Jambi – elangnusantara.com – Tim Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi melakukan verifikasi lapangan terhadap dua perusahaan pengelola limbah B3 yang bekerja sama dengan RSUD Raden Mattaher, Kamis (22/5). Hasilnya, ditemukan indikasi kuat bahwa salah satu perusahaan mitra rumah sakit tidak memenuhi syarat pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3).
Pemeriksaan pertama dilakukan di PT. Anggrek Jambi Makmur (AJM). Perusahaan ini dinyatakan telah mengantongi izin lengkap dari DLH Provinsi Jambi, memiliki cold storage bersuhu di bawah 0 derajat Celcius, serta menggunakan kendaraan pengangkut limbah medis dengan fasilitas pendingin sesuai standar.
Namun, temuan mencengangkan terjadi saat tim mendatangi PT. Kenali Indah Sejahtera (KIS). Perusahaan ini terbukti tidak memiliki izin penyimpanan limbah B3, tidak memiliki cold storage, dan tidak menggunakan kendaraan berpendingin. PT. KIS hanya mengantongi surat rekomendasi dan izin pengangkutan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup, yang tidak mencukupi secara hukum untuk melakukan aktivitas penyimpanan limbah B3.
Ironisnya, saat tim tiba di lokasi PT. KIS, terdapat kendaraan yang sudah memuat limbah B3. Namun, pemeriksaan tidak dapat dilakukan karena kunci kendaraan dibawa sopir yang tidak berada di tempat. Pihak perusahaan hanya berjanji akan menyerahkan dokumen manifest kepada penyidik di kemudian hari.
“Mereka hanya punya rekomendasi dan izin angkut dari Kementerian. Tidak ada izin penyimpanan, tidak ada cold storage, dan mobil pengangkut tidak sesuai standar,” tegas Sinta Hendra, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.
Dikutip dari pernyataan Prof. Nurhidayati, S.H., M.Env.Law, Ph.D, dengan kasus serupa, beliau juga guru besar hukum lingkungan dari Universitas Airlangga, kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi dan harus diperlakukan sebagai potensi kejahatan lingkungan yang serius.
“Kita pernah mencatat kasus serupa di Jawa Timur tahun 2019, di mana limbah B3 dari rumah sakit disimpan sembarangan oleh perusahaan rekanan tanpa izin. Akibatnya, tanah dan sumur warga sekitar tercemar logam berat dan mikroorganisme patogen,” ujar Prof. Nurhidayati.
“Jika tidak ada izin penyimpanan dan pengangkutan tidak sesuai standar, maka pengelolaan itu ilegal. Rumah sakit yang bekerja sama juga bisa dikenai sanksi administratif, pidana, hingga pencabutan izin operasional bila terbukti melanggar prinsip kehati-hatian,” tambahnya.
Dikutip dari Prof. Nurhidayati juga menegaskan bahwa UU PPLH 2009 tidak hanya mengatur soal izin, tetapi juga prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) bagi pelaku usaha yang lalai dan menyebabkan dampak lingkungan.
“Kasus ini sangat berpotensi ditindak berdasarkan Pasal 88 dan Pasal 116 UU PPLH. Rumah sakit tidak bisa lepas tangan karena tanggung jawabnya melekat sebagai penghasil limbah,” tutupnya
Atas temuan ini, Tim Elang Nusantara mengecam keras praktik pengelolaan limbah yang dilakukan secara ilegal dan tidak bertanggung jawab tersebut. Dalam pernyataannya, Koordinator Tim Elang, Risma Pasaribu SH, meminta agar Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan khusus.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini praktik yang membahayakan kesehatan publik dan merusak lingkungan hidup secara sistematis. Gakkum KLHK harus segera kelambi turun ke lokasi dan mengambil alih penegakan hukumnya,” tegas Tim.
Tim Elang juga menyerukan agar Tipidter Bareskrim Mabes Polri mengambil alih kasus ini bila ditemukan indikasi kuat adanya jaringan kerja sama ilegal dan kelalaian institusional dalam pengelolaan limbah B3 medis.
“Limbah B3 bukan mainan. Bila ini dibiarkan, akan muncul risiko pencemaran tanah, air, dan udara yang permanen. Tipidter Bareskrim harus menindak tegas,” lanjutnya.
Tim Elang juga secara terbuka mendesak Gubernur Jambi, Al Haris, untuk segera memanggil Direktur RSUD Raden Mattaher dan memintai pertanggungjawaban atas kerja sama rumah sakit dengan perusahaan yang tidak memenuhi standar dan izin yang sah.
“Gubernur tidak boleh diam. Jika terbukti Dirut RSUD Raden Mattaher lalai atau dengan sengaja bekerja sama dengan pengelola limbah ilegal, maka harus segera dicopot dan diproses hukum sesuai UU PPLH dan UU Tindak Pidana Korupsi bila ditemukan unsur gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang,” Tegas Tim.
Redaksi elangnusantara.com akan terus memantau perkembangan proses hukum ini dan mengawal langkah-langkah penegakan hukum agar tidak berhenti di tengah jalan.
Jika Anda memiliki informasi atau dokumen terkait kasus ini, silakan kirimkan ke redaksi kami melalui kontak elangnusantara.com.











