Dikutip dari laman media resmi tempo.co ADVOKAT Arjana Bagaskara Solichin mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penanganan banjir besar yang melanda tiga provinsi di Sumatera. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 5 Desember 2025.
Dalam gugatan warga negara (citizen lawsuit) tersebut, Arjana mencantumkan empat pejabat pemerintahan sebagai tergugat, yakni Presiden Prabowo Subianto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Kepala BNPB Letnan Jenderal Suharyanto. “Presiden kan karena untuk menyatakan bencana nasional harus keluar Keppres,” kata Arjana saat dihubungi pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Arjana meminta PTUN memerintahkan Presiden Prabowo menetapkan banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional. Menurut dia, pemerintah lalai merespons situasi tersebut, padahal korban jiwa dan kerusakan yang ditimbulkan sangat besar.
Data BNPB per 3 Desember 2025 mencatat 753 orang meninggal, 650 orang masih hilang, 2.600 orang luka-luka, dan lebih dari 576 ribu warga mengungsi. Kerusakan infrastruktur yang masif, lumpuhnya aktivitas ekonomi, dan besarnya dampak pada kawasan permukiman menurut Arjana sudah memenuhi indikator penetapan bencana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Ia mengutip asas-asas dalam Pasal 3 undang-undang tersebut, mulai dari asas kemanusiaan, keadilan, hingga kepastian hukum, yang menurutnya tidak terpenuhi dalam penanganan banjir kali ini. Arjana juga menyoroti deforestasi di wilayah hulu sebagai penyebab utama parahnya banjir. Ia menggugat Menteri Kehutanan karena menilai kebijakan dan pengawasan sektor kehutanan turut berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem.
Dalam rapat dengan Komisi IV DPR pada 4 Desember 2025, Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa tingkat deforestasi nasional turun dari 216.216 hektare pada 2024 menjadi 166.450 hektare per September 2025, atau turun 23,01 persen. Namun Arjana menyebut data tersebut tidak menggambarkan kondisi nyata di lapangan.
Rincian deforestasi di tingkat provinsi menunjukkan tren berbeda. Di Aceh, deforestasi turun 10,04 persen dari 11.228 hektare pada 2023–2024 menjadi 10.100 hektare pada 2024-September 2025. Di Sumatera Utara, penurunan sebesar 13,98 persen terjadi dari 7.141 hektare menjadi 6.142 hektare. Sementara di Sumatera Barat, turun 14 persen dari 6.634 hektare menjadi 5.705 hektare.
Meski terdapat penurunan tahunan, laporan perubahan tutupan hutan sepanjang lima tahun terakhir menunjukkan angka kerusakan yang tetap signifikan. Di Aceh, perubahan tutupan lahan 2019–2024 mencapai 21.476 hektare, terdiri atas 12.159 hektare di kawasan hutan dan 9.317 hektare di luar kawasan hutan. Di Sumatera Utara, perubahan tutupan lahan mencapai 9.424 hektare, sementara area lahan kritis di wilayah DAS terdampak mencapai 207.482 hektare atau 14,7 persen dari total luasan DAS. Di Sumatera Barat, terdapat 13 DAS terdampak dengan lahan kritis seluas 39.816 hektare.
Dalam gugatannya, Arjana menegaskan bahwa sebagai warga negara ia berhak menuntut negara memenuhi kewajiban perlindungan dan penanggulangan bencana sesuai amanat konstitusi. Ia meminta pemerintah segera memberikan bantuan dan ganti rugi kepada warga yang terdampak serta menegaskan bahwa kondisi banjir seharusnya ditetapkan sebagai bencana nasional sejak awal mengingat dampaknya yang luas dan mendalam.











