Menu

Mode Gelap
Waspada El Nino dan Puncak Kemarau 2026: Sekber PSDH Jambi Serukan Sinergi Penuh Untuk Mencegah Karhutla Warga RT 05 Rawasari Geruduk Kantor Lurah: Desak Walikota Maulana Untuk Evaluasi dan Berhentikan Ketua RT! Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi Lima Personel Polda Jambi Dipecat Terkait Kematian Brigadir EWS, Proses Pidana Tetap Berjalan

Headline

BAIN HAM-RI Desak Pencopotan Ketua RT 19 Jika Terbukti Rangkap Jabatan, Aduan Resmi Sudah Dikirim ke DPMPPA Kota Jambi

badge-check


					BAIN HAM-RI Desak Pencopotan Ketua RT 19 Jika Terbukti Rangkap Jabatan, Aduan Resmi Sudah Dikirim ke DPMPPA Kota Jambi Perbesar

JAMBI – DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi resmi melayangkan surat aduan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi pada Selasa (28/5/2025), terkait dugaan rangkap jabatan Ketua RT terpilih di RT 19, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan BAIN HAM-RI bahwa Ketua RT terpilih, Aswan Hidayat, juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi, yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, tepatnya Pasal 13 ayat (1) huruf j, disebutkan bahwa calon Ketua RT dilarang merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan. Sementara itu, Pasal 25 ayat (1) huruf h memperkuat bahwa Ketua RT dapat diberhentikan jika terbukti menjadi pengurus lembaga kemasyarakatan lainnya.

Jika benar terbukti, maka yang bersangkutan harus diberhentikan. Tidak ada ruang untuk pelanggaran aturan dalam sistem demokrasi tingkat lokal,” tegas Ar. Mong, perwakilan BAIN HAM-RI Provinsi Jambi.

Ar. Mong juga menegaskan bahwa LAM Kota Jambi secara hukum dikategorikan sebagai lembaga kemasyarakatan, sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu. Dengan demikian, jabatan ganda yang diemban oleh Aswan Hidayat bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

BAIN HAM-RI berharap DPMPPA Kota Jambi segera melakukan klarifikasi dan menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan profesional, demi menjaga marwah dan integritas pelaksanaan Pemilihan Ketua RT (Pilkate) Serentak Tahun 2025.

Sementara itu, dalam keterangannya kepada awak media, Wali Kota Jambi menanggapi singkat, “Silakan masyarakat buat pengaduan ke DPMPPA. Sesuai dengan aturan saja.”

BAIN HAM-RI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, agar tidak menjadi preseden buruk dalam proses demokrasi dan tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin

26 Juli 2026 - 17:40 WIB

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi

26 Juli 2026 - 11:49 WIB

KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

25 Juli 2026 - 15:43 WIB

Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan

25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Viral Klaim 325 Kilogram Emas di Rumah Eks Wakil Menteri, Ini Hasil Penelusuran Fakta

23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Trending di Headline