Menu

Mode Gelap
Ketua PWDPI Jambi & PMII Sarolangun Minta Pemerintah Tata Arah Kebijakan Sektor Pertambangan Rakyat Melalui Skema WPR IPR Yang Dianjurkan Negara! Bujang Diduga Jadi Dalang Pengoperasian Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jalan Nes Kabupaten Muaro Jambi Pengembang Terkenal di Kasang Pudak Berinisial F Diduga Menjadi Dalang Kasus Penyerobotan Tanah dan Jual Beli Ganda Antrean Mobil Pelangsir Mengular di SPBU 24.361.13 Lingkar Barat, Diduga Ada Pembiaran dan Praktik Monopoli BBM Bersubsidi Kasus Proyek DLH Lamtim, Ketum PWDPI Dorong KPK Turun Tangan, Dugaan Kendali Perusahaan Rekanan Jadi Sorotan Dugaan Selisih Rp46,4 Miliar, PWDPI Jambi Dorong Audit BPK dan SPI atas Pembelian Lahan PTPN IV Regional 4

Jambi

Arjana Bagaskara Gugat Presiden Prabowo soal Penanganan Banjir 3 Provinsi di Sumatera ke PTUN Jakarta

badge-check


					Arjana Bagaskara Gugat Presiden Prabowo soal Penanganan Banjir 3 Provinsi di Sumatera ke PTUN Jakarta Perbesar

Dikutip dari laman media resmi tempo.co ADVOKAT Arjana Bagaskara Solichin mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penanganan banjir besar yang melanda tiga provinsi di Sumatera. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 5 Desember 2025.

Dalam gugatan warga negara (citizen lawsuit) tersebut, Arjana mencantumkan empat pejabat pemerintahan sebagai tergugat, yakni Presiden Prabowo Subianto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Kepala BNPB Letnan Jenderal Suharyanto. “Presiden kan karena untuk menyatakan bencana nasional harus keluar Keppres,” kata Arjana saat dihubungi pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Arjana meminta PTUN memerintahkan Presiden Prabowo menetapkan banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional. Menurut dia, pemerintah lalai merespons situasi tersebut, padahal korban jiwa dan kerusakan yang ditimbulkan sangat besar.

Data BNPB per 3 Desember 2025 mencatat 753 orang meninggal, 650 orang masih hilang, 2.600 orang luka-luka, dan lebih dari 576 ribu warga mengungsi. Kerusakan infrastruktur yang masif, lumpuhnya aktivitas ekonomi, dan besarnya dampak pada kawasan permukiman menurut Arjana sudah memenuhi indikator penetapan bencana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Ia mengutip asas-asas dalam Pasal 3 undang-undang tersebut, mulai dari asas kemanusiaan, keadilan, hingga kepastian hukum, yang menurutnya tidak terpenuhi dalam penanganan banjir kali ini. Arjana juga menyoroti deforestasi di wilayah hulu sebagai penyebab utama parahnya banjir. Ia menggugat Menteri Kehutanan karena menilai kebijakan dan pengawasan sektor kehutanan turut berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem.

Dalam rapat dengan Komisi IV DPR pada 4 Desember 2025, Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa tingkat deforestasi nasional turun dari 216.216 hektare pada 2024 menjadi 166.450 hektare per September 2025, atau turun 23,01 persen. Namun Arjana menyebut data tersebut tidak menggambarkan kondisi nyata di lapangan.

Rincian deforestasi di tingkat provinsi menunjukkan tren berbeda. Di Aceh, deforestasi turun 10,04 persen dari 11.228 hektare pada 2023–2024 menjadi 10.100 hektare pada 2024-September 2025. Di Sumatera Utara, penurunan sebesar 13,98 persen terjadi dari 7.141 hektare menjadi 6.142 hektare. Sementara di Sumatera Barat, turun 14 persen dari 6.634 hektare menjadi 5.705 hektare.

Meski terdapat penurunan tahunan, laporan perubahan tutupan hutan sepanjang lima tahun terakhir menunjukkan angka kerusakan yang tetap signifikan. Di Aceh, perubahan tutupan lahan 2019–2024 mencapai 21.476 hektare, terdiri atas 12.159 hektare di kawasan hutan dan 9.317 hektare di luar kawasan hutan. Di Sumatera Utara, perubahan tutupan lahan mencapai 9.424 hektare, sementara area lahan kritis di wilayah DAS terdampak mencapai 207.482 hektare atau 14,7 persen dari total luasan DAS. Di Sumatera Barat, terdapat 13 DAS terdampak dengan lahan kritis seluas 39.816 hektare.

Dalam gugatannya, Arjana menegaskan bahwa sebagai warga negara ia berhak menuntut negara memenuhi kewajiban perlindungan dan penanggulangan bencana sesuai amanat konstitusi. Ia meminta pemerintah segera memberikan bantuan dan ganti rugi kepada warga yang terdampak serta menegaskan bahwa kondisi banjir seharusnya ditetapkan sebagai bencana nasional sejak awal mengingat dampaknya yang luas dan mendalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bujang Diduga Jadi Dalang Pengoperasian Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jalan Nes Kabupaten Muaro Jambi

7 Maret 2026 - 22:27 WIB

Pengembang Terkenal di Kasang Pudak Berinisial F Diduga Menjadi Dalang Kasus Penyerobotan Tanah dan Jual Beli Ganda

6 Maret 2026 - 14:52 WIB

Dana Kesehatan Diduga Disunat, Dema PTKIN Se-Indonesia Bawa Kasus BOK Muaro Jambi ke Kejagung RI

3 Maret 2026 - 12:06 WIB

Menjadi Rektor sejak 2020, Wiranto B Manalu: Prof. Sufmi Dasco Ahmad Kebal Etik

3 Maret 2026 - 10:05 WIB

Tragedi Limun Bongkar Dugaan Jaringan Penampung Emas Ilegal, Mahasiswa Sarolangun Resmi Laporkan ke Polda Jambi

25 Februari 2026 - 09:29 WIB

Trending di Jambi

atm138

atm138

mpo500 slot

mpo500 link login

mpo500 link login

mpo500 login

mpo500 login

mpo500

mpo500

mpo500

situs mpo500

situs mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

situs mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

https://drinkydrinkproject.com/

https://drinkydrinkproject.com/martini/

https://clubshenonkop.com/

mpo500

mpo500

mpo500

https://theabqreviews.com/

https://theabqreviews.com/2023/03/14/padillas-mexican-kitchen/

https://solosluteva.com/

https://maackitchen.com/