Menu

Mode Gelap
Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi Lima Personel Polda Jambi Dipecat Terkait Kematian Brigadir EWS, Proses Pidana Tetap Berjalan Satresnarkoba Polresta Jambi Sisir Pulau Pandan, Enam Orang Positif Narkoba Diamankan Komentar Warganet Jadi Cermin Kerinduan akan Sungai Batanghari Yang Pernah Jernih di Tahun 2015

Headline

Diduga Malpraktik, DPRD Desak Dinkes Tutup Sementara RS Erni Medika yang Tak Kantongi Akreditasi

badge-check


					Diduga Malpraktik, DPRD Desak Dinkes Tutup Sementara RS Erni Medika yang Tak Kantongi Akreditasi Perbesar

Kota Jambi, 8 Juni 2025 — Polemik pelayanan medis di Rumah Sakit Erni Medika kian menguat setelah mencuatnya dugaan malpraktik yang menyebabkan meninggalnya M. Bayu Prasetyo. Sorotan publik kini tak hanya tertuju pada pihak rumah sakit, tapi juga pada lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Kesehatan Kota Jambi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup yang digelar pada Kamis (5/6), DPRD Kota Jambi bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi, serta kuasa hukum keluarga korban dari LBH Aliansi Peduli Bangsa (LBH APB), membahas tanggung jawab dan kelayakan operasional RS Erni Medika.

Maria Magdalena, anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi dari Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan perlunya tindakan tegas. Ia meminta agar RS Erni Medika ditutup sementara karena hingga kini belum mengantongi akreditasi, meski telah beroperasi sejak tahun 2015.

“Keselamatan pasien adalah yang utama. Jika rumah sakit tak mampu memenuhi standar minimal akreditasi, maka harus dihentikan operasionalnya sementara. Akreditasi bukan formalitas, ini menyangkut nyawa,” ujar Maria usai RDP.

Maria juga menyinggung lemahnya pengawasan oleh Dinas Kesehatan Kota Jambi, yang selama hampir satu dekade terkesan membiarkan RS Erni Medika beroperasi tanpa memenuhi ketentuan dasar dalam Undang-Undang Rumah Sakit. Sesuai regulasi, rumah sakit wajib terakreditasi maksimal dua tahun sejak mulai beroperasi.

Sementara itu, LBH APB selaku pendamping hukum keluarga korban telah melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda Jambi dan mendesak pemerintah serta lembaga pengawas untuk segera mengambil langkah konkret.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah potensi pelanggaran hukum pidana dan kelalaian serius dalam pelayanan kesehatan,” ujar perwakilan LBH APB.

Direktur RS Erni Medika, dr. Cornel Anggara, MARS, enggan memberikan komentar substansial kepada awak media usai rapat. “Sudah dibahas di dalam,” katanya singkat sebelum meninggalkan lokasi.

Temuan dari media dan beberapa data yang dihimpun mengungkap bahwa RS Erni Medika tidak memiliki akreditasi sama sekali sejak berdiri, dan kondisi ini jelas bertentangan dengan amanat Permenkes dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Kini, tekanan publik terhadap Dinas Kesehatan Kota Jambi semakin menguat. Lembaga ini dianggap lalai menjalankan fungsi pengawasan, sehingga rumah sakit yang belum memenuhi standar mutu dan keselamatan pasien tetap dibiarkan beroperasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin

26 Juli 2026 - 17:40 WIB

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi

26 Juli 2026 - 11:49 WIB

KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

25 Juli 2026 - 15:43 WIB

Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan

25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Viral Klaim 325 Kilogram Emas di Rumah Eks Wakil Menteri, Ini Hasil Penelusuran Fakta

23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Trending di Headline