Menu

Mode Gelap
Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

Headline

Dugaan Skandal Mafia Pajak di Balik Megahnya RS Mitra Kota Baru: 11 Tahun Negara Dirampok?

badge-check


					Dugaan Skandal Mafia Pajak di Balik Megahnya RS Mitra Kota Baru: 11 Tahun Negara Dirampok? Perbesar

Jambi, 7 Agustus 2025 — Di balik kemegahan gedung hijau megah milik Rumah Sakit Mitra Kota Baru, tersimpan kisah kelam yang selama ini tertutup rapat. Setelah sebelumnya disebut-sebut terkait mafia tanah, rumah sakit swasta tersebut kini diguncang dugaan keterlibatan dalam jaringan mafia pajak. Sebuah kasus lama yang membusuk dalam diam, kini mulai tercium kembali baunya.

Nama dr. Herlambang, seorang dokter spesialis kandungan sekaligus disebut sebagai pemilik modal rumah sakit tersebut, ikut terseret dalam pusaran. Berdasarkan laporan investigatif media boemimelayu.id, dr. Herlambang diduga mengetahui bahwa institusi yang dibiayainya telah mangkir dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama lebih dari satu dekade. Ironisnya, tidak ada tindakan penertiban—yang terjadi justru pembiaran.

Menurut sumber terpercaya, selama 11 tahun penuh, tagihan PBB atas tanah yang ditempati RS Mitra dibayar oleh Lukman Hasny, bukan pihak rumah sakit. Padahal tanah seluas ±5.000 m² yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pal V, Kecamatan Kota Baru itu telah dikuasai rumah sakit sejak lama.

Lukman Hasny disebut masih menyimpan bukti kuat—struk pembayaran PBB senilai Rp6.191.381 per tahun, terakhir dibayarkan pada 24 Oktober 2024 melalui Bank 9 Jambi. Artinya, negara memang menerima pembayaran, tapi bukan dari pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

“Kalau rakyat kecil yang nunggak PBB, sudah diancam surat teguran, penyitaan, bahkan lelang,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Masalah ini bukan pertama kali muncul. Pada 2018, media jambipos.com sempat menyinggung persoalan ini dan mengabarkan bahwa berkasnya bahkan pernah masuk ke meja Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi. Tapi, seperti kasus-kasus besar lainnya, pemberitaannya perlahan menghilang—ditelan gelombang kekuasaan.

Nama RS Mitra kerap disebut sebagai “tembok kuat yang kebal hukum”, simbol dari bagaimana pengaruh dan uang bisa menundukkan keadilan.

Padahal jelas dalam:

UU No. 12 Tahun 1985 (jo. UU No. 12 Tahun 1994) tentang PBB, serta

UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,

…menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran PBB dikenai denda 2% per bulan, maksimal 24 bulan.

Jika benar RS Mitra mangkir selama 11 tahun, maka denda menggunung itu berpotensi masuk kategori pidana perpajakan. Apalagi jika ditemukan niat sistematis menghindar dari kewajiban.

Biasanya, untuk pelanggaran pajak, pemerintah cepat bertindak:

• Surat teguran,

• Pemblokiran layanan legal,

• Plang “Penunggak Pajak” dipasang di properti,

• Hingga penyitaan dan lelang aset.

Namun dalam kasus RS Mitra? Sunyi. Tidak ada tindakan nyata.

Perkumpulan Elang Nusantara dan masyarakat sipil kini mendorong Polda Jambi untuk tidak hanya menyelidiki, tetapi juga membongkar jejaring mafia pajak yang diduga berlindung di balik jas putih dan bangunan ber-AC.

Penegakan hukum tak boleh hanya menyasar warung kecil atau pedagang pasar yang telat bayar pajak reklame. Jika benar negara ini menjunjung keadilan, maka hukum harus berlaku sama, siapapun pelakunya.

Jika hukum terus tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka yang sakit bukan hanya RS Mitra—tapi kepercayaan rakyat pada hukum itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah

22 Maret 2026 - 12:51 WIB

Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas

22 Maret 2026 - 03:32 WIB

BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS

22 Maret 2026 - 03:16 WIB

Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

19 Maret 2026 - 03:43 WIB

Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Trending di Headline