Menu

Mode Gelap
Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

Headline

Skandal Mal JCC Jambi: Proyek Mangkrak Rp 85 Miliar, Kejari Panggil Kabag Hukum Pemkot Jambi

badge-check


					Skandal Mal JCC Jambi: Proyek Mangkrak Rp 85 Miliar, Kejari Panggil Kabag Hukum Pemkot Jambi Perbesar

Jambi, 6 Agustus 2025 — elangnusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi terus mengungkap tabir dugaan korupsi besar dalam proyek pembangunan Mall Jambi City Center (JCC) yang dibangun di atas lahan eks Terminal Simpang Kawat seluas 8.842 m², Kota Jambi. Setelah memeriksa Sekretaris Daerah Kota Jambi, A. Ridwan, kini giliran Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra, yang akan dimintai keterangan pada Jumat (16/5/2025).

Dikutip dari laman media resmi detik.com, Gempa dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Kabag Hukum, meskipun juga diketahui sebagai jaksa aktif. “Besok beliau kita mintai keterangannya terkait JCC,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono, Kamis (15/5).

Kejari mendalami indikasi kerugian negara dalam skema Build Operate Transfer (BOT) selama 30 tahun antara Pemkot Jambi dan PT Bliss Properti Indonesia yang dimulai pada era Wali Kota Syarif Fasha (2013–2023). Dalam perjanjian, kontribusi yang dijanjikan untuk Pemkot Jambi mencapai Rp 85 miliar dengan tiga tahap pembayaran:

1. Tahap 1 (2015–2020): Pemkot menerima Rp 7,5 miliar – sudah dibayarkan.

2. Tahap 2 (2021–2030): Dijanjikan Rp 25 miliar – tidak terealisasi.

3. Tahap 3 (2031–2046): Direncanakan Rp 52,5 miliar – terancam hilang.

Namun, sejak peletakan batu pertama tahun 2016, Mall JCC tak pernah dioperasikan. Alih-alih menjadi pusat belanja modern dan ruang promosi UMKM Jambi, bangunan megah itu justru berubah menjadi proyek ‘bangunan hantu’ yang terbengkalai selama hampir satu dekade.

Lebih parah, bangunan JCC yang seharusnya menjadi aset produktif justru digunakan sebagai jaminan kredit, memperparah risiko kerugian negara dan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kejaksaan kini mengumpulkan bukti dan memanggil sejumlah pejabat untuk membuka kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam proses kerja sama, penggunaan lahan, hingga pembayaran kontribusi BOT yang tidak terealisasi.

“Sudah ada aroma skandal besar yang kami telusuri,” tegas Soemarsono.

• Siapa yang mengawasi kontrak BOT ini?

• Mengapa kontribusi tahap dua tak dibayarkan?

• Apakah ada penyimpangan dalam penggunaan aset negara sebagai jaminan?

• Siapa yang paling diuntungkan dari mangkraknya proyek ini?

Proyek Mal JCC kini tak sekadar soal gedung kosong — ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik manipulatif dan persekongkolan bisnis-pemerintah di balik alih fungsi lahan publik.

Sumber: https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-7915414/jaksa-mulai-garap-kasus-mal-jcc-jambi-kabag-hukum-pemko-bakal-dipanggil/amp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah

22 Maret 2026 - 12:51 WIB

Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas

22 Maret 2026 - 03:32 WIB

BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS

22 Maret 2026 - 03:16 WIB

Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

19 Maret 2026 - 03:43 WIB

Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Trending di Headline