Menu

Mode Gelap
Ketua PWDPI Jambi & PMII Sarolangun Minta Pemerintah Tata Arah Kebijakan Sektor Pertambangan Rakyat Melalui Skema WPR IPR Yang Dianjurkan Negara! Bujang Diduga Jadi Dalang Pengoperasian Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jalan Nes Kabupaten Muaro Jambi Pengembang Terkenal di Kasang Pudak Berinisial F Diduga Menjadi Dalang Kasus Penyerobotan Tanah dan Jual Beli Ganda Antrean Mobil Pelangsir Mengular di SPBU 24.361.13 Lingkar Barat, Diduga Ada Pembiaran dan Praktik Monopoli BBM Bersubsidi Kasus Proyek DLH Lamtim, Ketum PWDPI Dorong KPK Turun Tangan, Dugaan Kendali Perusahaan Rekanan Jadi Sorotan Dugaan Selisih Rp46,4 Miliar, PWDPI Jambi Dorong Audit BPK dan SPI atas Pembelian Lahan PTPN IV Regional 4

Jambi

Citizen Lawsuit terhadap Presiden Digulirkan, Arjana: Bencana Sumatera Dinilai Bencana Antropogenik

badge-check


					Citizen Lawsuit terhadap Presiden Digulirkan, Arjana: Bencana Sumatera Dinilai Bencana Antropogenik Perbesar

Jakarta, 18 Desember 2025 – elangnusantara.com – Advokat Arjana Bagaskara Solichin resmi mengajukan citizen lawsuit atau gugatan warga negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Presiden Prabowo Subianto beserta sejumlah menteri terkait. Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan kelalaian negara dalam menangani bencana besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam gugatan itu, Arjana menegaskan bahwa rangkaian bencana yang terjadi tidak dapat semata-mata dikategorikan sebagai bencana alam atau hidrometeorologi. Menurutnya, bencana tersebut merupakan bencana antropogenik, yakni bencana yang dipicu oleh aktivitas manusia, terutama akibat deforestasi masif, alih fungsi lahan, serta kebijakan pembangunan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Penggugat juga menilai skala bencana yang terjadi sejatinya telah memenuhi kualifikasi sebagai Bencana Nasional, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan. Tercatat sedikitnya 1.053 orang meninggal dunia, ribuan warga terdampak, serta kerusakan infrastruktur yang meluas. Namun demikian, pemerintah pusat hingga kini menolak menetapkan status bencana nasional atas peristiwa tersebut.

Peneliti The Indonesian Institute, Adinda, menilai gugatan warga negara ini merupakan mekanisme yang sah dalam sistem negara hukum. Ia menegaskan, citizen lawsuit menjadi instrumen penting untuk menuntut akuntabilitas pejabat publik atas buruknya tata kelola lingkungan dan kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya.

Senada dengan itu, pakar hukum Satria Unggul menekankan adanya indikasi kuat kegagalan negara dalam melindungi hak warga negara atas lingkungan hidup yang sehat. Ia menyoroti kebijakan anggaran pemerintah yang dinilai lebih memprioritaskan Proyek Strategis Nasional (PSN) dibandingkan alokasi dana darurat bencana, sehingga memperparah dampak yang dialami masyarakat.

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mulai mengambil langkah penegakan hukum dengan memanggil delapan korporasi besar yang beroperasi di Sumatera Utara. Selain itu, pemerintah juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah tambang di Sumatera Barat yang diduga melanggar izin lingkungan dan menjadi salah satu pemicu terjadinya banjir.

Temuan investigasi organisasi lingkungan Satya Bumi semakin memperkuat dugaan tersebut. Dalam laporannya, Satya Bumi menemukan jejak deforestasi masif serta praktik pembiaran gelondongan kayu di sekitar kawasan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru. Aktivitas tersebut diduga kuat memperparah dampak banjir bandang di wilayah sekitarnya.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menegaskan bahwa Presiden memiliki tanggung jawab konstitusional atas perlindungan hak-hak warga negara. Ia menilai pemerintah secara sengaja mengecilkan skala bencana untuk menghindari tanggung jawab pemulihan dan pemenuhan hak korban.

“Artinya jelas pemerintah melakukan dua perbuatan sekaligus. Selain kesengajaan pemberian izin yang menyebabkan bencana, penanganan bencana juga dipersempit dan diperkecil ruang lingkupnya. Ini menjadi dasar yang sangat kuat bagi warga negara untuk mengajukan gugatan hukum terhadap Presiden,” tegas Julius.

Gugatan warga negara ini diharapkan menjadi preseden penting dalam memperkuat akuntabilitas negara serta mendorong perubahan kebijakan pembangunan agar lebih berorientasi pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.

Narasi: @ouritedotid

Foto hukumonline.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bujang Diduga Jadi Dalang Pengoperasian Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jalan Nes Kabupaten Muaro Jambi

7 Maret 2026 - 22:27 WIB

Pengembang Terkenal di Kasang Pudak Berinisial F Diduga Menjadi Dalang Kasus Penyerobotan Tanah dan Jual Beli Ganda

6 Maret 2026 - 14:52 WIB

Dana Kesehatan Diduga Disunat, Dema PTKIN Se-Indonesia Bawa Kasus BOK Muaro Jambi ke Kejagung RI

3 Maret 2026 - 12:06 WIB

Menjadi Rektor sejak 2020, Wiranto B Manalu: Prof. Sufmi Dasco Ahmad Kebal Etik

3 Maret 2026 - 10:05 WIB

Tragedi Limun Bongkar Dugaan Jaringan Penampung Emas Ilegal, Mahasiswa Sarolangun Resmi Laporkan ke Polda Jambi

25 Februari 2026 - 09:29 WIB

Trending di Jambi

atm138

atm138

mpo500 slot

mpo500 link login

mpo500 link login

mpo500 login

mpo500 login

mpo500

mpo500

mpo500

situs mpo500

situs mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

situs mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

https://drinkydrinkproject.com/

https://drinkydrinkproject.com/martini/

https://clubshenonkop.com/

mpo500

mpo500

mpo500

https://theabqreviews.com/

https://theabqreviews.com/2023/03/14/padillas-mexican-kitchen/

https://solosluteva.com/

https://maackitchen.com/