Menu

Mode Gelap
Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi Lima Personel Polda Jambi Dipecat Terkait Kematian Brigadir EWS, Proses Pidana Tetap Berjalan Satresnarkoba Polresta Jambi Sisir Pulau Pandan, Enam Orang Positif Narkoba Diamankan Komentar Warganet Jadi Cermin Kerinduan akan Sungai Batanghari Yang Pernah Jernih di Tahun 2015

Headline

Dugaan Skandal Mafia Pajak di Balik Megahnya RS Mitra Kota Baru: 11 Tahun Negara Dirampok?

badge-check


					Dugaan Skandal Mafia Pajak di Balik Megahnya RS Mitra Kota Baru: 11 Tahun Negara Dirampok? Perbesar

Jambi, 7 Agustus 2025 — Di balik kemegahan gedung hijau megah milik Rumah Sakit Mitra Kota Baru, tersimpan kisah kelam yang selama ini tertutup rapat. Setelah sebelumnya disebut-sebut terkait mafia tanah, rumah sakit swasta tersebut kini diguncang dugaan keterlibatan dalam jaringan mafia pajak. Sebuah kasus lama yang membusuk dalam diam, kini mulai tercium kembali baunya.

Nama dr. Herlambang, seorang dokter spesialis kandungan sekaligus disebut sebagai pemilik modal rumah sakit tersebut, ikut terseret dalam pusaran. Berdasarkan laporan investigatif media boemimelayu.id, dr. Herlambang diduga mengetahui bahwa institusi yang dibiayainya telah mangkir dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama lebih dari satu dekade. Ironisnya, tidak ada tindakan penertiban—yang terjadi justru pembiaran.

Menurut sumber terpercaya, selama 11 tahun penuh, tagihan PBB atas tanah yang ditempati RS Mitra dibayar oleh Lukman Hasny, bukan pihak rumah sakit. Padahal tanah seluas ±5.000 m² yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pal V, Kecamatan Kota Baru itu telah dikuasai rumah sakit sejak lama.

Lukman Hasny disebut masih menyimpan bukti kuat—struk pembayaran PBB senilai Rp6.191.381 per tahun, terakhir dibayarkan pada 24 Oktober 2024 melalui Bank 9 Jambi. Artinya, negara memang menerima pembayaran, tapi bukan dari pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

“Kalau rakyat kecil yang nunggak PBB, sudah diancam surat teguran, penyitaan, bahkan lelang,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Masalah ini bukan pertama kali muncul. Pada 2018, media jambipos.com sempat menyinggung persoalan ini dan mengabarkan bahwa berkasnya bahkan pernah masuk ke meja Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi. Tapi, seperti kasus-kasus besar lainnya, pemberitaannya perlahan menghilang—ditelan gelombang kekuasaan.

Nama RS Mitra kerap disebut sebagai “tembok kuat yang kebal hukum”, simbol dari bagaimana pengaruh dan uang bisa menundukkan keadilan.

Padahal jelas dalam:

UU No. 12 Tahun 1985 (jo. UU No. 12 Tahun 1994) tentang PBB, serta

UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,

…menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran PBB dikenai denda 2% per bulan, maksimal 24 bulan.

Jika benar RS Mitra mangkir selama 11 tahun, maka denda menggunung itu berpotensi masuk kategori pidana perpajakan. Apalagi jika ditemukan niat sistematis menghindar dari kewajiban.

Biasanya, untuk pelanggaran pajak, pemerintah cepat bertindak:

• Surat teguran,

• Pemblokiran layanan legal,

• Plang “Penunggak Pajak” dipasang di properti,

• Hingga penyitaan dan lelang aset.

Namun dalam kasus RS Mitra? Sunyi. Tidak ada tindakan nyata.

Perkumpulan Elang Nusantara dan masyarakat sipil kini mendorong Polda Jambi untuk tidak hanya menyelidiki, tetapi juga membongkar jejaring mafia pajak yang diduga berlindung di balik jas putih dan bangunan ber-AC.

Penegakan hukum tak boleh hanya menyasar warung kecil atau pedagang pasar yang telat bayar pajak reklame. Jika benar negara ini menjunjung keadilan, maka hukum harus berlaku sama, siapapun pelakunya.

Jika hukum terus tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka yang sakit bukan hanya RS Mitra—tapi kepercayaan rakyat pada hukum itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin

26 Juli 2026 - 17:40 WIB

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi

26 Juli 2026 - 11:49 WIB

KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

25 Juli 2026 - 15:43 WIB

Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan

25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Viral Klaim 325 Kilogram Emas di Rumah Eks Wakil Menteri, Ini Hasil Penelusuran Fakta

23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Trending di Headline