Menu

Mode Gelap
Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi Lima Personel Polda Jambi Dipecat Terkait Kematian Brigadir EWS, Proses Pidana Tetap Berjalan Satresnarkoba Polresta Jambi Sisir Pulau Pandan, Enam Orang Positif Narkoba Diamankan Komentar Warganet Jadi Cermin Kerinduan akan Sungai Batanghari Yang Pernah Jernih di Tahun 2015

Headline

Ketum PWDPI Ingatkan PPATK Sebaiknya Blokir Rekening Gendut Mencurigakan

badge-check


					Ketum PWDPI Ingatkan PPATK Sebaiknya Blokir Rekening Gendut Mencurigakan Perbesar

Jakarta- Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS ingatkan,  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih baik blokir rekening gendut  yang mencurigakan daripada blokir rekening nganggur milik masyarakat

“Seperti kita ketahui PPATK telah meblokir tidak kurang dari 28  juta rekening yang mereka sebut “menganggur” atau dormant dalam bahasa keuangan. Meski pada akhirnya PPATK kembali Pencabutan blokir jutaan rekening,”ujar Ketum PWDPI saat dikonfirmasi pada Minggu (3/8/2025).

Ketum PWDPI menilai pemblokiran rekening nganggur diduga melanggar dan telah merugikan jutaan masyarakat Indonesia. Pasalnya tugas dan Wewenang PPATK merupakan suatu lembaga sentral yang mengoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (“TPPU”) di Indonesia.

Dia juga mengatakan, maraknya pemberantasan tindak pidana korupsi saat ini oleh pihak Kejagung dan KPK diduga kuat  bannyak aliran dana yang mencurigakan masuk kerekening para oknum pengusaha dan selebriti serta oknum orang-orang kaya baru (OKB) untuk menghilangkan jejak uang hasil korupsi.

“Nah ini seharusnya yang harus gencar dilakukan oleh PPATK mengawasi ketat TPPU, bukan malah sibuk blokir rekening nganggur,”tegas Ketum PWDPI yang saat ini telah memiliki cabang di 30 Provinsi serta 900 media lebih yang tergabung dalam organisasi profesi yang dipimpinnya.

Ketum PWDPI menjelaskan, TPPU merupakan kejahatan yang erat hubungannya dengan tindak pidana korupsi. Para pelaku korupsi menggunakan TPPU untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka dan untuk menghindari kecurigaan para aparat penegak hukum. Hal ini menyebabkan kejahatan pencucian uang menjadi sulit untuk dilacak keberadaannya, sehingga pihak PPATK harus gencar untuk menelusuri kemana saja dana hasil kejahatan (follow the money).

“Bukan justru PPATK malah bikin gaduh serta resah masyarakat Indonesia yang dalam kondisi terhimpit ekonomi yang buat rekening rakyat nganggur tak terisi,”pungkasnya.(Tim Media Group PWDPI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin

26 Juli 2026 - 17:40 WIB

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi

26 Juli 2026 - 11:49 WIB

KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

25 Juli 2026 - 15:43 WIB

Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan

25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Viral Klaim 325 Kilogram Emas di Rumah Eks Wakil Menteri, Ini Hasil Penelusuran Fakta

23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Trending di Headline