Jakarta, 18 Desember 2025 – elangnusantara.com – Advokat Arjana Bagaskara Solichin resmi mengajukan citizen lawsuit atau gugatan warga negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Presiden Prabowo Subianto beserta sejumlah menteri terkait. Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan kelalaian negara dalam menangani bencana besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam gugatan itu, Arjana menegaskan bahwa rangkaian bencana yang terjadi tidak dapat semata-mata dikategorikan sebagai bencana alam atau hidrometeorologi. Menurutnya, bencana tersebut merupakan bencana antropogenik, yakni bencana yang dipicu oleh aktivitas manusia, terutama akibat deforestasi masif, alih fungsi lahan, serta kebijakan pembangunan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Penggugat juga menilai skala bencana yang terjadi sejatinya telah memenuhi kualifikasi sebagai Bencana Nasional, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan. Tercatat sedikitnya 1.053 orang meninggal dunia, ribuan warga terdampak, serta kerusakan infrastruktur yang meluas. Namun demikian, pemerintah pusat hingga kini menolak menetapkan status bencana nasional atas peristiwa tersebut.
Peneliti The Indonesian Institute, Adinda, menilai gugatan warga negara ini merupakan mekanisme yang sah dalam sistem negara hukum. Ia menegaskan, citizen lawsuit menjadi instrumen penting untuk menuntut akuntabilitas pejabat publik atas buruknya tata kelola lingkungan dan kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya.
Senada dengan itu, pakar hukum Satria Unggul menekankan adanya indikasi kuat kegagalan negara dalam melindungi hak warga negara atas lingkungan hidup yang sehat. Ia menyoroti kebijakan anggaran pemerintah yang dinilai lebih memprioritaskan Proyek Strategis Nasional (PSN) dibandingkan alokasi dana darurat bencana, sehingga memperparah dampak yang dialami masyarakat.
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mulai mengambil langkah penegakan hukum dengan memanggil delapan korporasi besar yang beroperasi di Sumatera Utara. Selain itu, pemerintah juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah tambang di Sumatera Barat yang diduga melanggar izin lingkungan dan menjadi salah satu pemicu terjadinya banjir.
Temuan investigasi organisasi lingkungan Satya Bumi semakin memperkuat dugaan tersebut. Dalam laporannya, Satya Bumi menemukan jejak deforestasi masif serta praktik pembiaran gelondongan kayu di sekitar kawasan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru. Aktivitas tersebut diduga kuat memperparah dampak banjir bandang di wilayah sekitarnya.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menegaskan bahwa Presiden memiliki tanggung jawab konstitusional atas perlindungan hak-hak warga negara. Ia menilai pemerintah secara sengaja mengecilkan skala bencana untuk menghindari tanggung jawab pemulihan dan pemenuhan hak korban.
“Artinya jelas pemerintah melakukan dua perbuatan sekaligus. Selain kesengajaan pemberian izin yang menyebabkan bencana, penanganan bencana juga dipersempit dan diperkecil ruang lingkupnya. Ini menjadi dasar yang sangat kuat bagi warga negara untuk mengajukan gugatan hukum terhadap Presiden,” tegas Julius.
Gugatan warga negara ini diharapkan menjadi preseden penting dalam memperkuat akuntabilitas negara serta mendorong perubahan kebijakan pembangunan agar lebih berorientasi pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.
Narasi: @ouritedotid
Foto hukumonline.com











