujuan nasional. Ketika karhutla terus berulang, hal itu menandakan adanya konflik tujuan antara perlindungan lingkungan dan akumulasi kepentingan ekonomi.

Penutup: Mengembalikan Makna Sosial Hukum

Karhutla Jambi mengajarkan bahwa hukum tidak cukup hanya hadir sebagai teks normatif. Ia harus bekerja sebagai institusi sosial yang mampu mengendalikan perilaku, melindungi yang rentan, dan memulihkan keadilan ekologis.

Dalam perspektif sosiologi hukum, solusi karhutla tidak terletak pada penambahan regulasi, melainkan pada perubahan paradigma penegakan hukum: dari sekadar kepastian prosedural menuju keadilan substantif. Tanpa perubahan tersebut, kabut asap akan terus berulang, dan hukum akan terus kehilangan legitimasi di mata masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital

9 Agustus 2026 - 01:22 WIB

Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi

8 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Lima Personel Polda Jambi Dipecat Terkait Kematian Brigadir EWS, Proses Pidana Tetap Berjalan

8 Agustus 2026 - 04:41 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Sisir Pulau Pandan, Enam Orang Positif Narkoba Diamankan

6 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Komentar Warganet Jadi Cermin Kerinduan akan Sungai Batanghari Yang Pernah Jernih di Tahun 2015

6 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Trending di Jambi