Menu

Mode Gelap
Mobil Tangki PT Diandra Kharisma Abadi: Armada Perbantuan Pertamina Jambi Terpantau Masuk Gudang Penimbunan BBM Tambang Emas Tanpa Izin di Tebo Kian Mengkhawatirkan, Sekitar 300 Rakit Beroperasi di Sungai Batanghari Rusak Nama Baik Daerah Kelahiran, Ketum PWDPI Minta Kapolda Lampung Segera Jebloskan Sekda Lamteng ke Penjara! Bombastis! Pengadaan Kipas Angin Koperasi Merah Putih Rp1,8 Triliun, Kewarasan Pemerintah Dipertanyakan Ditpolairud Polda Jambi Sita 6,8 Ton BBM Tanpa Dokumen di Sungai Batanghari, Dua Orang Jadi Tersangka Amplop Untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Diduga Bersumber Dari Hasil Memeras 914 Petani

Headline

Polda Jambi Ungkap Tiga Tersangka Baru Korupsi DAK di Dinas Pendidikan, Risma Pasaribu SH: Ini Rekayasa Sistematis!

badge-check


					Polda Jambi Ungkap Tiga Tersangka Baru Korupsi DAK di Dinas Pendidikan, Risma Pasaribu SH: Ini Rekayasa Sistematis! Perbesar

Jambi, 7 Agustus 2025 – Penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2021 di Provinsi Jambi memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan tiga tersangka tambahan yang diduga kuat berperan dalam praktik penggelembungan harga dan manipulasi pengadaan alat praktik untuk SMK.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

RWS, yang berperan sebagai broker atau perantara antara Dinas Pendidikan dengan pihak penyedia;

WS, pemilik PT Indotech, perusahaan penyedia peralatan praktik, yang saat ini berstatus burondan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);

ES, perwakilan dari PT TDI, perusahaan lain yang ikut serta dalam proses pelelangan proyek.

Dalam konferensi pers resmi, Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandiamengungkapkan awak media bahwa ketiganya terlibat dalam pola korupsi sistematis, mulai dari rekayasa spesifikasi teknis hingga pencairan anggaran.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap lebih dari 90 saksi dan analisis ratusan dokumen pengadaan. Mereka memainkan peran penting dalam rangkaian persekongkolan dan mark-up harga,” tegas Kombes Taufik.

Polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 8,57 miliar, menambah nilai sitaan sebelumnya sebesar Rp 6,4 miliar. Audit pengadaan menyebutkan bahwa proyek ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,8 miliar.

WS, salah satu aktor utama, kini resmi berstatus buronan. Kombes Taufik meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaannya.

“Kami telah menyebarkan identitas DPO dan mengejar keberadaan WS. Kerja sama publik sangat kami harapkan,” tegasnya.

Sebelumnya, pada April 2025, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial ZH, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek. Berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Menanggapi perkembangan kasus ini, Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang Nusantara, Risma Pasaribu, S.H., menilai bahwa penetapan tiga tersangka ini menguatkan dugaan bahwa praktik korupsi dalam proyek DAK SMK tidak berdiri sendiri.

“Ini bukan kasus pengadaan biasa. Ini skema. Dari rekayasa spesifikasi, permainan broker, hingga penggunaan anggaran yang tidak transparan. WS sebagai penyedia fiktif, RWS sebagai makelar anggaran, dan ES sebagai pelengkap skenario,” ujar Risma.

Perkumpulan Elang Nusantara menyoroti pula indikasi penyimpangan di lapangan, seperti keberadaan pom mini di lingkungan sekolah tanpa legalitas yang jelas, serta dugaan pungutan liar oleh Komite Sekolah terhadap siswa.

“Fasilitas seperti pom mini yang berdiri tanpa izin, tanpa rekomendasi teknis, dan tidak tercantum dalam kurikulum resmi menunjukkan ada pengalihan fungsi dan potensi pelanggaran hukum,” jelas Risma.

Menurutnya, penyimpangan yang terjadi bukan hanya bentuk penyalahgunaan wewenang administratif, melainkan indikasi kuat adanya pelanggaran pidana korupsi, pelanggaran terhadap UU Sistem Pendidikan Nasional, dan keterbukaan informasi publik.

Perkumpulan Elang Nusantara menyerukan agar Penegak hukum, terutama Kejaksaan Tinggi Jambi, melakukan audit menyeluruh atas pengadaan DAK 2021–2024, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan sekolah-sekolah terkait diminta menjelaskan sumber dana, legalitas, dan pelaksanaan proyek secara terbuka, Dokumen proyek, seperti kontrak, RAB, dan berita acara pekerjaan, segera dibuka ke publik.

“Dana pendidikan adalah amanah. Penetapan tersangka hari ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh rantai korupsi dalam proyek DAK,” tutup Risma.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18, serta Pasal 15 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001). Ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup dan denda miliaran rupiah menanti jika mereka terbukti bersalah di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rusak Nama Baik Daerah Kelahiran, Ketum PWDPI Minta Kapolda Lampung Segera Jebloskan Sekda Lamteng ke Penjara!

14 Juli 2026 - 13:22 WIB

Amplop Untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Diduga Bersumber Dari Hasil Memeras 914 Petani

13 Juli 2026 - 18:25 WIB

Rumah Anggota Parlemen Irak Digrebek, Dari Sempak Uang Tunai dan Emas Senilai Rp1,03 Triliun Disita

13 Juli 2026 - 16:55 WIB

Pameran “Boru Ni Raja” di ITB: Visualisasi Penghormatan Kepada Perempuan Batak

13 Juli 2026 - 00:37 WIB

Ribuan SHM Masih Terblokir, Warga Jambi Bawa Aspirasi ke DPR RI, Harapkan Kepastian Hukum

12 Juli 2026 - 15:48 WIB

Trending di Headline