Jambi, 7 Agustus 2025 – Penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2021 di Provinsi Jambi memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan tiga tersangka tambahan yang diduga kuat berperan dalam praktik penggelembungan harga dan manipulasi pengadaan alat praktik untuk SMK.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
• RWS, yang berperan sebagai broker atau perantara antara Dinas Pendidikan dengan pihak penyedia;
• WS, pemilik PT Indotech, perusahaan penyedia peralatan praktik, yang saat ini berstatus burondan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
• ES, perwakilan dari PT TDI, perusahaan lain yang ikut serta dalam proses pelelangan proyek.
Dalam konferensi pers resmi, Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandiamengungkapkan awak media bahwa ketiganya terlibat dalam pola korupsi sistematis, mulai dari rekayasa spesifikasi teknis hingga pencairan anggaran.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap lebih dari 90 saksi dan analisis ratusan dokumen pengadaan. Mereka memainkan peran penting dalam rangkaian persekongkolan dan mark-up harga,” tegas Kombes Taufik.
Polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 8,57 miliar, menambah nilai sitaan sebelumnya sebesar Rp 6,4 miliar. Audit pengadaan menyebutkan bahwa proyek ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,8 miliar.
WS, salah satu aktor utama, kini resmi berstatus buronan. Kombes Taufik meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaannya.
“Kami telah menyebarkan identitas DPO dan mengejar keberadaan WS. Kerja sama publik sangat kami harapkan,” tegasnya.
Sebelumnya, pada April 2025, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial ZH, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek. Berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang Nusantara, Risma Pasaribu, S.H., menilai bahwa penetapan tiga tersangka ini menguatkan dugaan bahwa praktik korupsi dalam proyek DAK SMK tidak berdiri sendiri.
“Ini bukan kasus pengadaan biasa. Ini skema. Dari rekayasa spesifikasi, permainan broker, hingga penggunaan anggaran yang tidak transparan. WS sebagai penyedia fiktif, RWS sebagai makelar anggaran, dan ES sebagai pelengkap skenario,” ujar Risma.
Perkumpulan Elang Nusantara menyoroti pula indikasi penyimpangan di lapangan, seperti keberadaan pom mini di lingkungan sekolah tanpa legalitas yang jelas, serta dugaan pungutan liar oleh Komite Sekolah terhadap siswa.
“Fasilitas seperti pom mini yang berdiri tanpa izin, tanpa rekomendasi teknis, dan tidak tercantum dalam kurikulum resmi menunjukkan ada pengalihan fungsi dan potensi pelanggaran hukum,” jelas Risma.
Menurutnya, penyimpangan yang terjadi bukan hanya bentuk penyalahgunaan wewenang administratif, melainkan indikasi kuat adanya pelanggaran pidana korupsi, pelanggaran terhadap UU Sistem Pendidikan Nasional, dan keterbukaan informasi publik.
Perkumpulan Elang Nusantara menyerukan agar Penegak hukum, terutama Kejaksaan Tinggi Jambi, melakukan audit menyeluruh atas pengadaan DAK 2021–2024, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan sekolah-sekolah terkait diminta menjelaskan sumber dana, legalitas, dan pelaksanaan proyek secara terbuka, Dokumen proyek, seperti kontrak, RAB, dan berita acara pekerjaan, segera dibuka ke publik.
“Dana pendidikan adalah amanah. Penetapan tersangka hari ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh rantai korupsi dalam proyek DAK,” tutup Risma.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18, serta Pasal 15 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001). Ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup dan denda miliaran rupiah menanti jika mereka terbukti bersalah di pengadilan.