Menu

Mode Gelap
Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

Headline

Ketum PWDPI Ingatkan PPATK Sebaiknya Blokir Rekening Gendut Mencurigakan

badge-check


					Ketum PWDPI Ingatkan PPATK Sebaiknya Blokir Rekening Gendut Mencurigakan Perbesar

Jakarta- Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS ingatkan,  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih baik blokir rekening gendut  yang mencurigakan daripada blokir rekening nganggur milik masyarakat

“Seperti kita ketahui PPATK telah meblokir tidak kurang dari 28  juta rekening yang mereka sebut “menganggur” atau dormant dalam bahasa keuangan. Meski pada akhirnya PPATK kembali Pencabutan blokir jutaan rekening,”ujar Ketum PWDPI saat dikonfirmasi pada Minggu (3/8/2025).

Ketum PWDPI menilai pemblokiran rekening nganggur diduga melanggar dan telah merugikan jutaan masyarakat Indonesia. Pasalnya tugas dan Wewenang PPATK merupakan suatu lembaga sentral yang mengoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (“TPPU”) di Indonesia.

Dia juga mengatakan, maraknya pemberantasan tindak pidana korupsi saat ini oleh pihak Kejagung dan KPK diduga kuat  bannyak aliran dana yang mencurigakan masuk kerekening para oknum pengusaha dan selebriti serta oknum orang-orang kaya baru (OKB) untuk menghilangkan jejak uang hasil korupsi.

“Nah ini seharusnya yang harus gencar dilakukan oleh PPATK mengawasi ketat TPPU, bukan malah sibuk blokir rekening nganggur,”tegas Ketum PWDPI yang saat ini telah memiliki cabang di 30 Provinsi serta 900 media lebih yang tergabung dalam organisasi profesi yang dipimpinnya.

Ketum PWDPI menjelaskan, TPPU merupakan kejahatan yang erat hubungannya dengan tindak pidana korupsi. Para pelaku korupsi menggunakan TPPU untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka dan untuk menghindari kecurigaan para aparat penegak hukum. Hal ini menyebabkan kejahatan pencucian uang menjadi sulit untuk dilacak keberadaannya, sehingga pihak PPATK harus gencar untuk menelusuri kemana saja dana hasil kejahatan (follow the money).

“Bukan justru PPATK malah bikin gaduh serta resah masyarakat Indonesia yang dalam kondisi terhimpit ekonomi yang buat rekening rakyat nganggur tak terisi,”pungkasnya.(Tim Media Group PWDPI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti

27 Mei 2026 - 21:52 WIB

Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh

25 Mei 2026 - 00:08 WIB

Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

25 Mei 2026 - 00:06 WIB

Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru

25 Mei 2026 - 00:04 WIB

Ketua PC PMII Sarolangun, Nanda: Polres Harus Bertindak Tanpa Pandang Bulu Terhadap PETI

23 Mei 2026 - 10:38 WIB

Trending di Headline