Menu

Mode Gelap
Komunitas, Mahasiswa dan Masyarakat Jambi Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar GSPI Soroti Dugaan Korupsi Mega Proyek Museum Candi Muaro Jambi: Desak KPK Turun Tangan, Soroti Peran Kepala Balai PWDPI Jambi Dorong Pembentukan Badan Pembinaan Tata Kelola Sumur Rakyat Pasca Terbitnya Permen ESDM 14/2025 Limbah PLTU Timbun Jalan Warga, PT PPE Disetop Paksa: Masyarakat Tuntut Investigasi dan Pemulihan Lingkungan Ketua PWDPI dan Masyarakat Jambi Apresiasi Kebijakan Permen ESDM 14/2025 Wujud Keberpihakan Negara Pada Masyarakat Ada Apa di Balik Penyaluran KIP Kuliah UIN STS Jambi? Mahasiswa Mengkritik!

Headline

Ketum PWDPI Ingatkan PPATK Sebaiknya Blokir Rekening Gendut Mencurigakan

badge-check


					Ketum PWDPI Ingatkan PPATK Sebaiknya Blokir Rekening Gendut Mencurigakan Perbesar

Jakarta- Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS ingatkan,  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih baik blokir rekening gendut  yang mencurigakan daripada blokir rekening nganggur milik masyarakat

“Seperti kita ketahui PPATK telah meblokir tidak kurang dari 28  juta rekening yang mereka sebut “menganggur” atau dormant dalam bahasa keuangan. Meski pada akhirnya PPATK kembali Pencabutan blokir jutaan rekening,”ujar Ketum PWDPI saat dikonfirmasi pada Minggu (3/8/2025).

Ketum PWDPI menilai pemblokiran rekening nganggur diduga melanggar dan telah merugikan jutaan masyarakat Indonesia. Pasalnya tugas dan Wewenang PPATK merupakan suatu lembaga sentral yang mengoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (“TPPU”) di Indonesia.

Dia juga mengatakan, maraknya pemberantasan tindak pidana korupsi saat ini oleh pihak Kejagung dan KPK diduga kuat  bannyak aliran dana yang mencurigakan masuk kerekening para oknum pengusaha dan selebriti serta oknum orang-orang kaya baru (OKB) untuk menghilangkan jejak uang hasil korupsi.

“Nah ini seharusnya yang harus gencar dilakukan oleh PPATK mengawasi ketat TPPU, bukan malah sibuk blokir rekening nganggur,”tegas Ketum PWDPI yang saat ini telah memiliki cabang di 30 Provinsi serta 900 media lebih yang tergabung dalam organisasi profesi yang dipimpinnya.

Ketum PWDPI menjelaskan, TPPU merupakan kejahatan yang erat hubungannya dengan tindak pidana korupsi. Para pelaku korupsi menggunakan TPPU untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka dan untuk menghindari kecurigaan para aparat penegak hukum. Hal ini menyebabkan kejahatan pencucian uang menjadi sulit untuk dilacak keberadaannya, sehingga pihak PPATK harus gencar untuk menelusuri kemana saja dana hasil kejahatan (follow the money).

“Bukan justru PPATK malah bikin gaduh serta resah masyarakat Indonesia yang dalam kondisi terhimpit ekonomi yang buat rekening rakyat nganggur tak terisi,”pungkasnya.(Tim Media Group PWDPI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terbang Tinggi, Pulang Mengabdi: Nadia Sastra Kembali ke Sarolangun untuk Menginspirasi Generasi Muda

20 Oktober 2025 - 15:51 WIB

APPTK Gugat Walikota Jambi: Desak Penegakan Hukum yang Adil dan Setara Terkait Bangunan Pelanggar Aturan Tata Ruang

20 Oktober 2025 - 15:41 WIB

Aksi Jilid II APM Jambi: DPP Gerindra Dituntut Evaluasi Kader Partai Gerindra di Kabupaten Merangin Yang Arogan

8 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

Trending di Headline

https://chimbaviajes.com/