Menu

Mode Gelap
Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

Headline

Skandal Narkoba di Medan: Empat Pejabat Tersandung, Satu Pecandu Sabu Kronis

badge-check


					Skandal Narkoba di Medan: Empat Pejabat Tersandung, Satu Pecandu Sabu Kronis Perbesar

Oleh Azzah Qonitah, 2 Juni 2025, 20:13 WIB Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan hasil tes urine terhadap seluruh lurah dan camat di Kota Medan. Dari hasil pemeriksaan, empat orang dinyatakan positif menggunakan narkoba, salah satunya mengalami kecanduan sabu. Tes urine dilakukan pada Sabtu (26/4/2025) di halaman Rumah Dinas Wali Kota Medan. Hasilnya diumumkan oleh Kepala BNN Sumut, Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan, dalam konferensi pers di Kantor Wali Kota Medan, Senin (2/6/2025).

“Sudah kami dalami hasil pemeriksaannya bersama-sama Pemerintah Kota Medan. Rata-rata mereka mengakui menggunakan narkotika,” kata Toga. Jenis narkotika yang digunakan beragam, mulai dari sabu, ganja, ekstasi, hingga obat penenang.

“Ada jenis sabu, kemudian ada ekstasi, ganja, dan ada juga menggunakan obat penenang. Obat penenang itu nggak masuk jenis narkotika, cuma harus ada izin dokter,” jelasnya.

Toga menyebut salah satu lurah bahkan sudah bertahun-tahun memakai narkoba. Ada juga camat yang pernah memakai ekstasi, meski tidak lagi mengonsumsinya saat ini. Empat orang yang dinyatakan positif adalah Camat Medan Johor berinisial AF, Lurah Gaharu berinisial HSS, Lurah Petisah Hulu berinisial EEL, dan Camat Medan Barat berinisial HS. “AF ini pengguna psikotropika golongan 4 jenis benzodiazepin atas indikasi medis, obat yang digunakan adalah alprazolam. Ini kalau kami klasifikasikan, sedang,” ujar Toga.

Sementara itu, HSS disebut mengalami kecanduan sabu.

“Dia ketergantungan narkotika golongan 1 jenis metamfetamin sabu dengan tingkatan sedang,” ungkapnya. EEL dinyatakan menyalahgunakan ganja. “Termasuk ringan. Baru satu kali menggunakan ganja yang diberikan temannya,” tambah Toga. Sedangkan HS diketahui pernah memakai ekstasi pada 2013. Saat ini, ia hanya mengonsumsi obat penenang.

“HS ini kesimpulan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kecanduan narkotika jenis ekstasi. Dia memang pernah menggunakan tahun 2013, tapi terakhir-terakhir dia mungkin ada menggunakan obat penenang juga. Dia pernah direhabilitasi,” ujarnya. BNN Sumut berencana meminta persetujuan keluarga untuk melakukan rehabilitasi terhadap keempatnya. Selain itu, pihaknya akan mendalami sumber perolehan narkoba yang mereka konsumsi. “Jadi untuk nanti yang memberikan ataupun yang mengedarkan tadi akan kami dalami dari mana dia mendapatkannya,” tegas Toga.

Menanggapi hasil itu, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan akan memberi sanksi tegas. “Apabila tingkatan terbukti akan kami nonaktifkan sementara. Arahnya ke sanksi hukuman berat ya nonaktif, ini butuh tambahan pendalaman lagi, bisa saja potensi sanksi sangat berat,” ujar Rico.

Ia menambahkan, pencopotan hingga pemecatan dapat dilakukan sesuai ketentuan Kementerian PANRB. Jika terbukti mengulangi, maka bisa diberhentikan secara tidak hormat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti

27 Mei 2026 - 21:52 WIB

Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh

25 Mei 2026 - 00:08 WIB

Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

25 Mei 2026 - 00:06 WIB

Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru

25 Mei 2026 - 00:04 WIB

Ketua PC PMII Sarolangun, Nanda: Polres Harus Bertindak Tanpa Pandang Bulu Terhadap PETI

23 Mei 2026 - 10:38 WIB

Trending di Headline